Berita

Pertahanan

Pansus Masih Perdebatkan 12 Definisi Kata Terorisme

SELASA, 31 JANUARI 2017 | 03:12 WIB | LAPORAN:

Perdebatan dalam pembahasan daftar inventaris masalah (DIM) Revisi Undang-Undang Penanggulangan Terorisme 15/2013 oleh Panitia Khusus (Pansus) lebih pada soal definisi terorisme itu sendiri.

Wakil Ketua Pansus Terorisme, Syaiful Bahri Anshori menjelaskan bahwa tindak pidana terorisme sesungguhnya menyangkut manusia. Oleh karena itu, menurutnya harus jelas apa yang dimaksud teroris tersebut.

"Apakah orang hanya sekedar melakukan provokasi, menyebar selebaran kurang baik disebut teroris. Itu harus jelas," imbunya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/1).


Definisi kata terorisme harus diperjelas karena nantinya seseorang akan ditempa dengan hukuman yang sudah diatur oleh UU yang dibuat oleh DPR bersama pemerintah. Namun saat ini setidaknya masih ada 12 definisi terorisme yang ada di Pansus.

"Kalau itu terjadi, maka kita harus sepakat dulu. Belum (sepakat), masih ada beberapa masukan. Ada sekitar 12 definisi kalau nggak salah," ungkap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Tak hanya soal definisi terorisme, Anggota Komisi I DPR RI ini juga tak menampik soal perdebatan mengenai nama UU itu sendiri. Apakah nantinya tetap akan menggunakan kata "UU Penanggulangan Terorisme" atau diganti dengan "UU Pemberantasan Terorisme". Namun Pansus telah sepakat bahwa namanya tetap UU Penanggulangan Terorisme.

"Ya, kita kan sepakat teroris bukan sekedar tindak pidana biasa. Tapi termasuk kejatahan luar biasa. Kalau pemberantasan tindak pidana, itu terbatas itu. Sehingga ada keinginan kawan-kawan diperluas. Misalkan penanggulangan terorisme, seperti BNPT jadi lebih luas."

"Sehingga bukan hanya tindak pidana biasa, ini luar biasa kan. Misalnya kalau ada pembajakan kapal, itu kan bukan tindak pidana lagi. Kalau tindak pidana susah kan, ada prosedur hukum, ada TKP dan macam-macam. Ini yang lagi dibahas. Termasuk soal keterlibatan TNI," tandasnya. [sam]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya