Berita

Ilustrasi/net

Politik

Fraksi PKS Tangani Kasus PHK Massal PT Smelting Gresik

RABU, 08 FEBRUARI 2017 | 04:56 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Fraksi PKS di DPR RI menerima pengaduan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) atas pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di  PT Smelting Gresik. Fraksi PKS memutuskan untuk menindaklanjuti kasus itu agar dapat segera dituntaskan secara kekeluargaan di internal perusahaan.

Pertemuan buruh dan anggota Fraksi PKS berlangsung di Ruang Pimpinan Fraksi PKS, gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/2). Buruh diterima sendiri oleh Anggota Komisi IX DPR RI, Adang Sudrajat, bersama dengan beberapa Tenaga Ahli Fraksi PKS DPR RI.

Dalam keterangannya, Wakil Sekretaris IV Serikat Pekerja Logam FSPMI PT. Smelting Gresik, Ibnu Shobir, menjelaskan bahwa terdapat 309 pekerja yang ketiban PHK sepihak. Alasan PHK adalah karena para pekerja melakukan mogok kerja sejak 19 Januari 2017 dalam rangka menuntut keadilan atas diskriminasi yang dilakukan perusahaan.


"Kami melakukan mogok karena pihak manajemen telah melakukan pelanggaran, yang mengakibatkan terciptanya hubungan industrial yang tidak harmonis," jelas Ibnu Shobir.

Pelanggaran pertama, jelas Ibnu Shobir, berupa tindakan diskriminasi kenaikan gaji pekerja di Seksi ISFB sebesar Rp 2 juta. Padahal, kenaikan gaji tersebut tidak diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) VI. Diskriminasi ini melahirkan konflik di antara sesama pekerja yang diakhiri dengan adanya PKB yang muncul pada 12 Februari 2014.

Pelanggaran kedua terjadi saat perusahaan melakukan pelanggaran terhadap PKB VII pada tahun 2014 yang berkaitan dengan tambahan gaji kepada pekerja level I di seksi GA dan FB dan berakhir 29 Juni 2016. Pelanggaran ketiga terjadi pada tahun 2016, kala PT Smelting tidak menaikkan gaji pekerja berdasarkan ketentuan pada PKB VII, yaitu menyamaratakan kenaikan gaji sebesar Rp 350.000 kepada pekerja dari level I sampai dengan IV. Persoalan ini berakhir pada 29 Juni 2016.

Pelanggaran keempat, perusahaan menaikkan sepihak kesepakatan pada 29 Juni 2016 tersebut dengan menaikkan gaji pekerja level V sampai VI (manajerial) di semua seksi hingga mencapai besar Rp 10.000.000. Kenaikan gaji sepihak ini menciptakan kesan diskriminasi di mata para pekerja di level bawah, sehingga Serikat Pekerja melakukan perundingan hingga tanggal 6 Januari 2017 dan belum mencapai kesepakatan.

Pada 8 Januari 2017, Serikat Pekerja yang diwakili PUK SPL FSPMI PT. Smelting mengirimkan surat pemberitahuan mogok kerja, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu sudah mengirimkan surat permohonan mogok lebih dari tujuh hari dan sudah dibicarakan dengan instansi terkait. Namun, perusahaan melakukan intimidasi dengan cara memberikan PHK dan mencabut fasilitas kesehatan pekerja dan keluarga pekerja yang mogok,.

Mendengar masalah itu, Adang Sudrajat berjanji akan membawa persoalan tersebut ke Kementerian Tenaga Kerja untuk segera merumuskan dalam forum tripartit, yaitu antara pihak Serikat Pekerja, Pemerintah, dan Perusahaan. Adang juga berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan secara kekeluargaan di internal perusahaan.

"Memang PT Smelting Gresik ini jumlah pekerjanya hanya 500. Tapi, ada industri penyuplai dan penampung limbah atau produk sampingan dari smelting, yang memiliki pekerja hingga puluhan ribu," jelasnya. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

UPDATE

Dua Nama Hilang dari Daftar Calon BPK

Kamis, 10 September 2026 | 00:17

UAG Perkuat Sekolah Rakyat dan Talenta Halal Nasional

Kamis, 10 September 2026 | 00:06

Langkah Berani Gubernur Sultra Tertibkan Aset Usik Zona Nyaman Oknum Tertentu

Rabu, 09 September 2026 | 23:52

DPRD DKI Dukung Perluas Program Pendidikan bagi Santri Perkotaan

Rabu, 09 September 2026 | 23:32

Salat Istisqa Digelar di Lahat, Bursah Zarnubi Mohon Hujan segera Turun Merata

Rabu, 09 September 2026 | 23:22

DPR Dorong Pembangunan dari Desa Lewat Rakernas AKSI

Rabu, 09 September 2026 | 23:20

Rosan Roeslani Masuk Dua Besar Menteri Berkinerja Terbaik

Rabu, 09 September 2026 | 23:00

DPR: Kalau Ada Laporan Masyarakat, Polri Tak Perlu Ragu

Rabu, 09 September 2026 | 22:59

Jangan Sampai Indonesia jadi Sasaran Empuk Jaringan Narkoba Internasional

Rabu, 09 September 2026 | 22:45

Mantan Napi KDRT Diduga Kriminalisasi Istri Lewat Kesaksian Palsu ART

Rabu, 09 September 2026 | 22:31

Selengkapnya