Berita

Bagir Manan/Net

Wawancara

WAWANCARA

Bagir Manan: Teorinya, Melanggar Hukum Pasti Melanggar Etik, Tapi Tidak Sebaliknya

SENIN, 06 FEBRUARI 2017 | 08:16 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bersama koleganya di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bekas Ketua Mahkamah Agung ini tak butuh waktu lama untuk menuntaskan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap Patrialis Akbar, ha­kim konstitusi yang menjadi tersangka kasus suap.

Seperti diketahui, Patrialis ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap dari pengusaha impor daging Basuki Hariman. Dia diduga menerima komitmen fee 200 ribu dolar Singapura sebagai imbalan agar mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014.

Sebagai hakim konstitusi, Patrialis selain harus menghadapi konsekuensi pidana, juga harus melewati pemeriksaan pelanggaran etik. Di tangan MKMK, perkara etik hakim Patrialis bisa dibilang rampung secepat kilat. Apa kuncinya hingga MKMK bisa cepat merampungkan pemeriksaan hakim Patrialis. Berikut penuturan Anggota MKMK Bagir Manan kepada Rakyat Merdeka;


Baru-baru ini Anda ber­sama tim MKMK lainnya menyambangi KPK untuk memeriksa Patrialis. Saat itu Anda bertemu langsung den­gan Patrialis?
Kita semua anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi bertemu dengan Pak Patrialis. Tapi kita hanya seben­tar saja.

Kok hanya sebentar, me­mangnya apa saja materi pemeriksaannya?
Iya kemarin kita ke KPK hanya untuk melengkapi infor­masi saja.

Lantas dari pemeriksaan itu apa hasilnya, apa Patrialis terbukti melakukan pelang­garan etika?
Kalau kita kan hanya bertugas menindak pelanggaran etik saja, kita tidak bicara pelanggaran hukum lainnya. Itu bukan uru­san Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Teorinya begini, kalau orang melanggar hukum pasti melanggar etik, tidak sebaliknya. Melanggar etik tidak berarti melanggar hukum.

Setelah memeriksa Patrialis apakah akan ada saksi-saksi lain yang akan diperiksa?
Kita anggap sudah cukup.

Lalu setelah pemeriksaan ini rampung apa lagi yang akan dilakukan Majelis Kehormatan MK?
Kita akan menyusun reko­mendasi untuk Mahkamah Konstitusi. Kita anggap semua pemeriksaan sudah cukuplah, kalau sekadar untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik, kita sudah mencukupkan saja.

Apa saja nanti isi draf reko­mendasi Majelis Kehormatan MK?
Tentu harus ada kesimpu­lan dari Majelis Kehormatan MK kepada MK. Tidak bi­sa Majelis Kehormatan MK tidak memiliki pendapat, sebab Majelis Kehormatan ditugasi oleh Mahkamah Konstitusi untuk mencari apakah ada atau tidaknya pelanggaran itu. Tentu akan ada rekomendasi yang dari Majelis Kehormatan. Terkait isinya saya belum bisa katakan saat ini.

Patrialis sudah mengajukan surat pengunduran diri ke MK apa itu akan mempengaruhi putusan Majelis Kehormatan MK?
Sebetulnya dengan (adanya surat pengunduran diri itu) men­jadi lebih mudah. Kita hanya tinggal menentukan, apakah dia berhenti karena mengundurkan diri atau diberhentikan karena melanggar kode etik atau me­langgar hukum. Kalau soal pe­langgaran hukum, nanti menjadi kewenangan penegak hukum, kalau melanggar kode etik, inilah yang diselesaikan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Mengenai calon pengganti Patrialis Akbar, apa Majelis Kehormatan MK juga akan memberikan rekomendasi kepada Presiden?
Oh, kalau itu nggak. Itu bukan urusan kita.

Kenapa tidak merekomen­dasikan?
Karena Patrialis itu kan hakim Mahkamah Konstitusi dari un­sur Pemerintah atau Presiden. Jadi hakim pengganti Patrialis sepenuhnya kewenangan Presiden, termasuk yang akan diangkat. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya