Berita

Irjen Anton Charliyan/Net

Wawancara

WAWANCARA

Irjen Anton Charliyan: Status Rizieq Kemungkinan Besar Akan Ditingkatkan Jadi Tersangka

SENIN, 30 JANUARI 2017 | 09:25 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Besok Polda Jawa Barat akan kembali melakukan gelar perka­ra terkait kasus dugaan pence­maran nama baik dan penistaan Pancasila yang disangkakan ke­pada Habib Muhammad Rizieq Shihab. Gelar perkara kali ini, diungkapkan Jenderal Anton Charlian, merupakan gelar perkara final untuk menetapkan status tersangka terhadap Habib Rizieq.

Untuk itu perwira kelahiran Jawa Barat, 29 November 1960 ini mengingatkan Rizieq agar tidak usah mengerahkan massa saat pe­meriksaan lanjutan di Polda Jawa Barat. "Tidak usah memobilisasi massa-lah," seru Anton.

Seperti diketahui, Polda Jawa Barat menangani kasus Rizieq atas laporan putri Proklamator Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri. Berikut penuturan lengkap Inspektur Jenderal Polisi Anton Charlian terkait kasus yang mem­belit Habib Rizieq;


Anda mengatakan saat ini status Habib Rizieq 99 persen terlapor, artinya tinggal satu persen untuk ditingkatkan menjadi tersangka. Kapan satu persennya?
Bisa minggu ini, bisa minggu depan. Kalau kita mau lulus saja harus ada ujian dulu. Kita akan rapat. Gelar ke satu, lalu gelar ke dua. Nanti senin (30/1) untuk kasus Pancasila.

Berarti hari Senin nanti sta­tus Rizieq akan ditingkatkan menjadi tersangka?

Nanti kita lihat, jangan men­dahului takdir. Kemungkinan besar akan ditingkatkan sebagai tersangka.

Apa peningkatan status itu juga akan diikuti penahanan kepada Rizieq?
Masalah penahanan itu kan sangat subjektif, bukan harus. Bisa iya, bisa tidak. Makanya, ada alasan subjektif dan ada ala­san objektif. Subjektifnya tidak mengulangi tindak pidana. Akan menghilangkan barang bukti, itu kan alasan objektifnya.

Lalu dari pengalaman ben­trokan massa saat pemerik­saan Rizieq di Polda Jawa Barat beberapa waktu lalu, apa saja langkah antisipasi yang akan dilakukan Polda Jawa Barat?
Agar kalau diperiksa, biasa-biasa sajalah. Itu akan mengang­gu ketertiban. Sekarang hajatan saja yang mengumpulkan tidak sampai 1.000 orang harus izin.

Jika massa FPI tetap datang tanpa memberitahu Polda Jawa Barat?

Ya bisa kita bubarkan. Kalau dianggap menganggu ketertiban ya, kalau bisa jangan datang. Itu juga cukup menyinggung masyarakat Jabar dan Sunda, karena bagi masyarakat Jabar kalau datang orang banyak itu, dianggap seperti 'dion­trog' (didatangi ramai-ramai). Karena sudah ada sejarah, yang bersangkutan pernah menyakiti masyarakat Sunda, Jawa Barat. Sehingga mereka pun kalau be­reaksi jangan disalahkan.

Lalu, bagaimana dengan massa dari GMBI, siapa yang mengerahkan?
Masyarakat sendiri. Semua kan ada izinnya. Kalau saudara Rizieq kan tidak ada izinnya. Apakah mengemukakan pendapat tidak boleh? Kan panggilan H-10 sudah kita sampaikan. Begitu di media sosial ternyata memobilisasi masa, apakah di medsos secara terbuka tidak dibaca oleh orang? Dengan terbuka ini, jadi wajar-wajar saja.

Bagaimana dengan ka­sus penyerobotan tanah di Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat?
Kita lidik ternyata sudah ada laporan di Bareskrim.

Polda Jawa Barat tidak akan melanjutkan?
Ya belum tentu. Kita masih menunggu dari hasil dari gelar internal. Diserahkan Bareskrim karena TKP-nya di Jawa Barat, mungkin saja. Jadi mungkin nanti kita akan koordinasi dengan Bareskrim apakah ditangani di Bareskrim atau ditangani di Jawa Barat. Tapi kita juga sudah menu­runkan tim lidik. Kan untuk sama-sama menangani masalah itu.

Anda sudah ke TKP yang dilaporkan?
Belum. Baru tim lidik saya yang melihat ke sana.

Dari pemantauan tim lidik, apa hasilnya?

Wah, rahasia itu.

Sebenarnya tanah itu milik siapa?
Dari laporannya, ada tanah pribadi ada tanah Perhutani. Semua itu untuk perkebunan, jalan. Bahkan menurut laporan, sebagian masuk hutan lindung. Makanya kita itu harus cek dan ricek. Harus diperiksa. ***

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

TNI Terima Penyerahan 75 Senjata Peninggalan Konflik Sosial Maluku

Minggu, 04 Oktober 2026 | 03:17

MPSI Dorong Badan Khusus Tangani Pengungsi Internal Papua

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:50

KDMP: Dari Dukungan Negara Menuju Kemandirian Anggota

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:25

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keabsahan Ijazah

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:50

Berpengalaman di Bidang Reserse, Irjen Dadang Didapuk jadi Kapolda Metro

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:20

Ketika Karbon Menjadi Komoditas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:43

Miliki Segudang Pengalaman, Tugas Berat Kini Menanti Herimen sebagai Kabaharkam

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:28

Laporan Keuangan Danantara Ditargetkan Rampung Oktober

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:04

Kapolri Baru Harus Usut Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Mauk Sepatan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:33

Polisi Didesak Ungkap Kasus Pemecahan Kaca Mobil Jurnalis di Depok

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:13

Selengkapnya