Berita

Choel Mallarangeng/RMOL

Hukum

Ditahan, Choel Mallarangeng Tuntut Keadilan

SENIN, 06 FEBRUARI 2017 | 21:25 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Andi Zoelkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng terkait korupsi proyek pembangunan, pengadaan, serta peningkatan sarana dan prasarana sekolah olah raga di Hambalang tahun 2010-2012.
 
"Syukur alhamdulillah hari ini telah diputuskan untuk memulai masa penahanan. Masa yang sudah saya tunggu sekian lama," ujarnya di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Senin, 6/2).

Choel yang mengenakan rompi tahanan warna oranye mengaku bersyukur lantaran selama ini statusnya sebagai tersangka KPK terkatung-katung. Meski begitu, dia berjanji segera menuntaskan proses hukum di pengadilan agar kasus yang juga menjerat sang Andi Alfian Mallarangeng segera tuntas.


"Tentu saya dengan tim pengacara akan berusaha mencari keadilan yang sebenarnya untuk saya dan keluarga saya," tegasnya.

KPK menetapkan Choel sebagai tersangka pada 21 Desember 2015. Dalam korupsi Hambalang, dia diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain juga korporasi.

Penetapan tersangka Choel merupakan pengembangan kasus yang melibatkan kakaknya Andi Mallarangeng yang kala itu menjabat menteri pemuda dan olah raga.

Choel mengaku pernah menerima uang sebanyak USD 550.000 dari Kabiro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora saat itu Deddy Kusdinar, ketika dirinya bersaksi di persidangan Andi. Selain itu juga mengakui menerima uang Rp 2 miliar dari petinggi PT Global Daya Manunggal (GDM) Herman Prananto selaku salah satu perusahaan subkontraktor proyek Hambalang.

Atas perbuatannya, Choel dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 21/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya