Berita

Ilustrasi

Pertahanan

Sanksi Terkait Terorisme Dalam RUU Terorisme Diperberat Dan Diperluas

SELASA, 31 JANUARI 2017 | 19:25 WIB | LAPORAN:

Revisi atas Undang-undang (UU) 15/2003 tentang Terorisme merupakan perluasan atas UU yang sudah ada.  Nantinya segala perbuatan yang mengandung teror, termasuk bergabung dalam organisasi teroris,  dapat dipidana.

"Contohnya ada WNI yang bergabung pada satu organisasi yang sudah didefinisikan sebagai kelompok teroris, seperti ISIS maka bisa dijerat dengan undang-undang ini," kata anggota Pansus RUU Teroris, Arsul Sani, dalam diskusi Forum Legislasi tentang RUU Terorisme, bertema "TNI dan Polri Berbagi Tugas, Pemberantasan Terorisme Ditangan Siapa?" di Media Center DPR, Jakarta, Selasa (31/1).

Begitu juga dengan kesepakatan yang dilakukan oleh kelompok tertentu. Meski sudah terdapat dalam undang-undang terdahulu, dalam revisi ini, hal tersebut mengalami pendalaman lebih maksimal lagi.


"Perluasan lain adalah, rencana permufakatan jahat lebih dipertajam lagi. Yang sekarang sudah ada tetapi sekarang lebih didetilkan lagi,” sambung Arsul.

Demikian pula terhadap warga masyarakat yang terkait meski tidak melakukan aksi terorisme.

Menurut Sekjen PPP ini pemberatan sanksi pidana terhadap pelaku terorisme baik tingkat percobaan, pembantuan maupun ketika itu (terorisme) dilakukan.

"Pemberatannya dalam bentuk misalnya dicabut hak memiliki paspor,” kata Arsul lagi.

Perluasan lain, lanjut Arsul, sanksi pidana untuk korporasi. Undang-undang sekarang misalnya korporasi seperti yayasan menerima dana dari luar negeri ternyata disalurkan untuk terorisme. "Nanti pengurusnya bisa dipidana padahal dia bukan kelompok teroris. Korporasi itu sendiri bisa dibubarkan," tegasnya.

Arsul menambahkan, hal yang tidak kalah penting dalam pembahasan revisi undang-undang ini adalah defenisi teroris itu sendiri. Defenisinya harus ditegaskan terlebih dahulu, apa terorisme itu. [zul]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya