Pimpinan Aksi Bela Islam III atau Aksi 212 akan diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan makar hari ini, Rabu (1/2).
Mereka yang diperiksa antara lain, Ketua Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Habib Rizieq Shihab, Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir, dan Panglima Aksi GNPF-MUI Munarman. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan makar.
"Nanti kita panggil. Habib Rizieq, Munarman, dan Bachtiar Nasir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam wawancara di salah satu televisi swasta nasional sesaat lalu.
Pengamanan khusus dikerahkan Polda Metro Jaya untuk mengawal para demonstran yang mengiringi pemeriksaan para ulama GNPF-MUI tersebut.
Sedikitnya sebanyak 2 ribu personil diturunkan untuk mengawal massa mulai dari titik kumpul di Masjid Al Azhar hingga perjalanan menuju ke Markas Polda Metro Jaya.
"Sudah kita persiapkan anggota untuk mengawal dan mengamankan. Kita siapkan semua, sedikitnya ada 2 ribu personil yang mengamankan massa," sambungnya.
Para saksi, lanjutnya, akan dimintai keterangan seputar pertemuan yang diduga dilakukan untuk merencanakan makar. Pertemuan itu dilakukan beberapa kali di sejumlah tempat.
Sebanyak 11 orang ditangkap atas dugaan upaya makar. Dari 11 orang tersebut, hanya 7 orang yang disangka murni akan melakukan upaya makar.
Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri. Hatta Taliwang juga belakangan disangkakan terlibat dalam kasus yang sama. Mereka dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 110 tentang Makar dan Pemufakatan Jahat.
Dua lainnya, yaitu Jamran dan Rizal Khobar diduga menyebarluaskan ujaran kebencian berbau SARA dan makar. Keduanya disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE jo Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 55 ayat 2 KUHP.
Sementara Sri Bintang Pamungkas ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan masyarakat melalui media sosial, disertai dengan makar.
Terakhir musisi yang kini menjadi calon wakil bupati Bekasi, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo dan dijerat Pasal 207 KUHP.
[ian]