Berita

Jaja Ahmad Jayus/Net

Wawancara

WAWANCARA

Jaja Ahmad Jayus: MK Keberatan Diawasi KY, Mereka Maunya Nyeleksi Sendiri, Dampaknya Ya Seperti Ini...

RABU, 01 FEBRUARI 2017 | 08:28 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pasca penangkapan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar, banyak kalangan mewacanakan untuk mengoreksi sistem perekrutan hakim. Beberapa kalan­gan bahkan juga mengusulkan agar kewenangan Komisi Yudisial (KY) ditambah dengan kewenangan mengawasi hakim MK. Berikut ini tanggapan Komisioner KY, Jaja Ahmad Jayus menanggapi wacana tersebut.

Bagaimana anda melihat kasus Patrialis Akbar?

Tentunya seperti banyak orang kami juga merasa prihatin dan juga kecewa. Penegakan hu­kum yang bertentangan dengan konstitusi itu menjadi buah bibir orang. Kejadian ini menujukan kalau problem integritas itu masih ada. Teori yang menya­takan setiap orang memiliki kecenderungan untuk corrupt itu ternyata benar. Prinsip itu melekat pada semua orang, tidak hanya orang Indonesia.

Apa penyebab terjadinya kasus semacam ini?

Apa penyebab terjadinya kasus semacam ini?
Sebetulnya banyak faktor. Tapi saya kira penyebab utaman­ya adalah masalah integritas.

Bukan faktor ekonomi?
Ada juga faktor ekonominya, tapi saya kira lebih berat ke integritas. Kalau dari sudut kesejahteraan kan sebetulnya sudah memadai. Anggota MK itu bisa memperoleh pendapatan 78-81 juta per bulan, sementara ketuanya bisa mendapat 121 juta per bulan. Belum lagi sebelum­nya ada Peraturan Pemerintah (PP) yang menetapkan adanya uang sidang bagi hakim MK. Dengan adanya PP tersebut, ke­tika menangani gugatan ratusan pilkada dan pileg, para hakim MK itu bisa mengantongi hingga 700 juta.

Sekarang mereka mem­inta adanya uang sidang lagi, dan katanya sudah disetujui. Ternyata kasusnya terulang. Setelah Akil Mochtar, kejadian lagi Patrialis kemarin. Memang rentang terjadinya kasus lama. Tapi ini artinya masih ada per­soalan integritas. Sementara faktor kesejahteraan itu tidak dominan.

Bagaimana untuk menan­gani persoalan integritas ini?
Untuk menyikapi persoalan integritas ini perlu adanya penga­wasan yang lebih baik lagi. Jadi sudah saja, pengawasan hakim-hakim MK dan MA diberikan kepada KY. Karena lembaga yang punya kompetensi untuk melakukan itu ya KY.

Memang pengawasan dari internal MK masih kurang?
Jadi begini ya, ketika dulu KY diberi kewenangan untuk mengawasi hakim MK, ternyata kewenangannya direduksi oleh MK sendiri. Ketika ada Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) yang menya­takan KY berwenang untuk mengawasi MK dengan cara membentuk Mahkamah Etik, itu juga diuji materikan dan akh­irnya dibatalkan. MK maunya punya Dewan Etik sendiri. Tapi ketika dulu audiensi Dewan Etik hanya sebatas melihat kegiatan para hakim, seperti boleh enggak hakim main tenis, boleh enggak main golf.

Menurut saya itu enggak tepat, yang dipersoalkan harusnya bukan itu. Hakim itu boleh saja main golf, main tenis, bahkan jalan-jalan ke eropa. Gajinya 100 jutaan kan cukup buat itu. Harusnya yang dipersoalkan itu kalau ketika bermain dan jalan - jalan dananya bukan berasal dari duit sendiri, melainkan dari pihak yang berpotensi untuk berperkara, apalagi pihak yang sedang berkasus.

Bukankah dulu KY sebetul­nya punya kewenangan untuk mengawasi MK kan?
Iya, di Undang - Undang KY yang lama.

Lalu kenapa kewenangan tersebut dibatalkan?
Jadi sekitar tahun 2006 itu, MA mengajukan uji materi terhadap kewenangan KY dalam men­gawasi para hakim agung. Tapi kemudian MK ngeluarin putu­san di luar yang diuji. Intinya, kewenangan pengawasan KY terhadap Hakim MA tetap, se­mentara yang kepada Hakim MK dibatalkan. Secara hukum harusnya enggak boleh memutus perkara terkait diri sendiri, tapi MK beranggapan boleh.

Memang waktu itu bentuk pengawasannya seperti apa?
Pengawasanya begitu mau di­jalankan, langsung diuji ke MK dan kemudian diputuskan untuk dibatalkan. Ketika kemudian KY diberi kewenangan untuk membentuk Komisi Etik guna mengawasi MK, dianulir juga oleh mereka.

Mereka keberatan diawasi KY, dan pengen nyeleksi sendiri. Dampaknya kan terlihat enggak efektif seperti sekarang. Maka dibutuhkan lembaga lain untuk melakukannya, dalam hal ini adalah KY. ***

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Jawapos TV Tumbang, Televisi dan Radio Daerah Berguguran

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:24

UPDATE

Polda Metro Jaya Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak hingga Akhir Agustus

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:11

IIW Indonesia 2026 Dorong Investasi dan Kolaborasi Industri Global

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:03

Indonesia dan Madagaskar Teken Dua Perjanjian Strategis

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:59

Sah! RUU P2SK Resmi Jadi UU, Purbaya Klaim Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:46

Pergantian Pimpinan BGN Harus Dibarengi Peningkatan Kualitas MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:44

ICW Khawatir Ada Intervensi di Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Proses Penyidikan ke Publik

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:37

Prabowo Pernah Minta BPKP Tak Ragu Usut Orang Dekat Sebelum Dadan Ditangkap

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:25

KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim dan Sejumlah Lokasi Lain

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:09

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:06

Rupiah-IHSG Ambruk, Pengamat: Pasar Lebih Percaya Data, Bukan Pidato Pemerintah

Kamis, 04 Juni 2026 | 10:51

Selengkapnya