Bersama koleganya di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bekas Ketua Mahkamah Agung ini tak butuh waktu lama untuk menuntaskan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap Patrialis Akbar, haÂkim konstitusi yang menjadi tersangka kasus suap.
Seperti diketahui, Patrialis ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap dari pengusaha impor daging Basuki Hariman. Dia diduga menerima komitmen fee 200 ribu dolar Singapura sebagai imbalan agar mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014.
Sebagai hakim konstitusi, Patrialis selain harus menghadapi konsekuensi pidana, juga harus melewati pemeriksaan pelanggaran etik. Di tangan MKMK, perkara etik hakim Patrialis bisa dibilang rampung secepat kilat. Apa kuncinya hingga MKMK bisa cepat merampungkan pemeriksaan hakim Patrialis. Berikut penuturan Anggota MKMK Bagir Manan kepada Rakyat Merdeka;
Baru-baru ini Anda berÂsama tim MKMK lainnya menyambangi KPK untuk memeriksa Patrialis. Saat itu Anda bertemu langsung denÂgan Patrialis?Kita semua anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi bertemu dengan Pak Patrialis. Tapi kita hanya sebenÂtar saja.
Kok hanya sebentar, meÂmangnya apa saja materi pemeriksaannya?Iya kemarin kita ke KPK hanya untuk melengkapi inforÂmasi saja.
Lantas dari pemeriksaan itu apa hasilnya, apa Patrialis terbukti melakukan pelangÂgaran etika? Kalau kita kan hanya bertugas menindak pelanggaran etik saja, kita tidak bicara pelanggaran hukum lainnya. Itu bukan uruÂsan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Teorinya begini, kalau orang melanggar hukum pasti melanggar etik, tidak sebaliknya. Melanggar etik tidak berarti melanggar hukum.
Setelah memeriksa Patrialis apakah akan ada saksi-saksi lain yang akan diperiksa?Kita anggap sudah cukup.
Lalu setelah pemeriksaan ini rampung apa lagi yang akan dilakukan Majelis Kehormatan MK?Kita akan menyusun rekoÂmendasi untuk Mahkamah Konstitusi. Kita anggap semua pemeriksaan sudah cukuplah, kalau sekadar untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik, kita sudah mencukupkan saja.
Apa saja nanti isi draf rekoÂmendasi Majelis Kehormatan MK? Tentu harus ada kesimpuÂlan dari Majelis Kehormatan MK kepada MK. Tidak biÂsa Majelis Kehormatan MK tidak memiliki pendapat, sebab Majelis Kehormatan ditugasi oleh Mahkamah Konstitusi untuk mencari apakah ada atau tidaknya pelanggaran itu. Tentu akan ada rekomendasi yang dari Majelis Kehormatan. Terkait isinya saya belum bisa katakan saat ini.
Patrialis sudah mengajukan surat pengunduran diri ke MK apa itu akan mempengaruhi putusan Majelis Kehormatan MK?Sebetulnya dengan (adanya surat pengunduran diri itu) menÂjadi lebih mudah. Kita hanya tinggal menentukan, apakah dia berhenti karena mengundurkan diri atau diberhentikan karena melanggar kode etik atau meÂlanggar hukum. Kalau soal peÂlanggaran hukum, nanti menjadi kewenangan penegak hukum, kalau melanggar kode etik, inilah yang diselesaikan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Mengenai calon pengganti Patrialis Akbar, apa Majelis Kehormatan MK juga akan memberikan rekomendasi kepada Presiden?Oh, kalau itu nggak. Itu bukan urusan kita.
Kenapa tidak merekomenÂdasikan?Karena Patrialis itu kan hakim Mahkamah Konstitusi dari unÂsur Pemerintah atau Presiden. Jadi hakim pengganti Patrialis sepenuhnya kewenangan Presiden, termasuk yang akan diangkat. ***