Bekas anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana dinilai terbukti menerima suap Rp 500 juta terkait pengurusan penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang untuk Sumatera Barat pada APBN Perubahan 2016.
Politisi Partai Demokrat itu juga dianggap terbukti menÂerima hadiah atau gratifikasi sebesar Rp 2,7 miliar dari sejumlah pihak. Di antaranÂya dari Salim Alaydrus dan Mustakim, serta ajudan Wakil Ketua MPR, EE Mangindaan bernama Ippin Mamonto.
Kemudian menerima 40 ribu dolar Singapura yang ditemuÂkan dalam penggeledahan setÂelah operasi tangkap tangan.
Perbuatan Putu dinilai telah memenuhi unsur dakwaan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa I Putu Sudiartana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana koÂrupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua," kata Jaksa KPK, Joko Hermawan membacakan tuntuÂtan terhadap Putu di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Jaksa KPK pun menuntut Putu dijatuhi hukuman penjara 7 tahun, membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kuÂrungan serta membayar uang pengganti Rp 300 juta subsider 1 tahun kurungan.
Tak sampai disitu, jaksa KPK juga meminta hakim mencabut hak politik Putu selama 5 tahun usai menjalani masa hukuman. Sebagai wakil rakyat, Putu dianggap telah menciderai kepercayaan masyarakat yang diberikan kepadanya.
Menurut jaksa, pencabutan hak politik agar masyarakat tidak terjebak dalam memiÂlih wakil rakyat yang tidak punya integritas dan tidak memihak kepada kepentingan masyarakat.
Dalam mengajukan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan. Hal-hal yang memberatkan, perbuatan Putu dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan perbuatannya merusak keperÂcayaan masyarakat terhadap DPR.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa sopan di persidanÂgan, kooperatif, mengaku dan menyesali perbuatan, dan terÂdakwa belum pernah dihuÂkum," ujar Jaksa Joko.
Menanggapi tuntutan jaksa, Putu menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan 20 Februari mendatang. "Ijinkan saya mengajukan ple doi pada sidang selanjutnya," pinta Putu. Majelis hakim mengabulkan permintaan itu, lalu menuÂtup sidang. ***