Berita

Foto/Net

Hukum

Wiranto: Dilaporkan Ke Mana Saja, Silakan

Diadukan LSM Ke Ombudsman
JUMAT, 03 FEBRUARI 2017 | 08:59 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Keputusan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto memilih menggunakan jalur non-yudisial atau rekonsili­asi dalam upaya menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM Tragedi Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II (kasus TSS) digugat pegiat hukum HAM.

Alhasil, Wiranto dilaporkan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) ke Ombudsman atas dugaan telah melakukan malad­ministrasi atas keputusannya itu.

Menanggapi itu, Wiranto mengaku siap untuk menghadapinya. Bahkan, dia tak mempermasalahkan jika dirinya dilaporkan ke lembaga penegak lain, selain ombudsman terkait masalah itu.


"Mau dilaporkan ke mana saja, silakan," kata Wiranto saat ditemui usai acara The 3rd Indonesia -Australia Ministerial Council Meeting on Law and Security di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, kemarin.

Kendati begitu, bekas Panglima ABRI itu tak mau berko­mentar banyak tentang pelaporan tersebut. Sebab, usai menjawab dia langsung meninggalkan kerumunan wartawan dan naik ke mobil dinasnya yang benom­or polisi RI 16.

Wiranto sebelumnya mengata­kan, pemerintah menginginkan adanya bentuk penyelesaian kasus HAM masa lalu tanpa menimbulkan masalah baru.

"Bangsa ini sudah terlalu berat untuk bersaing dengan bangsa lain terutama dalam situasi sekarang ini, jangan sampai kita menambah masalah ini, untuk memberikan tekanan pada pihak pemerintah dan bangsa indo­nesia yang sedang berjuang," ujar Wiranto.

Perlu diketahui, keputusan Wiranto memilih jalur non-yud­isial atau rekonsiliasi atas kese­pakatannya dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Imdadun Rahmat, setelah keduanya bertemu di Kantor Kementerian Polhukam, Senin 30 Januari lalu.

Menurut Imdadun kala itu, keputusan pemerintah memilih menggunakan jalur non-yudisial atau rekonsiliasi dalam menyele­saikan kasus pelanggaran berat HAM masa lalu, didasari sikap politik pemerintah saat ini.

"Pilihan politik pemerintah saat ini kan jalur non-yudisial atau rekonsiliasi. Pemerintah maunya kan seperti itu. Makanya untuk penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu ya menem­puh jalur non-yudisial," ujar Imdadun.

Imdadun bahkan mengaku, akan sulit bila penyelesaian kasus TSS dipaksakan melalui jalur pengadilan HAM ad hoc. Sebab, selain sudah menjadi pilihan politik pemerintah, selama ini pihak Kejaksaan Agung juga tidak bisa bekerja sama dalam menindaklanjuti hasil penyelidi­kan Komnas HAM.

"Kami memang mendorong jalur yudisialnya tapi kalau ke­mudian Kejaksaan Agung-nya tidak kooperatif terus, apa yang bisa dilakukan oleh Komnas HAM? Karena kalau penyelidik itu harus bekerja sama dengan penyidik," kata dia.

Di tempat terpisah, koordina­tor Kontras Haris Azhar men­gatakan, pelaporan ini untuk merespons kesepakatan antara Kemenko Polhukam dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang memilih proses rekonsiliasi dalam menyelesaikan perkara pelang­garan HAM berat. "Yang kami laporkan terutama Wiranto yang menjabat Menkopolhukam. Yang kedua, Komnas HAM," kata Haris di kantor Ombudsman, Kuningan, kemarin.

Di hadapan Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu, Haris menyampaikan dasar dugaan maladministrasi yang dilakukan Menkopolhukam dan Komnas HAM, yaitu keputusan penye­lesaian pelanggaran HAM berat melalui rekonsiliasi. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya