Berita

Charles Jones Mesang (tengah)/Net

X-Files

Charles Mesang Akui Kawal Pembahasan Anggaran Di DPR

Kasus Suap Rp 9,7 Miliar
SENIN, 06 FEBRUARI 2017 | 10:04 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengakuan itu disampaikan lewat kuasa hukumnya, Robinson. Ia pun membeberkan proses perkenalan kliennya dengan Dirjen P2KT Jamaluddien Malik yang berujung dengan pe­nyuapan Rp 9,75 miliar.

Awalnya, Charles yang duduk sebagai anggota Komisi IX DPR periode 2009-2014 ikut rombongan kunjungan kerja (kunker) ke Nusa Tenggara Timur (NTT). Charles terpilih menjadi anggota dewan dari daerah ini.

Charles, sebut Robinson, memperjuangkan agar NTT menjadi penerima anggaran optimalisasi tugas pembantuan khusus. "Keduanya bertemu dan berkenalan saat kunker itu," tutur Robinson.


Menurut Robinson, Jamaluddien lalu memasukkan NTT sebagai penerima dana tugas pembantuan khusus. Ditjen P2KT lalu mengusulkan penam­bahan anggaran optimalisasi tu­gas pembantuan khusus sebesar Rp 150 miliar.

Charles yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR pun mengawal usulan penam­bahan anggaran agar disetujui DPR.

Robinson berdalih, kliennya melakukan itu lantaran merasa utang budi terhadap Jamaluddien lantaran memasukkan NTT sebagai penerima dana tugas pembantuan. "Ada kesan seperti utang budi kira-kira begitu," ujarnya.

Charles tak sendirian men­gawal pembahasan anggaran. Ia meminta bantuan anggota dewan lainnya agar usulan penambahan anggaran yang diajukan Ditjen P2KT bisa diloloskan.

"Dia (Charles) meminta te­mannya juga untuk membantu­nya," sebut Robinson.

Namun Robinson tak bersedia menyebut nama anggota DPR yang turut terlibat mengawal pembahasan anggaran itu.

Dalam putusan perkara ko­rupsi Jamaluddien, disebutkan Charles menerima suap Rp 9,75 miliar untuk meloloskan penam­bahan anggaran optimalisasi tugas pembantuan khusus. Awalnya, Jamaluddien yang mendatangi Charles dengan tujuan agar DPR menyetujui penambahan anggaran itu. Charles kemudian meminta "fee" 6,5 persen dari usulan tam­bahan anggaran Rp 150 miliar, yakni Rp 9,75 miliar.

Jamaluddien lantas mengumpulkan uang dengan meminta setoran kepada para kepala daerah dan kepala dinas calon penerima dana tugas pembantuan. Jumlahnya 9 persen dari dana yang akan diterima.

Kepala daerah dan kepala di­nas yang dimintai setoran yakni Poso, Kota Tidore Kepulauang, Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Kabupaten Banyuasin, Sumba Timur, Aceh Timur, Bellu, Rote Ndao, Toraja Utara, Konawe, Sigi, Mamuju, Takalar, Tojo Una Una, Kayong Utara dan Teluk Wondama.

Dari hasil setoran itu, ter­kumpul dana Rp 14,65 miliar. Lalu Rp 9,75 miliar diserahkan kepada Charles dalam bentuk dolar Amerika.

Sisanya Rp 4,48 miliar diterima Jamaluddien. Ia lalu mem­bagi-bagikan uang setoran dari kepala daerah dan kepala dinas kepada anak buahnya. Achmad Said Hudri menerima 20 ribu dolar Australia dan Rp 200 juta, Syafruddin Rp 115 juta, dan Dadong Irbarelawan Rp 105 juta.

Robinson enggan berkomentarmengenai penerimaan Rp 9,75 miliar dari Jamaluddien. Mengenai hal itu, kata dia, akan di­ungkapkan dalam persidangan.

Melissa Christianes, kuasa hukum Charles lainnya juga tak bersedia berkomentar mengenai duit yang diterima kliennya. "Nanti ya. Kita fokus pada per­soalan bantuan diberikan oleh klien kami yang merasa berutang budi kepada Jamaluddien Malik terlebih dulu," kelitnya.

Sementara, KPK bersikukuh Charles telah menerima suap dalam pembahasan anggaran op­timalisasi. Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menya­takan, penyidik sudah memiliki bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan Charles sebagai tersangka suap.

"Bukti-bukti menunjukan tersangka menyalahgunakan ja­batannya untuk mendapatkan ke­untungan pribadi," tandasnya.

Ia mempersilakan pihak Charles mengajukan argumen pembelaan di persidangan nanti, "Biar hakim yang menentukan kebenaran keterangan tersebut," katanya.

Kilas Balik
Pejabat Kementerian Tenaga Kerja Terpaksa Bolak-balik Ke Kuningan


KPK menjebloskan anggota Komisi II DPR Charles Jones Mesang ke penjara. Politisi Partai Golkar itu ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK kemarin

"Tersangka CJM ditahan di Rutan KPK Cabang Guntur, Jakarta Selatan. Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, 31 Januari 2017.

Febri mengatakan, penyidik masih berusaha melengkapi berkas perkara Charles sebelum dilimpah­kan ke jaksa penuntut umum (JPU). "Mudah-mudahan bisa selesai tidak lama lagi," tuturnya.

Charles tak bersedia berkomentar mengenai kasus yang mem­belitnya saat hendak digiring ke tahanan. "Nanti ya. Saya koordinasi dengan tim penasihat hukum dulu," elaknya.

Kuasa hukumnya, Melissa Christianes juga irit bicara. Ia tak menanggapi pertanyaan awak media mengenai dugaan kliennya menerima uang terkait pembahasan anggaran di DPR.

Sebelumnya, KPK menetap­kan Charles sebagai tersangka kasus suap pembahasan anggaran optimalisasi tugas pembantuan khusus untuk Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2014. Charles menyandang status ter­sangka sejak 6 Desember 2016.

Charles Mesang diduga me­langgar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kasus Charles merupa­kan pengembangan dari ka­sus pemerasan yang dilaku­kan Jamaluddien Malik, bekas Dirjen P2KT.

Untuk mempercepat penun­tasan perkara Charles, KPK memanggil bekas Sekjen Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Muhammad Luthfie. "Saksi dim­intai keterangan untuk meleng­kapi berkas perkara tersangka CJM," kata Febri.

Beberapa staf Kemenakertrans lebih dulu dipanggil ke kantorKPK di Kuningan. Abdul Hadi, misalnya. Ia bolak-balik diperiksapenyidik komisi antirasuah.

Dalam penyidikan kasus ini terungkap adanya aliran duit dari Jamaluddien kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi saat itu, Muhaimin Iskandar. Namun hingga kini, KPK belum menyeret Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.  ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya