Berita

Pendekar Pagar Nusa/Net

Politik

Ajengan Mimi, Ketum Pagar Nusa PBNU: Ahok Dikepung Pakai WA

KAMIS, 02 FEBRUARI 2017 | 08:42 WIB | OLEH: DJOKO EDHI ABDURRAHMAN

SIAGA Satu PB Ansor dikritik Ajengan Mimi. Mereka berkumpul di PW Ansor DKI dan menyatakan Siaga Satu menanggapi pelecehan Ahok kepada Rois Aam PBNU KH Ma'ruf Amin. "Itu namanya dikepung dengan WA," katanya di Kantor Pagar Nusa.

Mestinya Siaga Satu itu dilaksanakan di sarang kuasa hukum Ahok. Dan ditambah, "Diminta kepada Kapolri untuk menyelesaikan masalah dalam 24 jam. Di luar itu, Pagar Nusa meminta kader NU masuk untuk melenyapkan Firaun," kata Ajengan Mimi. "Jangan bersandiwara terus. Yang diuntungkan cuma FPI".

Menurut Ajengan Mimi, seyogianya PBNU mengadakan konferensi pers dan meminta warga NU tenang. Kita lalu menerjemahkan "tenang" artinya "tidak tenang". Semua kader bersiap untuk melakukan pengepungan. Pelecehan Ahok itu melanggar hukum, melanggar etika, menghina ulama kita. Harus dibalas dengan jelas agar ada keseimbangan. Tak boleh dibiarkan agar tidak ngelunjak. "Kami kader NU tak bisa menerima penghinaan itu", tegas Ajengan Mimi.


Pagar Nusa adalah organisasi sayap PBNU dengan anggota para pesilat Nahdlatul Ulama. Anggota Banser adalah supplement dari Pagar Nusa.

Sebelumnya, PP IPNU, GP Ansor, Ketua Dewan Pembina LPBH PBNU Mahfud MD, dan Sekjen PBNU telah menyatakan perasaan gusar NU atas pelecehan yang dilakukan Ahok dan para lawyernya kepada Ketua Umum MUI KH. Makruf Amin yang notabene adalah Rois Aam PBNU, kekuasaan tertinggi di PBNU.

Selain menghardik, lawyer Ahok menuduh Makruf Amin berdusta. Yaitu menjawab apakah Makruf Amin yang statusnya saksi ahli (bukan terdakwa), telah menerima telpon dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang dua hal: SBY menitip anaknya kepada Ma'ruf Amin. Kedua, memesan agar MUI segera menerbitkan fatwa tentang blasphemi Al Maidah yang dilakukan Ahok. Dijawab: tidak!

Jawaban ini dianggap Ma'ruf Amin berdusta dan akan dipolisikan sebagai tersangka sumpah palsu.

Dalam dunia hukum, teknik itu dinamakan mental breakdown, semacam teror untuk menekan tersangka dan atau terdakwa. Bukan untuk saksi ahli. Cara lawyer Ahok melanggar etika persidangan, khususnya Hamprey Djemat.

NU gusar. Atas kegusaran itu Ahok minta maaf di Youtube, dan mengirim Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan dan Kapolda Metro Jaya ke kediaman Ma'ruf Amin untuk minta maaf.

Sehari semalam, sejak Selasa, sejak lantai 2 hingga lantai 7 Gedung PBNU disibuki diskusi tentang penghinaan dan pelecehan Ahok kepada Rois Aam, merumuskan reciprocal caution terhadap Ahok.

Lawyer Ahok sendiri dipaksa untuk memberikan bukti percakapan SBY dengan Makruf Amin. Jika benar ada, bukti itu lebih dulu diusut. Diduga karena yang dikemukakan hubungan tilpon, adalah penyadapan secara ilegal yang diancam pidana 5 tahun ke atas (kejahatan berat). Karena bukti tidak sah, kebohongan Makruf Amin tidak dapat dituntut.

Segera Mensekab menerbitkan pernyataaan bahwa Sekab tidak memerintahkan penyadapan. Sebelumnya beredar di Sosmed, Kepala BIN, Budi Gunawan gusar kepada Ahok dan lawyernya karena mengungkap penyadapan itu. "Goblok", kata Budi Gunawan.

Apapun yang terjadi, hari Selasa depan, Ahok dan lawyernya mau tak mau harus menyerahkan bukti percakapan SBY dengan Ma'ruf Amin. Babak baru konflik Ahok, kemungkinan besar Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siroj menarik dukungan terhadap gerbong Ahok. Tak bisa lagi pakai KUHP (kasih uang habis perkara). [***]

Penulis adalah Wakil Sekretaris Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU)


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya