Berita

Ahok/Net

Hukum

Ditolak Tim Ahok, Saksi MUI Beri Tausyiah

SELASA, 07 FEBRUARI 2017 | 18:02 WIB | LAPORAN:

Penolakan penasihat hukum terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap kehadiran anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) HM Ramdan Rasyid sebagai saksi ahli diakhiri dengan tausyiah.

Ramdan dipersilakan majelis hakim untuk memberi tambahan atas kesaksiannya di dalam persidangan. Ramdan menggunakan kesempatan itu dengan menyampaikan tausiyah. Dalam tausiyahnya, dia meminta agar penegakan hukum tidak hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.

"Umat zaman dahulu dimurkai Allah, dihancurkan Allah. Karena kalau yang salah rakyat jelata dihukum kena sanksi, sebaliknya kalau yang salah pejabat, bebas," ujarnya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/2).


Ramdan pun meminta majelis hakim untuk bersikap adil. Dia mengingatkan atas tanggung jawab manusia di akhirat nanti, bukan hanya di dunia.

"Mohon ini jadi pertimbangan. Kita sadar hidup kita cuma sebentar," katanya.

Menanggapi pernyataan Ramdan, majelis hakim menyampaikan bahwa akan membuat putusan yang sesuai dengan dakwaan.

Sebelumnya, kehadiran Ramdan ditentang keras oleh tim Ahok. Penolakan terjadi ketika Ramdan baru saja diambil sumpahnya saat dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi ahli. Tim Ahok menilai saksi berasal dari organisasi yang memiliki konflik dengan terdakwa.

"Kami sangat meragukan objektivitas beliau. MUI menilai produk MUI sendiri. Kalau ahli agama Islam dari perwakilan MUI kami keberatan," ujar Wayan, salah satu kuasa hukum Ahok.

Menurutnya, dalam persidangan yang digelar pekan lalu, komisi fatwa MUI merupakan bagian dari persoalan perkara. Kemudian, Wayan menyebutkan orang yang masuk bagian dalam persoalan maka tidak mungkin menjadi bagian dari solusi pemecah masalah. Sementara itu, kehadiran ahli bertujuan untuk menegakkan keadilan.

"Ahli yang diajukan mempunyai konflik kepentingan yang sangat jelas. Dengan tegas kami menolak sebagai ahli dalam perkara ini," ujarnya.

Pernyataan kuasa hukum Ahok dibantah oleh jaksa penuntut umum. Menurut Ketua Tim JPU Ali Mukartono, tuduhan tersebut sangat tidak berdasar, sebab kesaksian dari pihak MUI justru sangat relevan.

"Hemat kami terlalu dini ketika ada tuduhan tidak independen. Sesuai dakwaan kami, bersentuhan agama, sehingga ahli MUI sangat relevan. Sehingga mohon diabaikan pendapat dari kuasa hukum," ujar Ali kepada majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto pun menolak pendapat kuasa hukum Ahok bahwa saksi ahli tidak independen dan tidak objektif. Dia mengatakan tetap mendengarkan keterangan dari Ramdan.

"Prinsipnya kuasa hukum dan JPU punya hak ajukan ahli. Masalah keterangan ahli dipakai dalam putusan atau tidak harus didengar dulu apakah independen atau tidak. Majelis hakim wajib periksa, keputusan akan dipertimbangkan," imbuhnya. [wah]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya