Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Kabar Baik Untuk Bidan Dan Dokter PTT

SELASA, 31 JANUARI 2017 | 09:25 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN/RB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diminta segera mengumumkan hasil ujian CPNS bidan dan dokter Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang telah dilaksanakan sejak Juli 2016 lalu.

Pasalnya, puluhan ribu bidan dan dokter PTT tersebut telah lama menunggu. Pengumuman yang berlarut-larut tersebut dikhawatirkan mengarah pada ketidakpastian.

"Awalnya, pengumuman dijadwalkan 18 Agustus 2016. Ternyata ditunda. Katanya, dua minggu. Kemudian, dapat kabar jadwal itu ditunda hingga 9 September. Setelah itu, malah tidak terdengar kabar lagi," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, Selasa (31/1).


Berkenaan dengan itu, Komisi IX DPR dalam raker dengan Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Senin (30/1), menanyakan persoalan tersebut. Menkes diminta bersungguh-sungguh menuntaskan persoalan perubaham status bidan dan dokter PTT menjadi PNS. Apalagi, para bidan dan dokter PTT itu sudah lama mengabdi dan banyak yang ditempatkan di berbagai pelosok daerah.

"Alhamdulillah, tadi malam Menkes memberikan kabar baik. Beliau menjelaskan bahwa saat ini tinggal tahap penyusunan formasi di seluruh kabupaten/kota. Setelah itu, akan segera diumumkan," ujar Saleh, anggota Fraksi PAN.

Dalam raker tersebut, Kemenkes juga menjelaskan bahwa kelulusan bidan dan dokter PTT itu dibagi ke dalam dua kategori umur. Pertama, kategori umur di bawah 35 tahun akan diangkat menjadi PNS. Kategori ini terdiri dari 863 orang dokter umum, 418 dokter gigi, dan 37.815 orang bidan. Total kategori pertama ini adalah sebanyak 39.090 orang.

Sementara, kategori kedua adalah yang berumur di atas 35 tahun. Kategori ini akan diangkat menjadi P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Kategori ini terdiri dari 86 orang dokter umum, 32 orang dokter gigi, dan 4.102 orang bidan. Jumlah total kategori kedua ini adalah sebanyak 4.220 orang.

"Sebetulnya, pembagian pada dua kategori itu bukan tanpa masalah. Sebab, pasti ada yang merasa tidak adil. Tetapi, kemenkes juga tidak bisa berbuat banyak sebab aturan perundangan membatasi usia penerimaan PNS yang berlatar belakang pendidikan di bawah S3 adalah maksimum 35 tahun. Solusi yang ditawarkan adalah mengangkat mereka menjadi pegawai P3K itu," seut Saleh.

"Walau dijanjikan akan segera diumumkan, kami tetap berharap agar kemenkes dan kemenPAN RB tidak berlama-lama lagi. Kami akan tetap mengawal ini. Dengan selesainya masalah ini, diharapkan aksesibiltas pelayanan kesehatan bagi masyarakat semakin baik dan berkualitas," tukas Legislator dapil Sumut II ini menambahkan. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya