Berita

Pendekar Pagar Nusa/Net

Politik

Ajengan Mimi, Ketum Pagar Nusa PBNU: Ahok Dikepung Pakai WA

KAMIS, 02 FEBRUARI 2017 | 08:42 WIB | OLEH: DJOKO EDHI ABDURRAHMAN

SIAGA Satu PB Ansor dikritik Ajengan Mimi. Mereka berkumpul di PW Ansor DKI dan menyatakan Siaga Satu menanggapi pelecehan Ahok kepada Rois Aam PBNU KH Ma'ruf Amin. "Itu namanya dikepung dengan WA," katanya di Kantor Pagar Nusa.

Mestinya Siaga Satu itu dilaksanakan di sarang kuasa hukum Ahok. Dan ditambah, "Diminta kepada Kapolri untuk menyelesaikan masalah dalam 24 jam. Di luar itu, Pagar Nusa meminta kader NU masuk untuk melenyapkan Firaun," kata Ajengan Mimi. "Jangan bersandiwara terus. Yang diuntungkan cuma FPI".

Menurut Ajengan Mimi, seyogianya PBNU mengadakan konferensi pers dan meminta warga NU tenang. Kita lalu menerjemahkan "tenang" artinya "tidak tenang". Semua kader bersiap untuk melakukan pengepungan. Pelecehan Ahok itu melanggar hukum, melanggar etika, menghina ulama kita. Harus dibalas dengan jelas agar ada keseimbangan. Tak boleh dibiarkan agar tidak ngelunjak. "Kami kader NU tak bisa menerima penghinaan itu", tegas Ajengan Mimi.


Pagar Nusa adalah organisasi sayap PBNU dengan anggota para pesilat Nahdlatul Ulama. Anggota Banser adalah supplement dari Pagar Nusa.

Sebelumnya, PP IPNU, GP Ansor, Ketua Dewan Pembina LPBH PBNU Mahfud MD, dan Sekjen PBNU telah menyatakan perasaan gusar NU atas pelecehan yang dilakukan Ahok dan para lawyernya kepada Ketua Umum MUI KH. Makruf Amin yang notabene adalah Rois Aam PBNU, kekuasaan tertinggi di PBNU.

Selain menghardik, lawyer Ahok menuduh Makruf Amin berdusta. Yaitu menjawab apakah Makruf Amin yang statusnya saksi ahli (bukan terdakwa), telah menerima telpon dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang dua hal: SBY menitip anaknya kepada Ma'ruf Amin. Kedua, memesan agar MUI segera menerbitkan fatwa tentang blasphemi Al Maidah yang dilakukan Ahok. Dijawab: tidak!

Jawaban ini dianggap Ma'ruf Amin berdusta dan akan dipolisikan sebagai tersangka sumpah palsu.

Dalam dunia hukum, teknik itu dinamakan mental breakdown, semacam teror untuk menekan tersangka dan atau terdakwa. Bukan untuk saksi ahli. Cara lawyer Ahok melanggar etika persidangan, khususnya Hamprey Djemat.

NU gusar. Atas kegusaran itu Ahok minta maaf di Youtube, dan mengirim Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan dan Kapolda Metro Jaya ke kediaman Ma'ruf Amin untuk minta maaf.

Sehari semalam, sejak Selasa, sejak lantai 2 hingga lantai 7 Gedung PBNU disibuki diskusi tentang penghinaan dan pelecehan Ahok kepada Rois Aam, merumuskan reciprocal caution terhadap Ahok.

Lawyer Ahok sendiri dipaksa untuk memberikan bukti percakapan SBY dengan Makruf Amin. Jika benar ada, bukti itu lebih dulu diusut. Diduga karena yang dikemukakan hubungan tilpon, adalah penyadapan secara ilegal yang diancam pidana 5 tahun ke atas (kejahatan berat). Karena bukti tidak sah, kebohongan Makruf Amin tidak dapat dituntut.

Segera Mensekab menerbitkan pernyataaan bahwa Sekab tidak memerintahkan penyadapan. Sebelumnya beredar di Sosmed, Kepala BIN, Budi Gunawan gusar kepada Ahok dan lawyernya karena mengungkap penyadapan itu. "Goblok", kata Budi Gunawan.

Apapun yang terjadi, hari Selasa depan, Ahok dan lawyernya mau tak mau harus menyerahkan bukti percakapan SBY dengan Ma'ruf Amin. Babak baru konflik Ahok, kemungkinan besar Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siroj menarik dukungan terhadap gerbong Ahok. Tak bisa lagi pakai KUHP (kasih uang habis perkara). [***]

Penulis adalah Wakil Sekretaris Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU)


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Kasus Bansos, Kabulog Jateng hingga Pejabat Pemkab Brebes dan Jember Diperiksa KPK

Rabu, 09 September 2026 | 14:28

Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah yang Mengendap Rp100 Triliun di Bank

Rabu, 09 September 2026 | 14:26

Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu, 09 September 2026 | 14:06

Rugikan Negara Rp35,7 Miliar, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya

Rabu, 09 September 2026 | 13:49

Kata Bonjopi, Persib si Raja Comeback

Rabu, 09 September 2026 | 13:39

Punya 12 Pabrik Sawit, Legislator Nilai Sintang Cocok Jadi Basis Produksi B50

Rabu, 09 September 2026 | 13:29

Pakistan: Serangan Houthi ke Saudi Bisa Aktifkan Pakta Pertahanan Mekkah

Rabu, 09 September 2026 | 13:27

PISA 2025 Tak Banyak Bergerak, Indonesia Sedang Menormalisasi Krisis Pembelajaran

Rabu, 09 September 2026 | 13:02

Penyaluran B50 Tembus 3,4 Juta KL, 94 Persen SPBU Sudah Salurkan Biodiesel

Rabu, 09 September 2026 | 12:47

Tim SAR Diminta Maksimalkan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Rabu, 09 September 2026 | 12:38

Selengkapnya