Berita

Monas Jakarta/Net

Nusantara

KPU Jakarta Jamin Warga Ibukota Tidak Kehilangan Hak Pilih

MINGGU, 05 FEBRUARI 2017 | 05:45 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menjamin warga ibukota tidak akan kehilangan hak suara dalam gelaran Pilkada Jakarta 2017. Pilkada akan dilakukan pada 15 Februari mendatang.

"Kami akan melayani masyarakat sehingga mereka tidak kehilangan hak pilihnya," kata Anggota KPU Jakarta, Betty Epsilon Idroos di Jakarta Pusat, Sabtu (4/2).

Betty mengatakan, saat ini memang masih ditemui beberapa permasalahan mengenai pendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jakarta sebagai kota yang warganya memiliki mobilitas perpindahan yang tinggi punya persoalan sendiri.


Menurutnya, hal itu dapat terjadi ketika Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) melakukan pemutakhiran data untuk input Daftar Pemilih Sementara (DPS). Namun pemilih tersebut sudah tinggal di alamat berbeda.

"Itu biasanya terjadi pada saat pemutakhiran, pemilih ini tidak dapat ditemui. Tadi kan dia KTP di daerah Blok M, lalu pindah ke Cengkareng. Ketika PPDP ngecek dia, ketika penetapan pemilih tidak dapat ditemui, RW bilang, dia sudah pindah. Makanya nama dia dicoret di Blok M oleh petugas PPDP kami. Maka jadilah DPS," ujar Betty seperti dikabarkan RMOL Jakarta.

Sebetulnya, lanjutnya, setiap pemilih harus mengecek namanya di DPS sebelum pemilihan suara digelar. Hal itu dilakukan agar warga dapat memastikan namanya tetap masuk hingga keluarnya Daftar Pemilihan Tetap (DPT). Namun, jika akhirnya tidak masuk ke dalam DPT, maka pemilih masih dapat mencoblos dengan membawa e-KTP dan formulir daftar pemilih tambahan (DPTb).

"Jika tidak terdaftar dalam DPT, maka yang bersangkutan tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Datang ke TPS sesuai dengan alamat rumah yang tertera di KTP-nya. Lalu datang ke TPS satu jam sebelum pemungutan suara berakhir," ujarnya.

Sedangkan jika pemilih yang tidak memiliki e-KTP dapat segera surat keterangan (suket) pengganti KTP sementara di Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil terdekat.

"Segera urus surat keterangan di Dinas Dukcapil. Nggak punya juga, terpaksa tidak dapat menggunakan hak pilih. Karena begitu bunyi undang-undang," ujar Betty. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya