Berita

Jaja Ahmad Jayus/Net

Wawancara

WAWANCARA

Jaja Ahmad Jayus: MK Keberatan Diawasi KY, Mereka Maunya Nyeleksi Sendiri, Dampaknya Ya Seperti Ini...

RABU, 01 FEBRUARI 2017 | 08:28 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pasca penangkapan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar, banyak kalangan mewacanakan untuk mengoreksi sistem perekrutan hakim. Beberapa kalan­gan bahkan juga mengusulkan agar kewenangan Komisi Yudisial (KY) ditambah dengan kewenangan mengawasi hakim MK. Berikut ini tanggapan Komisioner KY, Jaja Ahmad Jayus menanggapi wacana tersebut.

Bagaimana anda melihat kasus Patrialis Akbar?

Tentunya seperti banyak orang kami juga merasa prihatin dan juga kecewa. Penegakan hu­kum yang bertentangan dengan konstitusi itu menjadi buah bibir orang. Kejadian ini menujukan kalau problem integritas itu masih ada. Teori yang menya­takan setiap orang memiliki kecenderungan untuk corrupt itu ternyata benar. Prinsip itu melekat pada semua orang, tidak hanya orang Indonesia.

Apa penyebab terjadinya kasus semacam ini?

Apa penyebab terjadinya kasus semacam ini?
Sebetulnya banyak faktor. Tapi saya kira penyebab utaman­ya adalah masalah integritas.

Bukan faktor ekonomi?
Ada juga faktor ekonominya, tapi saya kira lebih berat ke integritas. Kalau dari sudut kesejahteraan kan sebetulnya sudah memadai. Anggota MK itu bisa memperoleh pendapatan 78-81 juta per bulan, sementara ketuanya bisa mendapat 121 juta per bulan. Belum lagi sebelum­nya ada Peraturan Pemerintah (PP) yang menetapkan adanya uang sidang bagi hakim MK. Dengan adanya PP tersebut, ke­tika menangani gugatan ratusan pilkada dan pileg, para hakim MK itu bisa mengantongi hingga 700 juta.

Sekarang mereka mem­inta adanya uang sidang lagi, dan katanya sudah disetujui. Ternyata kasusnya terulang. Setelah Akil Mochtar, kejadian lagi Patrialis kemarin. Memang rentang terjadinya kasus lama. Tapi ini artinya masih ada per­soalan integritas. Sementara faktor kesejahteraan itu tidak dominan.

Bagaimana untuk menan­gani persoalan integritas ini?
Untuk menyikapi persoalan integritas ini perlu adanya penga­wasan yang lebih baik lagi. Jadi sudah saja, pengawasan hakim-hakim MK dan MA diberikan kepada KY. Karena lembaga yang punya kompetensi untuk melakukan itu ya KY.

Memang pengawasan dari internal MK masih kurang?
Jadi begini ya, ketika dulu KY diberi kewenangan untuk mengawasi hakim MK, ternyata kewenangannya direduksi oleh MK sendiri. Ketika ada Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) yang menya­takan KY berwenang untuk mengawasi MK dengan cara membentuk Mahkamah Etik, itu juga diuji materikan dan akh­irnya dibatalkan. MK maunya punya Dewan Etik sendiri. Tapi ketika dulu audiensi Dewan Etik hanya sebatas melihat kegiatan para hakim, seperti boleh enggak hakim main tenis, boleh enggak main golf.

Menurut saya itu enggak tepat, yang dipersoalkan harusnya bukan itu. Hakim itu boleh saja main golf, main tenis, bahkan jalan-jalan ke eropa. Gajinya 100 jutaan kan cukup buat itu. Harusnya yang dipersoalkan itu kalau ketika bermain dan jalan - jalan dananya bukan berasal dari duit sendiri, melainkan dari pihak yang berpotensi untuk berperkara, apalagi pihak yang sedang berkasus.

Bukankah dulu KY sebetul­nya punya kewenangan untuk mengawasi MK kan?
Iya, di Undang - Undang KY yang lama.

Lalu kenapa kewenangan tersebut dibatalkan?
Jadi sekitar tahun 2006 itu, MA mengajukan uji materi terhadap kewenangan KY dalam men­gawasi para hakim agung. Tapi kemudian MK ngeluarin putu­san di luar yang diuji. Intinya, kewenangan pengawasan KY terhadap Hakim MA tetap, se­mentara yang kepada Hakim MK dibatalkan. Secara hukum harusnya enggak boleh memutus perkara terkait diri sendiri, tapi MK beranggapan boleh.

Memang waktu itu bentuk pengawasannya seperti apa?
Pengawasanya begitu mau di­jalankan, langsung diuji ke MK dan kemudian diputuskan untuk dibatalkan. Ketika kemudian KY diberi kewenangan untuk membentuk Komisi Etik guna mengawasi MK, dianulir juga oleh mereka.

Mereka keberatan diawasi KY, dan pengen nyeleksi sendiri. Dampaknya kan terlihat enggak efektif seperti sekarang. Maka dibutuhkan lembaga lain untuk melakukannya, dalam hal ini adalah KY. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:17

Istana: Perbedaan Pandangan soal Board of Peace Muncul karena Informasi Belum Utuh

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:12

Sekolah Garuda Dibuka di Empat Daerah, Bidik Talenta Unggul dari Luar Jawa

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:05

Menag: Langkah Prabowo soal Board of Peace Ingatkan pada Perjanjian Hudaibiyah

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:39

Ini Respons Mendikti soal Guru Besar UIN Palopo Diduga Lecehkan Mahasiswi

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:35

Polri Berduka Cita Atas Meninggalnya Meri Hoegeng

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:13

Demokrat Belum Putuskan soal Dukungan ke Prabowo pada 2029

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:02

MUI Apresiasi Prabowo Buka Dialog Board of Peace dengan Tokoh Islam

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:55

Jenazah Meri Hoegeng Dimakamkan di Bogor

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:53

PPATK Ungkap Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Capai Rp1.700 Triliun

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:46

Selengkapnya