Berita

Pertahanan

Pansus Masih Perdebatkan 12 Definisi Kata Terorisme

SELASA, 31 JANUARI 2017 | 03:12 WIB | LAPORAN:

Perdebatan dalam pembahasan daftar inventaris masalah (DIM) Revisi Undang-Undang Penanggulangan Terorisme 15/2013 oleh Panitia Khusus (Pansus) lebih pada soal definisi terorisme itu sendiri.

Wakil Ketua Pansus Terorisme, Syaiful Bahri Anshori menjelaskan bahwa tindak pidana terorisme sesungguhnya menyangkut manusia. Oleh karena itu, menurutnya harus jelas apa yang dimaksud teroris tersebut.

"Apakah orang hanya sekedar melakukan provokasi, menyebar selebaran kurang baik disebut teroris. Itu harus jelas," imbunya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/1).


Definisi kata terorisme harus diperjelas karena nantinya seseorang akan ditempa dengan hukuman yang sudah diatur oleh UU yang dibuat oleh DPR bersama pemerintah. Namun saat ini setidaknya masih ada 12 definisi terorisme yang ada di Pansus.

"Kalau itu terjadi, maka kita harus sepakat dulu. Belum (sepakat), masih ada beberapa masukan. Ada sekitar 12 definisi kalau nggak salah," ungkap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Tak hanya soal definisi terorisme, Anggota Komisi I DPR RI ini juga tak menampik soal perdebatan mengenai nama UU itu sendiri. Apakah nantinya tetap akan menggunakan kata "UU Penanggulangan Terorisme" atau diganti dengan "UU Pemberantasan Terorisme". Namun Pansus telah sepakat bahwa namanya tetap UU Penanggulangan Terorisme.

"Ya, kita kan sepakat teroris bukan sekedar tindak pidana biasa. Tapi termasuk kejatahan luar biasa. Kalau pemberantasan tindak pidana, itu terbatas itu. Sehingga ada keinginan kawan-kawan diperluas. Misalkan penanggulangan terorisme, seperti BNPT jadi lebih luas."

"Sehingga bukan hanya tindak pidana biasa, ini luar biasa kan. Misalnya kalau ada pembajakan kapal, itu kan bukan tindak pidana lagi. Kalau tindak pidana susah kan, ada prosedur hukum, ada TKP dan macam-macam. Ini yang lagi dibahas. Termasuk soal keterlibatan TNI," tandasnya. [sam]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya