Berita

Asep Warlan Yusuf/Net

Politik

Kenapa Antasari Ajukan Grasi Jika Memang Tidak Bersalah?

SELASA, 31 JANUARI 2017 | 13:56 WIB | LAPORAN:

Pemberian grasi pada terpidana kasus pembunuhan Direktur  PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain, Antasari Azhar dinilai sarat kepentingan politik.

"Kalau Antasari memang mencari keadilan dan ingin membuktikan dirinya tidak bersalah, harusnya dia mengupayakan PK lagi kalau memang punya bukti-bukti kuat dia tidak bersalah. Makanya saya dugaan kuat saya, ada deal-deal politik dalam pemberian grasi ini. Antasari nampaknya bukan sedang mencari keadilan," urai pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf   Senin (31/1).

Justru, menurut Asep, dengan meminta grasi ke presiden, Antasari menunjukkan bahwa dirinya bersalah dalam kasus yang sudah diputuskan mulai dari pengadilan tingkat pertama sampai tingkat tertinggi dengan pengajuan Peninjauan Kembali atau PK itu.


"Kenapa dia ajukan grasi kalau memang tidak bersalah? MK kan sudah memutuskan juga PK bisa dilakukan sampai keadilan ditegakkan. Grasi itu kan sama artinya dia mengakui bersalah tapi meminta pengurangan hukuman," jelasnya.

Lebih membuatnya heran Presiden Jokowi malah mengabulkan permintaan grasi Antasari itu.

"Belum pernah ada saya rasa penerima grasi sampai diterima oleh presiden secara resmi di istana, baru kali ini," kritiknya.

Ia curiga Antasari memiliki sejumlah dokumen penting buat pemerintahan berkuasa saat ini.

"Dia berikan dokumen-dokumen itu maka dia pun mendapatkan grasi dari presiden. Tidak ada makan siang gratis kan?" jelasnya.

Asep pun membandingkan pemberian grasi Antasari dengan keringan hukuman buat whistle blower dalam banyak kasus-kasus pidana.

"Yang dilakukan Antasari sekedar mencari fairness bukan justice atau keadilan," cetusnya.

Jika cara seperti itu yang digunakan Antasari maka ia khawatir suatu saat ketika kekuasaan berganti, orang yang tidak suka kembali memfitnahnya dan tidak bisa mengelak. Hal ini pula menunjukkan bahwa hukum bisa dinegosiasikan dengan deal politik.

"Sah saja menggunakan semacam whistle blower untuk mengungkap kasus yang lebih besar, tapi kalau hal ini diakumulasi pada kepentingan politik misalnya untuk menghancurkan lawan politik, maka pemanfaatan kekuasaan pengadilan seperti ini berbahaya," tegasnya.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya