Berita

Lukman Edy/Net

Politik

Penetapan Komisioner KPU Dan Bawaslu Sebaiknya Ditunda

JUMAT, 03 FEBRUARI 2017 | 07:13 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Panitia Khusus (Pansus) DPR RI tentang RUU Penyelenggaraan Pemilu meminta penetapan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebaiknya ditunda hingga pembahasan RUU Pemilu rampung.

Sejauh ini, Tim Seleksi telah menetapkan sebanyak 14 orang calon komisioner KPU dan 10 orang calon komisioner Bawaslu. Nama-nama tersebut telah diserahkan kepada Presiden untuk kemudian disaring dan dilanjutkan ke DPR.

"Akan dikirimkan ke DPR untuk dipilih sebanyak 7 orang komisioner KPU dan 5 orang komisioner Bawaslu. Tapi sebaiknya ditunda dulu sambil menunggu selesainya UU Penyelenggaraan Pemilu yang baru," kata Ketua Pansus Lukman Edy, Jumat (3/1).


Politisi dari F-PKB itu mengkhawatirkan norma UU yang lama akan berbeda dengan RUU Pemilu yang juga mengatur soal penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu dan DKPP.

Ia menyebutkan ada beberapa catatan penting tentang penyelenggara pemilu yang diusulkan pemerintah dalam draf RUU, DIM fraksi-fraksi, maupun usulan dari masyarakat yang berbeda dengan UU lama.

Diantaranya, batasan usia penyelenggara pemilu, keterlibatan penyelenggara pemilu dalam partai politik, rekrutmen dan kewenangan DKPP, dan jumlah komisoner hingga syarat-syarat khusus keanggotaan KPU maupun Bawaslu.

Lebih lanjut, Lukman Edy menjelaskan terkait batasan usia penyelenggara pemilu, draf yang diserahkan pemerintah mengusulkan menaikkan syarat minimal usia komisioner 5 tahun, sedangkan ada usulan masyarakat untuk membuat syarat maksimal usia komisioner.

Di sisi lain, ada usulan untuk menambah jumlah komisioner Bawaslu menjadi 7 orang, mengingat beban tugas dan tambahan kewenangan Bawaslu dalam draf RUU, sehingga komposisi 5 orang dianggap kurang memadai.

"Begitu juga keterlibatan penyelenggara pemilu dalam parpol, pemerintah mengusulkan calon komisoner wajib menyatakan mundur dari partai politik pada saat pendaftaran. Sementara, UU pemilu lama menyatakan tidak boleh ada catatan sebagai pengurus partai politik selama 5 tahun terakhir," jelas Lukman Edy.

Ia juga menyoroti usulan masyarakat untuk merubah persyaratan kompetensi Komisioner KPU maupun Bawaslu seperti penerapan e-voting mengharuskan ada komisioner yang ahli teknologi IT dan keahlian auditor untuk melakukan audit terhadap dana kampanye.

Belum lagi, lanjutnya, penyelidikan dan penyidikan praktik money politics mewajibkan persyaratan punya pengalaman dalam intelijen dan penyidikan serta usulan tentang kewajiban untuk mengakomodir keterwakilan 30 persen perempuan di komisioner.

"Artinya kalau pemerintah mengusulkan 14 nama, maka 5 diantaranya harus perempuan, sementara untuk calon KPU dari 10 nama 3 diantaranya harus perempuan," lanjut Lukman Edy.

Menurut Lukman, seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu akan menjadi persoalan dan berpotensi ditolak Komisi II DPR jika UU baru mengatur ketentuan yang berbeda dengan ketentuan UU yang lama.

"Bagi kami baik itu di Pansus maupun Komisi II, menyakini bahwa seleksi sekarang kebutuhannya adalah untuk pemilu 2019, begitu juga UU pemilu yang sedang dibahas adalah untuk pemilu 2019, bukan untuk pemilu 2024," tukasnya. [rus]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya