Berita

Foto/Net

Hukum

GNPF MUI Ingatkan Tim Ahok Soal "Doyan Laporan"

JUMAT, 03 FEBRUARI 2017 | 14:36 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali melaporkan saksi yang telah diperiksa dalam kasus penodaan agama. Kali ini giliran saksi Wilyudin Akbar Rasyid Dhani yang dilaporkan atas tuduhan memberikan keterangan palsu.

Pelaporan terhadap saksi Wilyudin dilakukan pada Kamis kemarin (2/2), yang tergister dengan No. LP/583/II/2017/PMJ/Ditreskrimum.

Koordinator Persidangan Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Nasrulloh Nasution mengatakan pelaporan terhadap Wilyudin bukanlah kali pertama yang dilakukan oleh Ahok. Sebelumnya, saksi-saksi terdahulu yang telah diperiksa juga dilaporkan Ahok, di antaranya Habib Muchsin Alatan, Novel Chaidir Hasan, dan Irena Handono.


Semua saksi dilaporkan atas tuduhan yang sama yaitu dianggap Ahok telah memberikan keterangan palsu di persidangan.

Nasrulloh menegaskan bahwa secara hukum baik pelapor maupun saksi tidak dapat dituntut atas kesaksian yang telah diberikannya di depan persidangan.

Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 10 UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang telah memberikan jaminan perlindungan terhadap pelapor dan saksi, terkecuali terbukti di persidangan keterangan saksi tersebut diberikan dengan itikad tidak baik.

"Itikad tidak baik itu maksudnya memberikan keterangan palsu, sumpah palsu, atau pemufakatan jahat," terang Nasrulloh.

Meskipun begitu, ia mengingatkan bahwa kewenangan menentukan dan menuntut seorang saksi atas dugaan memberikan keterangan palsu adalah berdasarkan perintah hakim yang memeriksa perkara tersebut dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 174 KUHAP.

Hakim dalam persidangan dapat memerintahkan jaksa untuk menahan dan menuntut saksi, namun hal tersebut dapat dilakukan setelah hakim terlebih dahulu mengingatkan saksi dengan sungguh-sungguh untuk memberikan keterangan yang sebenarnya dan menyampaikan kepada saksi ancaman pidana apabila tetap memberikan keterangan palsu.

"Hakim tidak bisa sembarangan menentukan seorang saksi telah memberikan keterangan palsu, ia harus benar-benar yakin dan itu tidak mudah," ujar Nasrulloh.

Nasrulloh juga mengatakan bahwa upaya mempolisikan saksi-saksi yang dilakukan Ahok dan tim penasehat hukumnya dalam rangka menyusun nota pembelaan.

Mereka ingin memberikan gambaran kepada hakim bahwa semua saksi yang telah diperiksa dalam persidangan tidak kredibel. Justru menurut Nasrulloh, saksi-saksi yang dihadirkan telah menguatkan unsur-unsur dakwaan jaksa.

"Sebagai lawyer, mereka tentunya paham benar kalau saksi-saksi yang sudah dihadirkan menguatkan unsur-unsur surat dakwaan," pungkas Nasrulloh. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya