Berita

Foto/Net

Hukum

GNPF MUI Ingatkan Tim Ahok Soal "Doyan Laporan"

JUMAT, 03 FEBRUARI 2017 | 14:36 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali melaporkan saksi yang telah diperiksa dalam kasus penodaan agama. Kali ini giliran saksi Wilyudin Akbar Rasyid Dhani yang dilaporkan atas tuduhan memberikan keterangan palsu.

Pelaporan terhadap saksi Wilyudin dilakukan pada Kamis kemarin (2/2), yang tergister dengan No. LP/583/II/2017/PMJ/Ditreskrimum.

Koordinator Persidangan Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Nasrulloh Nasution mengatakan pelaporan terhadap Wilyudin bukanlah kali pertama yang dilakukan oleh Ahok. Sebelumnya, saksi-saksi terdahulu yang telah diperiksa juga dilaporkan Ahok, di antaranya Habib Muchsin Alatan, Novel Chaidir Hasan, dan Irena Handono.


Semua saksi dilaporkan atas tuduhan yang sama yaitu dianggap Ahok telah memberikan keterangan palsu di persidangan.

Nasrulloh menegaskan bahwa secara hukum baik pelapor maupun saksi tidak dapat dituntut atas kesaksian yang telah diberikannya di depan persidangan.

Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 10 UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang telah memberikan jaminan perlindungan terhadap pelapor dan saksi, terkecuali terbukti di persidangan keterangan saksi tersebut diberikan dengan itikad tidak baik.

"Itikad tidak baik itu maksudnya memberikan keterangan palsu, sumpah palsu, atau pemufakatan jahat," terang Nasrulloh.

Meskipun begitu, ia mengingatkan bahwa kewenangan menentukan dan menuntut seorang saksi atas dugaan memberikan keterangan palsu adalah berdasarkan perintah hakim yang memeriksa perkara tersebut dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 174 KUHAP.

Hakim dalam persidangan dapat memerintahkan jaksa untuk menahan dan menuntut saksi, namun hal tersebut dapat dilakukan setelah hakim terlebih dahulu mengingatkan saksi dengan sungguh-sungguh untuk memberikan keterangan yang sebenarnya dan menyampaikan kepada saksi ancaman pidana apabila tetap memberikan keterangan palsu.

"Hakim tidak bisa sembarangan menentukan seorang saksi telah memberikan keterangan palsu, ia harus benar-benar yakin dan itu tidak mudah," ujar Nasrulloh.

Nasrulloh juga mengatakan bahwa upaya mempolisikan saksi-saksi yang dilakukan Ahok dan tim penasehat hukumnya dalam rangka menyusun nota pembelaan.

Mereka ingin memberikan gambaran kepada hakim bahwa semua saksi yang telah diperiksa dalam persidangan tidak kredibel. Justru menurut Nasrulloh, saksi-saksi yang dihadirkan telah menguatkan unsur-unsur dakwaan jaksa.

"Sebagai lawyer, mereka tentunya paham benar kalau saksi-saksi yang sudah dihadirkan menguatkan unsur-unsur surat dakwaan," pungkas Nasrulloh. [rus]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya