Berita

Ilustrasi

Pertahanan

Sanksi Terkait Terorisme Dalam RUU Terorisme Diperberat Dan Diperluas

SELASA, 31 JANUARI 2017 | 19:25 WIB | LAPORAN:

Revisi atas Undang-undang (UU) 15/2003 tentang Terorisme merupakan perluasan atas UU yang sudah ada.  Nantinya segala perbuatan yang mengandung teror, termasuk bergabung dalam organisasi teroris,  dapat dipidana.

"Contohnya ada WNI yang bergabung pada satu organisasi yang sudah didefinisikan sebagai kelompok teroris, seperti ISIS maka bisa dijerat dengan undang-undang ini," kata anggota Pansus RUU Teroris, Arsul Sani, dalam diskusi Forum Legislasi tentang RUU Terorisme, bertema "TNI dan Polri Berbagi Tugas, Pemberantasan Terorisme Ditangan Siapa?" di Media Center DPR, Jakarta, Selasa (31/1).

Begitu juga dengan kesepakatan yang dilakukan oleh kelompok tertentu. Meski sudah terdapat dalam undang-undang terdahulu, dalam revisi ini, hal tersebut mengalami pendalaman lebih maksimal lagi.


"Perluasan lain adalah, rencana permufakatan jahat lebih dipertajam lagi. Yang sekarang sudah ada tetapi sekarang lebih didetilkan lagi,” sambung Arsul.

Demikian pula terhadap warga masyarakat yang terkait meski tidak melakukan aksi terorisme.

Menurut Sekjen PPP ini pemberatan sanksi pidana terhadap pelaku terorisme baik tingkat percobaan, pembantuan maupun ketika itu (terorisme) dilakukan.

"Pemberatannya dalam bentuk misalnya dicabut hak memiliki paspor,” kata Arsul lagi.

Perluasan lain, lanjut Arsul, sanksi pidana untuk korporasi. Undang-undang sekarang misalnya korporasi seperti yayasan menerima dana dari luar negeri ternyata disalurkan untuk terorisme. "Nanti pengurusnya bisa dipidana padahal dia bukan kelompok teroris. Korporasi itu sendiri bisa dibubarkan," tegasnya.

Arsul menambahkan, hal yang tidak kalah penting dalam pembahasan revisi undang-undang ini adalah defenisi teroris itu sendiri. Defenisinya harus ditegaskan terlebih dahulu, apa terorisme itu. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya