Berita

Susilo B. Yudhoyono/net

Hukum

Ada Bahaya Yuridis Pertemuan KH Ma'ruf Amin Dengan Ahok

JUMAT, 03 FEBRUARI 2017 | 13:10 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Sebaiknya, rencana pertemuan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ma'ruf Amin, dengan Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama atau Ahok, dibatalkan.

Rencana pertemuan itu sebagai inisiatif Ahok yang ingin meminta maaf karena terkesan memojokkan Ma'ruf saat persidangan kasus dugaan penistaan agama di mana dirinya menjadi terdakwa.

Ahok mengaku bahwa pihaknya memiliki bukti percakapan antara Ma'ruf dengan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pengakuan itu menimbulkan anggapan bahwa pihak Ahok telah melakukan penyadapan ilegal.


Menurut mantan Anggota Komisi Hukum DPR, Djoko Edhi S Abdurrahman, pertemuan antara Rais Aam dengan Ahok berbahaya secara yuridis. Masalahnya, penyadapan adalah delik umum kejahatan berat.

"Pertemuan itu akan mendistorsi delik dan yang memetik keuntungan adalah Ahok. Delik umum kejahatan berat tak bisa diselesaikan out of court (di luar pengadilan), selain itu menjadi 'milik kekuasaan' Penyidik dan Penuntut secara hukum acara. Artinya, ultimatum remidium (hukum adalah upaya terakhir) tidak berlaku pada perbuatan kejahatan berat," tulis Djoko dalam pesan elektroniknya, Jumat (3/2).

Di samping itu, yang dirugikan oleh penyadapan tersebut bukan saja KH Ma'ruf Amin, tetapi juga SBY. Sehingga, mustahil diselesaikan out of court.

Djoko menambahkan, pihak yang tak kalah penting adalah publik karena korban penyadapan ilegal adalah publik. Tindakan itu melanggar HAM dan berbahaya bagi semua orang. Belum lagi kemungkinan besar keterlibatan negara (state crime) dan pejabat negara (abuse of power).

"Secara aktual, keterlibatan kompetisi event politik Pilkada DKI di mana pertemuan tersebut akan menjadi komoditas politik," jelasnya.

Secara teknik yuridis, bila terbukti penyadapan tersebut untuk memanipulasi dusta dari Ma'ruf Amin, berlaku aturan main persidangan Majelis Hakim. Kemungkinan besar dusta di bawah sumpah akan digunakan secara intensif oleh lawyer Ahok. Sebab, tak ada jalan lain.

"Kasus ini membuka bab baru hukum acara. DPR sudah masanya menyelesaikan UU Penyadapan dalam prioritas. UU ini tadinya terhambat dengan pentingnya peran teknik yuridis penyadapan KPK. Karena kini, KPK juga sudah tak begitu diperlukan lagi, maka UU Penyadapan harus segera dirampungkan sekaligus untuk mendorong dimunculkannya Hakim Pengawas aktif," pungkasnya. [ald]

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya