Berita

Halili/Net

Wawancara

WAWANCARA

Halili: Bentuk Pelanggaran Terbanyak Yang Dilakukan Kepolisian Adalah Pembiaran

RABU, 01 FEBRUARI 2017 | 08:54 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Setara Institute mencatat, ada 208 peristiwa dan 270 tindakan pelanggaran kebebasan berkeyakinan yang terjadi pada 2016. Pelakunya dikelompokkan dalam dua bagian, yaitu; aktor negara dan nonnegara. Apa saja bentuk pelanggarannya, berikut penuturan Peneliti Setara Institute, Halili.

Dari kategori aktor negara, institusi apa saja yang melaku­kan pelanggaran?

Ada 18 aktor negara yang melakukan pelanggaran kebebasan beragama. Mereka di antaranya adalah; kepolisian, pemerintah daerah, intitusi pen­didikan, Kementerian Agama (Kemenag), dan kejaksaan.

Institusi mana yang paling banyak melakukan pelang­garan?

Institusi mana yang paling banyak melakukan pelang­garan?
Aktor negara yang paling banyak melanggar kebebasan berkeyakinan adalah kepoli­sian, dengan 37 pelanggaran. Berikutnya adalah pemerintah kabupaten atau kota dengan 35 pelanggaran, institusi pendidi­kan 9 pelanggaran, Kemenag 9 pelanggaran, dan kejaksaan 8 pelanggaran.

Bentuk pelanggarannya apa saja?
Bentuk pelanggaran terban­yak yang dilakukan kepoli­sian adalah pembiaran. Bentuk pelanggaran institusi lainnya adalah kriminalisasi keyakinan, dan diskriminasi. Untuk kat­egori aktor negara ini bentuk pelanggaran terbanyak adalah diskriminasi.

Contoh kasus diskriminas­inya seperti apa?

Contoh kasus diskriminasi itu pengusiran ribuan warga eks anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di Moton Panjang, Mempawah Timur, Kalimantan Barat oleh pemer­intah daerah. Mereka diusir dari tanah mereka sendiri, karena dianggap sesat, mau melakukan makar. Seharusnya itu tidak boleh. Dan dalam hal ini kepoli­sian juga telah melakukan pe­langgaran dengan membiarkan.

Bukankah Gafatar itu me­mang sudah dinyatakan sesat oleh kejaksaan dan MUI...

Tidak, itu namanya pemer­intah daerah menyerah kepada tekanan massa. Tanah itu kan legal milik mereka. Persoalan mereka sesat atau menistakan agama, itu kasus yang berbeda. Kalau mereka memang diang­gap sesat dan menista agama, maka terapkan proses hukum. Laporkan mereka ke polisi, tun­tut dengan pasal-pasal yang ada, dan biarkan pengadilan yang menghukumnya. Bukannya diusir seenaknya.

Kepolisian dalam kasus itu kan hanya menjalankan tu­gasnya menjaga kamtibmas. Kenapa dianggap melakukan pelanggaran?
Karena dalam hal ini warga eks Gafatar jelas tidak melaku­kan pelanggaran. Mereka tidak terlibat tindak kriminal apa pun, tanah ditempati secara legal. Artinya polisi harusnya membela mereka. Kecuali kalau pemerintah bisa membuktikan tanah yang ditempati ternyata milik negara, baru boleh mereka disuruh pindah dari sana. Karena kalau begitu kan jelas, mereka menempati secara ilegal. Dalam hal ini pengawalan oleh aparat baru bisa disebut menjalankan tugas, bukan pembiaran.

Tadi itu semua kan pelang­garan yang dilakukan negara. Kalau yang non negara, itu institusi apa saja?
Pelanggaran aktor nonneg­ara itu dilakukan oleh kel­ompok masyarakat, aliansi kemasyarakatan Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Front Pembela Islam (FPI), dan pe­rusahaan. Pelanggaran terban­yak dilakukan oleh kelompok warga dengan 42 kasus. Lalu disusul oleh aliansi organisasi kemasyarakatan Islam dengan 30 kasus, MUI 17 kasus, FPI 16 kasus, dan perusahaan 4 kasus.

Bentuk pelanggarannya apa saja?
Bentuknya adalah intoleransi, penyesatan, intimidasi, ujaran kebencian, pembubaran keg­iatan keagamaan, pembakaran properti, condoning (statmen yang bersifat provokasi), dan pelarangan pendirian tempat ibadah. Tindak pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh aktor nonnegara ini adalah intoleransi.

Contoh kasusnya seperti apa?
Contohnya adalah soal atribut natal kemarin. Sejak kapan orang ribut hanya karena atribut? Kita menggunakan atribut natal itu sejak lama. Hadirnya fatwa MUI itu menegaskan bahwa, hari ini yang dilakukan oleh kelompok - kelompok intoleran itu seakan - akan benar adanya.

MUI merupakan lembaga yang bertanggung jawab men­jaga akidah umat, dengan cara mengeluarkan fatwa. Bukankah itu hal yang wajar?

Dari fatwa itu saya tidak me­lihat adanya tanggung jawab un­tuk menjaga akidah umat. Yang ada hanya mendorong kelom­pok tertentu untuk melakukan sweeping ke pusat perbelanjaan di Surabaya misalnya.

Tetapi bukankah setiap men­geluarkan fatwa MUIselalu mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan semacam itu. Dengan begitu artinya bukankah itu di luar kewenangan MUI?
Itu pembelaan yang selalu di­lakukan MUI. Mereka harusnya tahu, akan ada akibat dari fatwa yang dikeluarkan. Secara sosial, fatwa MUI itu sering digunakan untuk melegitimasi aksi-aksi semacam ini.

Harusnya ada langkah antisipasi guna mencegah hal semacam ini. Lalu soal imbauan agar masyarakat menyerahkan kepada penegak hukum, itu tidak bisa juga. Penegak hukum itu bukan penegak atau pengawal fatwa MUI. Mereka tidak bisa bertindak atas dasar fatwa. Kecuali fatwanya sudah menjadi aturan hukum. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya