Berita

Monas Jakarta/Net

Nusantara

KPU Jakarta Jamin Warga Ibukota Tidak Kehilangan Hak Pilih

MINGGU, 05 FEBRUARI 2017 | 05:45 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menjamin warga ibukota tidak akan kehilangan hak suara dalam gelaran Pilkada Jakarta 2017. Pilkada akan dilakukan pada 15 Februari mendatang.

"Kami akan melayani masyarakat sehingga mereka tidak kehilangan hak pilihnya," kata Anggota KPU Jakarta, Betty Epsilon Idroos di Jakarta Pusat, Sabtu (4/2).

Betty mengatakan, saat ini memang masih ditemui beberapa permasalahan mengenai pendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jakarta sebagai kota yang warganya memiliki mobilitas perpindahan yang tinggi punya persoalan sendiri.


Menurutnya, hal itu dapat terjadi ketika Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) melakukan pemutakhiran data untuk input Daftar Pemilih Sementara (DPS). Namun pemilih tersebut sudah tinggal di alamat berbeda.

"Itu biasanya terjadi pada saat pemutakhiran, pemilih ini tidak dapat ditemui. Tadi kan dia KTP di daerah Blok M, lalu pindah ke Cengkareng. Ketika PPDP ngecek dia, ketika penetapan pemilih tidak dapat ditemui, RW bilang, dia sudah pindah. Makanya nama dia dicoret di Blok M oleh petugas PPDP kami. Maka jadilah DPS," ujar Betty seperti dikabarkan RMOL Jakarta.

Sebetulnya, lanjutnya, setiap pemilih harus mengecek namanya di DPS sebelum pemilihan suara digelar. Hal itu dilakukan agar warga dapat memastikan namanya tetap masuk hingga keluarnya Daftar Pemilihan Tetap (DPT). Namun, jika akhirnya tidak masuk ke dalam DPT, maka pemilih masih dapat mencoblos dengan membawa e-KTP dan formulir daftar pemilih tambahan (DPTb).

"Jika tidak terdaftar dalam DPT, maka yang bersangkutan tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Datang ke TPS sesuai dengan alamat rumah yang tertera di KTP-nya. Lalu datang ke TPS satu jam sebelum pemungutan suara berakhir," ujarnya.

Sedangkan jika pemilih yang tidak memiliki e-KTP dapat segera surat keterangan (suket) pengganti KTP sementara di Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil terdekat.

"Segera urus surat keterangan di Dinas Dukcapil. Nggak punya juga, terpaksa tidak dapat menggunakan hak pilih. Karena begitu bunyi undang-undang," ujar Betty. [rus]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya