Berita

Pertahanan

Pansus Masih Perdebatkan 12 Definisi Kata Terorisme

SELASA, 31 JANUARI 2017 | 03:12 WIB | LAPORAN:

Perdebatan dalam pembahasan daftar inventaris masalah (DIM) Revisi Undang-Undang Penanggulangan Terorisme 15/2013 oleh Panitia Khusus (Pansus) lebih pada soal definisi terorisme itu sendiri.

Wakil Ketua Pansus Terorisme, Syaiful Bahri Anshori menjelaskan bahwa tindak pidana terorisme sesungguhnya menyangkut manusia. Oleh karena itu, menurutnya harus jelas apa yang dimaksud teroris tersebut.

"Apakah orang hanya sekedar melakukan provokasi, menyebar selebaran kurang baik disebut teroris. Itu harus jelas," imbunya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/1).


Definisi kata terorisme harus diperjelas karena nantinya seseorang akan ditempa dengan hukuman yang sudah diatur oleh UU yang dibuat oleh DPR bersama pemerintah. Namun saat ini setidaknya masih ada 12 definisi terorisme yang ada di Pansus.

"Kalau itu terjadi, maka kita harus sepakat dulu. Belum (sepakat), masih ada beberapa masukan. Ada sekitar 12 definisi kalau nggak salah," ungkap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Tak hanya soal definisi terorisme, Anggota Komisi I DPR RI ini juga tak menampik soal perdebatan mengenai nama UU itu sendiri. Apakah nantinya tetap akan menggunakan kata "UU Penanggulangan Terorisme" atau diganti dengan "UU Pemberantasan Terorisme". Namun Pansus telah sepakat bahwa namanya tetap UU Penanggulangan Terorisme.

"Ya, kita kan sepakat teroris bukan sekedar tindak pidana biasa. Tapi termasuk kejatahan luar biasa. Kalau pemberantasan tindak pidana, itu terbatas itu. Sehingga ada keinginan kawan-kawan diperluas. Misalkan penanggulangan terorisme, seperti BNPT jadi lebih luas."

"Sehingga bukan hanya tindak pidana biasa, ini luar biasa kan. Misalnya kalau ada pembajakan kapal, itu kan bukan tindak pidana lagi. Kalau tindak pidana susah kan, ada prosedur hukum, ada TKP dan macam-macam. Ini yang lagi dibahas. Termasuk soal keterlibatan TNI," tandasnya. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya