Berita

Asep Warlan Yusuf/Net

Politik

Kenapa Antasari Ajukan Grasi Jika Memang Tidak Bersalah?

SELASA, 31 JANUARI 2017 | 13:56 WIB | LAPORAN:

Pemberian grasi pada terpidana kasus pembunuhan Direktur  PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain, Antasari Azhar dinilai sarat kepentingan politik.

"Kalau Antasari memang mencari keadilan dan ingin membuktikan dirinya tidak bersalah, harusnya dia mengupayakan PK lagi kalau memang punya bukti-bukti kuat dia tidak bersalah. Makanya saya dugaan kuat saya, ada deal-deal politik dalam pemberian grasi ini. Antasari nampaknya bukan sedang mencari keadilan," urai pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf   Senin (31/1).

Justru, menurut Asep, dengan meminta grasi ke presiden, Antasari menunjukkan bahwa dirinya bersalah dalam kasus yang sudah diputuskan mulai dari pengadilan tingkat pertama sampai tingkat tertinggi dengan pengajuan Peninjauan Kembali atau PK itu.


"Kenapa dia ajukan grasi kalau memang tidak bersalah? MK kan sudah memutuskan juga PK bisa dilakukan sampai keadilan ditegakkan. Grasi itu kan sama artinya dia mengakui bersalah tapi meminta pengurangan hukuman," jelasnya.

Lebih membuatnya heran Presiden Jokowi malah mengabulkan permintaan grasi Antasari itu.

"Belum pernah ada saya rasa penerima grasi sampai diterima oleh presiden secara resmi di istana, baru kali ini," kritiknya.

Ia curiga Antasari memiliki sejumlah dokumen penting buat pemerintahan berkuasa saat ini.

"Dia berikan dokumen-dokumen itu maka dia pun mendapatkan grasi dari presiden. Tidak ada makan siang gratis kan?" jelasnya.

Asep pun membandingkan pemberian grasi Antasari dengan keringan hukuman buat whistle blower dalam banyak kasus-kasus pidana.

"Yang dilakukan Antasari sekedar mencari fairness bukan justice atau keadilan," cetusnya.

Jika cara seperti itu yang digunakan Antasari maka ia khawatir suatu saat ketika kekuasaan berganti, orang yang tidak suka kembali memfitnahnya dan tidak bisa mengelak. Hal ini pula menunjukkan bahwa hukum bisa dinegosiasikan dengan deal politik.

"Sah saja menggunakan semacam whistle blower untuk mengungkap kasus yang lebih besar, tapi kalau hal ini diakumulasi pada kepentingan politik misalnya untuk menghancurkan lawan politik, maka pemanfaatan kekuasaan pengadilan seperti ini berbahaya," tegasnya.[wid]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

UPDATE

Bakamla Kirim KN. Singa Laut-402 untuk Misi Kemanusiaan ke Siau

Jumat, 09 Januari 2026 | 05:40

Intelektual Muda NU: Pelapor Pandji ke Polisi Khianati Tradisi Humor Gus Dur

Jumat, 09 Januari 2026 | 05:22

Gilgamesh dan Global Antropogenik

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:59

Alat Berat Tiba di Aceh

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:45

Program Jatim Agro Sukses Sejahterakan Petani dan Peternak

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:22

Panglima TNI Terima Penganugerahan DSO dari Presiden Singapura

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:59

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Mengawal Titiek Soeharto

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:25

Intelektual Muda NU Pertanyakan Ke-NU-an Pelapor Pandji Pragiwaksono

Jumat, 09 Januari 2026 | 02:59

Penampilan TNI di Pakistan Day Siap Perkuat Diplomasi Pertahanan

Jumat, 09 Januari 2026 | 02:42

Selengkapnya