Berita

Foto/Net

X-Files

Ada Bekas Anggota DPR Kembalikan Uang Ke KPK

Kasus Korupsi Proyek E-KTP
JUMAT, 03 FEBRUARI 2017 | 10:18 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Politisi Senayan diduga kecipratan duit proyek e-KTP. Ada yang mengembalikan uang ke KPK setelah kasus megakorupsi ini terbongkar.

Dua hari terakhir, KPK me­manggil anggota DPR periode2009-2014 untuk diperiksa terkait proyek yang menelan biaya hingga Rp 5,8 triliun itu.

Pada Rabu (1/2) Numan Abdul Hakim dan Rindo Dahono Wingit dijadwalkan diperiksa komisi an­tirasuah. Kemarin, giliran Jazuli Juwaini, Djamal Azis, Abdul Malik Haramain, dan Mirwan Amir yang dipanggil.


Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengungkap­kan, pemeriksaan terhadap para politisi itu untuk mengorek soal aliran dana. Sejumlah saksi-saksi yang lebih dulu diperiksa sudah mengakui adanya aliran dana.

"Kita mengkonfirmasi apakah para saksi (anggota dewan) yang diperiksa mengetahui aliran dana tersebut, dan sejauh mana mereka menjadi bagian dari proyek tersebut dari pen­ganggaran sampai implemen­tasi," kata Febri.

Bekas aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu membenarkan, ada yang kemudian mengembalikan uang ke KPK. "Kita belum bisa sebutkan siapa saja yang mengembalikan dana," ujarnya. Uang yang dibalikin itu telah disita dan dijadikan barang bukti perkara ini.

Febri menandaskan orang yang mengembalikan uang tak berarti bebas dari hukum. Sesuai Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian uang tidak menghapus tindak pidana.

"Pengembalian (uang) akan dihargai sebagai bentuk tindakan kooperatif," tandasnya.

Sejauh ini, KPK telah menyita uang dan rekening dengan nilai mencapai Rp 247 miliar. Uang itu diduga ada kaitan dengan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.

"Dalam penyelidikan kasus e-KTP ini selama tahun 2016 telah dilakukan sejumlah penyi­taan dalam bentuk rupiah 206,95 miliar, kemudian 1.132 dolar Singapura, dan dalam bentuk dolar Amerika 3.036.715,64 atau semua setara dengan Rp 247 miliar.Semua dalam bentuk uang baik yang cash (tunai) maupun rekening," sebut Febri.

Ia mengungkapkan uang itu disita sejumlah orang dan pe­rusahaan yang diduga terlibat dalam proyek e-KTP. Namun ia tak menyebutkan identitas pemilik uang dan rekening itu. "Jadi sekitar Rp 247 miliar dalam bentuk 3 mata uang," sebutnya.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan dua tersangka, yakni Irman dan Sugiharto. Irman adalah Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri ketika pelaksanaan proyek ini. Sedangkan Sugiharto, anak buah Irman yang menjabat Direktur Pengelola Administrasi Kependudukan.

Dalam kasus ini, Irman ada­lah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek e-KTP. Sementara Sugiharto bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ketua KPK Agus Rahardjo menyebutkan, kerugian negara dalam proyek e-KTP lebih Rp 2 triliun. Lantaran itu, bakal adapihak lain yang akan dijerat sebagai tersangka.

"Kemungkinannya ada (keterlibatan pihak lain). Seperti yang saya bilang di banyak kesempatan, kalau kemungkinankerugian negara Rp 2,3 triliun kan boleh dipastikan yang bertanggung jawab lebih dari dua orang (Sugiharto dan Irman)," kata Agus.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa bekas Menteri Keuangan Agus Martowardojo, bekas Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi serta politisi DPR mengenai proses pengusu­lan anggaran e-KTP hingga pem­bahasannya di Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Komisi antirasuah juga me­nelusuri aliran uang konsor­sium PNRI setelah menerima pembayaran proyek e-KTP dari Kemendagri. Jumlahnya ribuan transaksi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, dari audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) negara dirugikan karena adanya penggelembungan harga proyek e-KTP.

Penelusuran aliran dana konsorsium PNRI itu untuk mengusut pihak-pihak yang diuntungkan dari penggelembunganharga itu. "Siapa yang menikmati? Kontrak Kemendagri dengan konsorsium, otomatis uangnya ke rekening penampung konsorsium lalu dari rekening penampung konsorsium lari ke mana? Kami telusuri lagi proses siapa saja yang memperoleh," kata Alex.

Konsorsium PNRI yang mengerjakan proyek e-KTP be­ranggotakan Perum Pencetakan Negara RI (PNRI), PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.

