Berita

Monas Jakarta/Net

Nusantara

KPU Jakarta Jamin Warga Ibukota Tidak Kehilangan Hak Pilih

MINGGU, 05 FEBRUARI 2017 | 05:45 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menjamin warga ibukota tidak akan kehilangan hak suara dalam gelaran Pilkada Jakarta 2017. Pilkada akan dilakukan pada 15 Februari mendatang.

"Kami akan melayani masyarakat sehingga mereka tidak kehilangan hak pilihnya," kata Anggota KPU Jakarta, Betty Epsilon Idroos di Jakarta Pusat, Sabtu (4/2).

Betty mengatakan, saat ini memang masih ditemui beberapa permasalahan mengenai pendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jakarta sebagai kota yang warganya memiliki mobilitas perpindahan yang tinggi punya persoalan sendiri.


Menurutnya, hal itu dapat terjadi ketika Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) melakukan pemutakhiran data untuk input Daftar Pemilih Sementara (DPS). Namun pemilih tersebut sudah tinggal di alamat berbeda.

"Itu biasanya terjadi pada saat pemutakhiran, pemilih ini tidak dapat ditemui. Tadi kan dia KTP di daerah Blok M, lalu pindah ke Cengkareng. Ketika PPDP ngecek dia, ketika penetapan pemilih tidak dapat ditemui, RW bilang, dia sudah pindah. Makanya nama dia dicoret di Blok M oleh petugas PPDP kami. Maka jadilah DPS," ujar Betty seperti dikabarkan RMOL Jakarta.

Sebetulnya, lanjutnya, setiap pemilih harus mengecek namanya di DPS sebelum pemilihan suara digelar. Hal itu dilakukan agar warga dapat memastikan namanya tetap masuk hingga keluarnya Daftar Pemilihan Tetap (DPT). Namun, jika akhirnya tidak masuk ke dalam DPT, maka pemilih masih dapat mencoblos dengan membawa e-KTP dan formulir daftar pemilih tambahan (DPTb).

"Jika tidak terdaftar dalam DPT, maka yang bersangkutan tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Datang ke TPS sesuai dengan alamat rumah yang tertera di KTP-nya. Lalu datang ke TPS satu jam sebelum pemungutan suara berakhir," ujarnya.

Sedangkan jika pemilih yang tidak memiliki e-KTP dapat segera surat keterangan (suket) pengganti KTP sementara di Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil terdekat.

"Segera urus surat keterangan di Dinas Dukcapil. Nggak punya juga, terpaksa tidak dapat menggunakan hak pilih. Karena begitu bunyi undang-undang," ujar Betty. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya