Berita

Bagir Manan/Net

Wawancara

WAWANCARA

Bagir Manan: Teorinya, Melanggar Hukum Pasti Melanggar Etik, Tapi Tidak Sebaliknya

SENIN, 06 FEBRUARI 2017 | 08:16 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bersama koleganya di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bekas Ketua Mahkamah Agung ini tak butuh waktu lama untuk menuntaskan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap Patrialis Akbar, ha­kim konstitusi yang menjadi tersangka kasus suap.

Seperti diketahui, Patrialis ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap dari pengusaha impor daging Basuki Hariman. Dia diduga menerima komitmen fee 200 ribu dolar Singapura sebagai imbalan agar mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014.

Sebagai hakim konstitusi, Patrialis selain harus menghadapi konsekuensi pidana, juga harus melewati pemeriksaan pelanggaran etik. Di tangan MKMK, perkara etik hakim Patrialis bisa dibilang rampung secepat kilat. Apa kuncinya hingga MKMK bisa cepat merampungkan pemeriksaan hakim Patrialis. Berikut penuturan Anggota MKMK Bagir Manan kepada Rakyat Merdeka;


Baru-baru ini Anda ber­sama tim MKMK lainnya menyambangi KPK untuk memeriksa Patrialis. Saat itu Anda bertemu langsung den­gan Patrialis?
Kita semua anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi bertemu dengan Pak Patrialis. Tapi kita hanya seben­tar saja.

Kok hanya sebentar, me­mangnya apa saja materi pemeriksaannya?
Iya kemarin kita ke KPK hanya untuk melengkapi infor­masi saja.

Lantas dari pemeriksaan itu apa hasilnya, apa Patrialis terbukti melakukan pelang­garan etika?
Kalau kita kan hanya bertugas menindak pelanggaran etik saja, kita tidak bicara pelanggaran hukum lainnya. Itu bukan uru­san Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Teorinya begini, kalau orang melanggar hukum pasti melanggar etik, tidak sebaliknya. Melanggar etik tidak berarti melanggar hukum.

Setelah memeriksa Patrialis apakah akan ada saksi-saksi lain yang akan diperiksa?
Kita anggap sudah cukup.

Lalu setelah pemeriksaan ini rampung apa lagi yang akan dilakukan Majelis Kehormatan MK?
Kita akan menyusun reko­mendasi untuk Mahkamah Konstitusi. Kita anggap semua pemeriksaan sudah cukuplah, kalau sekadar untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik, kita sudah mencukupkan saja.

Apa saja nanti isi draf reko­mendasi Majelis Kehormatan MK?
Tentu harus ada kesimpu­lan dari Majelis Kehormatan MK kepada MK. Tidak bi­sa Majelis Kehormatan MK tidak memiliki pendapat, sebab Majelis Kehormatan ditugasi oleh Mahkamah Konstitusi untuk mencari apakah ada atau tidaknya pelanggaran itu. Tentu akan ada rekomendasi yang dari Majelis Kehormatan. Terkait isinya saya belum bisa katakan saat ini.

Patrialis sudah mengajukan surat pengunduran diri ke MK apa itu akan mempengaruhi putusan Majelis Kehormatan MK?
Sebetulnya dengan (adanya surat pengunduran diri itu) men­jadi lebih mudah. Kita hanya tinggal menentukan, apakah dia berhenti karena mengundurkan diri atau diberhentikan karena melanggar kode etik atau me­langgar hukum. Kalau soal pe­langgaran hukum, nanti menjadi kewenangan penegak hukum, kalau melanggar kode etik, inilah yang diselesaikan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Mengenai calon pengganti Patrialis Akbar, apa Majelis Kehormatan MK juga akan memberikan rekomendasi kepada Presiden?
Oh, kalau itu nggak. Itu bukan urusan kita.

Kenapa tidak merekomen­dasikan?
Karena Patrialis itu kan hakim Mahkamah Konstitusi dari un­sur Pemerintah atau Presiden. Jadi hakim pengganti Patrialis sepenuhnya kewenangan Presiden, termasuk yang akan diangkat. ***

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Keempat Kalinya Indonesia Jadi Tuan Rumah PENSA 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:25

OMC Bantu Sejukkan Jakarta

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:02

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

TVRI dan PIM Jajaki Kolaborasi Angkat Kiprah Perempuan Indonesia

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:23

KNMP Kota Sorong Buka Peluang Pasar bagi Nelayan Lokal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:00

Modal Asing Kabur Imbas Sentimen MSCI, BI Jamin Likuiditas Rupiah Memadai

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:16

BSI Himpun Dana Tabungan Haji Rp18 Triliun, Nasabah Gen Z Naik 30 Persen

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:15

Wilayah Berdekatan, Mengapa Jakarta Lebih Panas Saat Bogor Masih Diguyur Hujan?

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:03

KemenHAM Tampilkan Peta Pemenuhan Hak Dasar Hingga Tingkat Desa Berbasis Digital

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:35

Selengkapnya