Berita

Pertahanan

Pansus Masih Perdebatkan 12 Definisi Kata Terorisme

SELASA, 31 JANUARI 2017 | 03:12 WIB | LAPORAN:

Perdebatan dalam pembahasan daftar inventaris masalah (DIM) Revisi Undang-Undang Penanggulangan Terorisme 15/2013 oleh Panitia Khusus (Pansus) lebih pada soal definisi terorisme itu sendiri.

Wakil Ketua Pansus Terorisme, Syaiful Bahri Anshori menjelaskan bahwa tindak pidana terorisme sesungguhnya menyangkut manusia. Oleh karena itu, menurutnya harus jelas apa yang dimaksud teroris tersebut.

"Apakah orang hanya sekedar melakukan provokasi, menyebar selebaran kurang baik disebut teroris. Itu harus jelas," imbunya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/1).

Definisi kata terorisme harus diperjelas karena nantinya seseorang akan ditempa dengan hukuman yang sudah diatur oleh UU yang dibuat oleh DPR bersama pemerintah. Namun saat ini setidaknya masih ada 12 definisi terorisme yang ada di Pansus.

"Kalau itu terjadi, maka kita harus sepakat dulu. Belum (sepakat), masih ada beberapa masukan. Ada sekitar 12 definisi kalau nggak salah," ungkap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Tak hanya soal definisi terorisme, Anggota Komisi I DPR RI ini juga tak menampik soal perdebatan mengenai nama UU itu sendiri. Apakah nantinya tetap akan menggunakan kata "UU Penanggulangan Terorisme" atau diganti dengan "UU Pemberantasan Terorisme". Namun Pansus telah sepakat bahwa namanya tetap UU Penanggulangan Terorisme.

"Ya, kita kan sepakat teroris bukan sekedar tindak pidana biasa. Tapi termasuk kejatahan luar biasa. Kalau pemberantasan tindak pidana, itu terbatas itu. Sehingga ada keinginan kawan-kawan diperluas. Misalkan penanggulangan terorisme, seperti BNPT jadi lebih luas."

"Sehingga bukan hanya tindak pidana biasa, ini luar biasa kan. Misalnya kalau ada pembajakan kapal, itu kan bukan tindak pidana lagi. Kalau tindak pidana susah kan, ada prosedur hukum, ada TKP dan macam-macam. Ini yang lagi dibahas. Termasuk soal keterlibatan TNI," tandasnya. [sam]

Populer

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

Pasukan Berani Mati Bela Jokowi Pembohong!

Minggu, 22 September 2024 | 14:03

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Akun Fufufafa Ganti Nama dari Gibran jadi Slamet Gagal Total

Senin, 23 September 2024 | 08:44

Gibran Tidak Layak dan Tidak Boleh Dilantik Menjadi Wakil Presiden

Sabtu, 21 September 2024 | 08:09

UPDATE

Dewas KPK Dituntut Usut Dugaan Pelanggaran Etik Alexander Marwata

Rabu, 02 Oktober 2024 | 00:03

MRP Papua Barat Daya Bakal Laporkan KPU ke Bawaslu

Rabu, 02 Oktober 2024 | 00:01

Bos Timah Tamron Bantah Dana CSR untuk Harvey sebagai Fee

Selasa, 01 Oktober 2024 | 23:33

Kubu La Nyalla dan Sultan Cekcok saat Bahas Pemilihan Pimpinan DPD

Selasa, 01 Oktober 2024 | 23:14

Resmi Ngantor di Senayan, Ini Janji Andi Muzakkir Aqil

Selasa, 01 Oktober 2024 | 23:02

Polisi Garap Saksi Kunci Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang

Selasa, 01 Oktober 2024 | 22:46

Pilkada Sejuk di Jakarta Kunci Sukses Wujudkan Kota Global

Selasa, 01 Oktober 2024 | 22:39

PDIP: Penambahan Jumlah Komisi di DPR RI Jangan Sampai Turunkan Kualitas Legislasi

Selasa, 01 Oktober 2024 | 22:37

Dana di Pasar Modal Capai Rp137,05 Triliun di Akhir September 2024

Selasa, 01 Oktober 2024 | 22:19

AKBP Chandra: Andrew Andika Tertangkap Pesta Narkoba Usai Nonton Konser

Selasa, 01 Oktober 2024 | 22:16

Selengkapnya