Berita

Lukman Edy/Net

Politik

Penetapan Komisioner KPU Dan Bawaslu Sebaiknya Ditunda

JUMAT, 03 FEBRUARI 2017 | 07:13 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Panitia Khusus (Pansus) DPR RI tentang RUU Penyelenggaraan Pemilu meminta penetapan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebaiknya ditunda hingga pembahasan RUU Pemilu rampung.

Sejauh ini, Tim Seleksi telah menetapkan sebanyak 14 orang calon komisioner KPU dan 10 orang calon komisioner Bawaslu. Nama-nama tersebut telah diserahkan kepada Presiden untuk kemudian disaring dan dilanjutkan ke DPR.

"Akan dikirimkan ke DPR untuk dipilih sebanyak 7 orang komisioner KPU dan 5 orang komisioner Bawaslu. Tapi sebaiknya ditunda dulu sambil menunggu selesainya UU Penyelenggaraan Pemilu yang baru," kata Ketua Pansus Lukman Edy, Jumat (3/1).


Politisi dari F-PKB itu mengkhawatirkan norma UU yang lama akan berbeda dengan RUU Pemilu yang juga mengatur soal penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu dan DKPP.

Ia menyebutkan ada beberapa catatan penting tentang penyelenggara pemilu yang diusulkan pemerintah dalam draf RUU, DIM fraksi-fraksi, maupun usulan dari masyarakat yang berbeda dengan UU lama.

Diantaranya, batasan usia penyelenggara pemilu, keterlibatan penyelenggara pemilu dalam partai politik, rekrutmen dan kewenangan DKPP, dan jumlah komisoner hingga syarat-syarat khusus keanggotaan KPU maupun Bawaslu.

Lebih lanjut, Lukman Edy menjelaskan terkait batasan usia penyelenggara pemilu, draf yang diserahkan pemerintah mengusulkan menaikkan syarat minimal usia komisioner 5 tahun, sedangkan ada usulan masyarakat untuk membuat syarat maksimal usia komisioner.

Di sisi lain, ada usulan untuk menambah jumlah komisioner Bawaslu menjadi 7 orang, mengingat beban tugas dan tambahan kewenangan Bawaslu dalam draf RUU, sehingga komposisi 5 orang dianggap kurang memadai.

"Begitu juga keterlibatan penyelenggara pemilu dalam parpol, pemerintah mengusulkan calon komisoner wajib menyatakan mundur dari partai politik pada saat pendaftaran. Sementara, UU pemilu lama menyatakan tidak boleh ada catatan sebagai pengurus partai politik selama 5 tahun terakhir," jelas Lukman Edy.

Ia juga menyoroti usulan masyarakat untuk merubah persyaratan kompetensi Komisioner KPU maupun Bawaslu seperti penerapan e-voting mengharuskan ada komisioner yang ahli teknologi IT dan keahlian auditor untuk melakukan audit terhadap dana kampanye.

Belum lagi, lanjutnya, penyelidikan dan penyidikan praktik money politics mewajibkan persyaratan punya pengalaman dalam intelijen dan penyidikan serta usulan tentang kewajiban untuk mengakomodir keterwakilan 30 persen perempuan di komisioner.

"Artinya kalau pemerintah mengusulkan 14 nama, maka 5 diantaranya harus perempuan, sementara untuk calon KPU dari 10 nama 3 diantaranya harus perempuan," lanjut Lukman Edy.

Menurut Lukman, seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu akan menjadi persoalan dan berpotensi ditolak Komisi II DPR jika UU baru mengatur ketentuan yang berbeda dengan ketentuan UU yang lama.

"Bagi kami baik itu di Pansus maupun Komisi II, menyakini bahwa seleksi sekarang kebutuhannya adalah untuk pemilu 2019, begitu juga UU pemilu yang sedang dibahas adalah untuk pemilu 2019, bukan untuk pemilu 2024," tukasnya. [rus]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya