Berita

Politik

Status Ahok Tergantung Jaksa

RABU, 08 FEBRUARI 2017 | 03:24 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pemerintah pusat belum bisa menentukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali aktif menjabat Gubernur Jakarta atau diberhentikan sementara. Pemerintah mesti mendengar lebih dulu tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan kasus dugaan penghinaan agama di mana Ahok menjadi terdakwa.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo ,menyatakan, kejelasan status Ahok hanya tinggal menunggu tuntutan.

"Saya tinggal menunggu tuntutan Jaksa setelah saksi-saksi di persidangan selesai," kata Tjahjo kepada wartawan, Selasa (7/2).


UU mensyaratkan petahana yang maju lagi dalam Pilkada harus mengambil cuti sampai masa kampanye selesai. Cuti kampanye Pilkada DKI Jakarta akan berakhir pada 11 Februari 2017, yang kemudian dilanjutkan masa tenang (12-14 Februari) sebelum pemungutan suara 15 Februari 2017.

Namun, karena Ahok masih menghadapi persidangan kasus dugaan penistaan agama, maka nasib Ahok kembali bergantung kepada tuntutan jaksa.

"Kalau tuntutan jaksanya lima tahun, ya saya akan memberhentikan sementara, sampai proses inkracht (berkekuatan hukum tetap)," jelas Tjahjo.

Sebaliknya, Ahok akan kembali berstatus gubernur aktif jika JPU menuntut Ahok dengan hukuman di bawah lima tahun

"Kalau tuntutannya di bawah lima tahun, ya dia (Ahok) tetap menjabat gubernur. Kecuali dia kena OTT (operasi tangkap tangan) atau ditahan, dia (otomatis) kita berhentikan, karena mengganggu jalannya pemerintah," tutur Mendagri.

Sesuai Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah, atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan sementara, jika menjadi terdakwa dalam suatu tindak kejahatan. Aturan tersebut, berlaku untuk kepala daerah yang terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun. [ald]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

KH Sholeh Darat Diusulkan jadi Pahlawan Nasional

Senin, 30 Maret 2026 | 05:59

Pentingnya Disiplin Informasi dalam KUHP Baru

Senin, 30 Maret 2026 | 05:43

Dikenal Warga sebagai Orang Baik, Pegawai Ayam Geprek Ditemukan Tewas

Senin, 30 Maret 2026 | 05:16

Aburizal Bakrie Kenang Juwono Sudarsono sebagai Putra Terbaik Bangsa

Senin, 30 Maret 2026 | 04:57

Mitra MBG Jangan Coba-coba Markup Harga Bahan Baku

Senin, 30 Maret 2026 | 04:40

Ikrar Setia ke NKRI

Senin, 30 Maret 2026 | 04:23

Pertamina Fasilitasi Pemudik Balik ke Jakarta dengan Lancar

Senin, 30 Maret 2026 | 03:59

Merajut Hubungan Sipil-Militer

Senin, 30 Maret 2026 | 03:50

Hadapi Bulgaria, Timnas Indonesia Bakal Tertolong Dukungan Suporter

Senin, 30 Maret 2026 | 03:27

BGN Dorong Penguatan Ekosistem Peternakan Demi Serap Lapangan Kerja

Senin, 30 Maret 2026 | 02:59

Selengkapnya