KPK telah memanggil Direktur Keuangan, Umum dan SDM PNRI, Satrijo Sigit Wirjawan pada 16 November 2016 lalu. Pada hari sama, bekas Direktur Keuangan, SDM dan Umum PNRI Deddy Supriyadi juga diminta datang untuk menjalani pemeriksaan.

Esok harinya (17/11), giliran Anang Sugiana Sudiharjo, Direktur Utama PT Quadra Solution yang dipanggil.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan penyidik telah memeriksa ratusan orang dalam pengusutan kasus e-KTP. Menurut dia, perlu kehati-hatian dalam menangani kasus proyek yang bergulir tahun 2011-2012. Ada sejumlah pejabat terkait yang telah pensiun.

"Sabar dulu karena harus benar-benar teliti satu per satu, ke mana arahnya untuk tindakan hukum," kata Basaria.

Kilas Balik
Gamawan Fauzi Dipanggil Lagi Ke Kuningan


Bekas Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kembali di­panggil KPK. Ini ketiga kalinya Gamawan diperiksa dalam kasus korupsi proyek e-KTP.

"(Gamawan) diperiksa se­bagai saksi untuk tersangka S (Sugiarto)," kata Kepala Biro Humas KPKFebri Diansyah.

Febri menyebutkan, Gamawan dimintai klarifikasi atas pengakuan saksi yang menyebut­kan dia terlibat dalam proses penganggaran hingga pelaksanaan proyek e-KTP.

Namun Febri tak bersedia mengungkapkan saksi yang menyeret-seret nama Gamawan. Ia juga mengelak saat dikonfirmasi apakah Gamawan diperiksa untuk dikonfrontir dengan saksi itu.

"Pemeriksaannya bersifat melanjutkan dan melengkapi kesaksian yang sudah disampaikan," elak bekas aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.

Usai menjalani pemeriksaan, Gamawan terlihat tergesa-gesa meninggalkan KPK. Ia mengung­kapkan hanya diminta menjawab tiga pertanyaan yang diajukan penyidik. "Ya proseslah (e-KTP). Terkait prosesnya saja," akunya.

Bekas Gubernur Sumatera Barat itu kembali membantah kecipratan duit dari hasil proyek e-KTP. "Mana ada saya terima. Saya tidak pernah menerima apa-apa dari siapa pun," katanya.

Sebelum memanggil Gamawan, KPK meminta keterangan Diah Anggraeni, bekas Sekjen Kementerian Dalam Negeri di era Gamawan. Kabarnya dalam pemeriksaan terakhir, Diah me­nyebut-sebut nama Gamawan.

Namun ketika keluar dari gedung KPK, Diah irit bicara ketika ditanya mengenai pemeriksaan di­rinya. "Soal data," akunya. Sama seperti Gamawan, Diah juga bolak-balik diperiksa KPK.

Dalam kasus korupsi proyek e-KTP, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kememdagri Sugiarto dan Dirjen Dukcapil Irman.

Sugiarto adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek e-KTP. Sedangkan Irman adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Selaku KPA, Irman didugamenggelembungkan harga perangkat yang digunakan dalam program e-KTP. Sementara, Sugiarto menyalahgunakan we­wenang sebagai PPK dalam proyek yang menelan biaya hingga Rp 5,8 triliun itu.

Jauh-jauh hari, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin telah menyebut keterlibatan Gamawan dalam proyek e-KTP. Ia pernah memberikan data mengenai du­gaan korupsi proyek ini kepada KPK pada 2013 lalu.

Dalam dokumen yang dibawa pengacara Nazaruddin, Elza Syarief ke KPK itu, terdapat se­jumlah nama pejabat Kemendagri yang diduga terlibat.

Mereka adalah Mendagri saat itu Gamawan Fauzi, Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, Sugiarto, serta Ketua Panitia Lelang E-KTP Dradjat Wisnu Setiawan. Sejauh ini, KPK telah memeriksa 285 orang saksi dari kalangan pemerintah, legislatif, serta swasta yang menjadi peme­nang tender proyek e-KTP.

KPKtengah membidik calon tersangka baru kasus ini. "Tersangka itu sangat terbuka untuk ditingkatkan statusnya ke penyidikan," kata Febri.

"Sejauh ini ada dua tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus e-KTP. Pihak yang terlibat bisa salah satu dari tiga cluster itu," kata Febri.

Ia menandaskan, penyidik akan menetapkan tersangka setelah menemukan bukti yang cukup. "Sebagai penegak hukum tentu saja KPKharus mendasar­kannya pada kecukupan bukti sebagai disyaratkan undang-undang," tutup Febri. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya