Berita

Bagir Manan/Net

Wawancara

WAWANCARA

Bagir Manan: Teorinya, Melanggar Hukum Pasti Melanggar Etik, Tapi Tidak Sebaliknya

SENIN, 06 FEBRUARI 2017 | 08:16 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bersama koleganya di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bekas Ketua Mahkamah Agung ini tak butuh waktu lama untuk menuntaskan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap Patrialis Akbar, ha­kim konstitusi yang menjadi tersangka kasus suap.

Seperti diketahui, Patrialis ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap dari pengusaha impor daging Basuki Hariman. Dia diduga menerima komitmen fee 200 ribu dolar Singapura sebagai imbalan agar mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014.

Sebagai hakim konstitusi, Patrialis selain harus menghadapi konsekuensi pidana, juga harus melewati pemeriksaan pelanggaran etik. Di tangan MKMK, perkara etik hakim Patrialis bisa dibilang rampung secepat kilat. Apa kuncinya hingga MKMK bisa cepat merampungkan pemeriksaan hakim Patrialis. Berikut penuturan Anggota MKMK Bagir Manan kepada Rakyat Merdeka;


Baru-baru ini Anda ber­sama tim MKMK lainnya menyambangi KPK untuk memeriksa Patrialis. Saat itu Anda bertemu langsung den­gan Patrialis?
Kita semua anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi bertemu dengan Pak Patrialis. Tapi kita hanya seben­tar saja.

Kok hanya sebentar, me­mangnya apa saja materi pemeriksaannya?
Iya kemarin kita ke KPK hanya untuk melengkapi infor­masi saja.

Lantas dari pemeriksaan itu apa hasilnya, apa Patrialis terbukti melakukan pelang­garan etika?
Kalau kita kan hanya bertugas menindak pelanggaran etik saja, kita tidak bicara pelanggaran hukum lainnya. Itu bukan uru­san Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Teorinya begini, kalau orang melanggar hukum pasti melanggar etik, tidak sebaliknya. Melanggar etik tidak berarti melanggar hukum.

Setelah memeriksa Patrialis apakah akan ada saksi-saksi lain yang akan diperiksa?
Kita anggap sudah cukup.

Lalu setelah pemeriksaan ini rampung apa lagi yang akan dilakukan Majelis Kehormatan MK?
Kita akan menyusun reko­mendasi untuk Mahkamah Konstitusi. Kita anggap semua pemeriksaan sudah cukuplah, kalau sekadar untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik, kita sudah mencukupkan saja.

Apa saja nanti isi draf reko­mendasi Majelis Kehormatan MK?
Tentu harus ada kesimpu­lan dari Majelis Kehormatan MK kepada MK. Tidak bi­sa Majelis Kehormatan MK tidak memiliki pendapat, sebab Majelis Kehormatan ditugasi oleh Mahkamah Konstitusi untuk mencari apakah ada atau tidaknya pelanggaran itu. Tentu akan ada rekomendasi yang dari Majelis Kehormatan. Terkait isinya saya belum bisa katakan saat ini.

Patrialis sudah mengajukan surat pengunduran diri ke MK apa itu akan mempengaruhi putusan Majelis Kehormatan MK?
Sebetulnya dengan (adanya surat pengunduran diri itu) men­jadi lebih mudah. Kita hanya tinggal menentukan, apakah dia berhenti karena mengundurkan diri atau diberhentikan karena melanggar kode etik atau me­langgar hukum. Kalau soal pe­langgaran hukum, nanti menjadi kewenangan penegak hukum, kalau melanggar kode etik, inilah yang diselesaikan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Mengenai calon pengganti Patrialis Akbar, apa Majelis Kehormatan MK juga akan memberikan rekomendasi kepada Presiden?
Oh, kalau itu nggak. Itu bukan urusan kita.

Kenapa tidak merekomen­dasikan?
Karena Patrialis itu kan hakim Mahkamah Konstitusi dari un­sur Pemerintah atau Presiden. Jadi hakim pengganti Patrialis sepenuhnya kewenangan Presiden, termasuk yang akan diangkat. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya