Pengakuan itu disampaikan lewat kuasa hukumnya, Robinson. Ia pun membeberkan proses perkenalan kliennya dengan Dirjen P2KT Jamaluddien Malik yang berujung dengan peÂnyuapan Rp 9,75 miliar.
Awalnya, Charles yang duduk sebagai anggota Komisi IX DPR periode 2009-2014 ikut rombongan kunjungan kerja (kunker) ke Nusa Tenggara Timur (NTT). Charles terpilih menjadi anggota dewan dari daerah ini.
Charles, sebut Robinson, memperjuangkan agar NTT menjadi penerima anggaran optimalisasi tugas pembantuan khusus. "Keduanya bertemu dan berkenalan saat kunker itu," tutur Robinson.
Menurut Robinson, Jamaluddien lalu memasukkan NTT sebagai penerima dana tugas pembantuan khusus. Ditjen P2KT lalu mengusulkan penamÂbahan anggaran optimalisasi tuÂgas pembantuan khusus sebesar Rp 150 miliar.
Charles yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR pun mengawal usulan penamÂbahan anggaran agar disetujui DPR.
Robinson berdalih, kliennya melakukan itu lantaran merasa utang budi terhadap Jamaluddien lantaran memasukkan NTT sebagai penerima dana tugas pembantuan. "Ada kesan seperti utang budi kira-kira begitu," ujarnya.
Charles tak sendirian menÂgawal pembahasan anggaran. Ia meminta bantuan anggota dewan lainnya agar usulan penambahan anggaran yang diajukan Ditjen P2KT bisa diloloskan.
"Dia (Charles) meminta teÂmannya juga untuk membantuÂnya," sebut Robinson.
Namun Robinson tak bersedia menyebut nama anggota DPR yang turut terlibat mengawal pembahasan anggaran itu.
Dalam putusan perkara koÂrupsi Jamaluddien, disebutkan Charles menerima suap Rp 9,75 miliar untuk meloloskan penamÂbahan anggaran optimalisasi tugas pembantuan khusus. Awalnya, Jamaluddien yang mendatangi Charles dengan tujuan agar DPR menyetujui penambahan anggaran itu. Charles kemudian meminta "fee" 6,5 persen dari usulan tamÂbahan anggaran Rp 150 miliar, yakni Rp 9,75 miliar.
Jamaluddien lantas mengumpulkan uang dengan meminta setoran kepada para kepala daerah dan kepala dinas calon penerima dana tugas pembantuan. Jumlahnya 9 persen dari dana yang akan diterima.
Kepala daerah dan kepala diÂnas yang dimintai setoran yakni Poso, Kota Tidore Kepulauang, Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Kabupaten Banyuasin, Sumba Timur, Aceh Timur, Bellu, Rote Ndao, Toraja Utara, Konawe, Sigi, Mamuju, Takalar, Tojo Una Una, Kayong Utara dan Teluk Wondama.
Dari hasil setoran itu, terÂkumpul dana Rp 14,65 miliar. Lalu Rp 9,75 miliar diserahkan kepada Charles dalam bentuk dolar Amerika.
Sisanya Rp 4,48 miliar diterima Jamaluddien. Ia lalu memÂbagi-bagikan uang setoran dari kepala daerah dan kepala dinas kepada anak buahnya. Achmad Said Hudri menerima 20 ribu dolar Australia dan Rp 200 juta, Syafruddin Rp 115 juta, dan Dadong Irbarelawan Rp 105 juta.
Robinson enggan berkomentarmengenai penerimaan Rp 9,75 miliar dari Jamaluddien. Mengenai hal itu, kata dia, akan diÂungkapkan dalam persidangan.
Melissa Christianes, kuasa hukum Charles lainnya juga tak bersedia berkomentar mengenai duit yang diterima kliennya. "Nanti ya. Kita fokus pada perÂsoalan bantuan diberikan oleh klien kami yang merasa berutang budi kepada Jamaluddien Malik terlebih dulu," kelitnya.
Sementara, KPK bersikukuh Charles telah menerima suap dalam pembahasan anggaran opÂtimalisasi. Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menyaÂtakan, penyidik sudah memiliki bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan Charles sebagai tersangka suap.
"Bukti-bukti menunjukan tersangka menyalahgunakan jaÂbatannya untuk mendapatkan keÂuntungan pribadi," tandasnya.
Ia mempersilakan pihak Charles mengajukan argumen pembelaan di persidangan nanti, "Biar hakim yang menentukan kebenaran keterangan tersebut," katanya.
Kilas Balik
Pejabat Kementerian Tenaga Kerja Terpaksa Bolak-balik Ke Kuningan KPK menjebloskan anggota Komisi II DPR Charles Jones Mesang ke penjara. Politisi Partai Golkar itu ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK kemarin
"Tersangka CJM ditahan di Rutan KPK Cabang Guntur, Jakarta Selatan. Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, 31 Januari 2017.
Febri mengatakan, penyidik masih berusaha melengkapi berkas perkara Charles sebelum dilimpahÂkan ke jaksa penuntut umum (JPU). "Mudah-mudahan bisa selesai tidak lama lagi," tuturnya.
Charles tak bersedia berkomentar mengenai kasus yang memÂbelitnya saat hendak digiring ke tahanan. "Nanti ya. Saya koordinasi dengan tim penasihat hukum dulu," elaknya.
Kuasa hukumnya, Melissa Christianes juga irit bicara. Ia tak menanggapi pertanyaan awak media mengenai dugaan kliennya menerima uang terkait pembahasan anggaran di DPR.
Sebelumnya, KPK menetapÂkan Charles sebagai tersangka kasus suap pembahasan anggaran optimalisasi tugas pembantuan khusus untuk Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2014. Charles menyandang status terÂsangka sejak 6 Desember 2016.
Charles Mesang diduga meÂlanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kasus Charles merupaÂkan pengembangan dari kaÂsus pemerasan yang dilakuÂkan Jamaluddien Malik, bekas Dirjen P2KT.
Untuk mempercepat penunÂtasan perkara Charles, KPK memanggil bekas Sekjen Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Muhammad Luthfie. "Saksi dimÂintai keterangan untuk melengÂkapi berkas perkara tersangka CJM," kata Febri.
Beberapa staf Kemenakertrans lebih dulu dipanggil ke kantorKPK di Kuningan. Abdul Hadi, misalnya. Ia bolak-balik diperiksapenyidik komisi antirasuah.
Dalam penyidikan kasus ini terungkap adanya aliran duit dari Jamaluddien kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi saat itu, Muhaimin Iskandar. Namun hingga kini, KPK belum menyeret Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. ***