Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yudi Widiana Adia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Selain Yudi, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menetapkan politisi PKB, Musa Zainuddin dalam kasus yang sama.
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid menegaskan komitmen partainya masih antikorupsi.
"Tentu kami mendukung lembaga hukum KPK untuk menyelidiki kasus tersebut. Sejak dari awal PKS tidak mendukung adanya korupsi," ujar Hidayat kepada wartawan di gedung Nusantara III Senayan, Jakarta, Jumat (3/2).
Namun begitu, ia keberatan judul di media tentang tersangka korupsi yang terkesan mengaitkan dengan institusinya, PKS.
"Harusnya sebut saja yang salah namanya karena itu bisa menyangkut institusi dan jangan sebut institusinya yang salah," kritik Hidayat.
Judul seperti itu dinilainya seakan-akan politikus PKS kebanyakan korupsi.
"Nanti bisa dijerat oleh kami (PKS) dalam UU ITE," cetusnya.
Ia yakin KPK pun sendiri tidak pernah menyebut instansi, hanya perseorangan.
"Dan semoga ini bukan pengalihan isu tentang Ahok," tukasnya.
Yudi dan Musa tercatat sebagai anggota DPR aktif periode 2014-2019. Penetapan tersangka keduanya merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat anggota dewan lainnya seperti Budi Supriyanto, Amran H. Mustary, Andi Taufan Tiro, dan pengusaha So Kok Seng.
Kasus ini terkuak dari penangkapan anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti pada Januari 2016 lalu.
[wid/mag]