Berita

Irjen Anton Charliyan/Net

Wawancara

WAWANCARA

Irjen Anton Charliyan: Status Rizieq Kemungkinan Besar Akan Ditingkatkan Jadi Tersangka

SENIN, 30 JANUARI 2017 | 09:25 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Besok Polda Jawa Barat akan kembali melakukan gelar perka­ra terkait kasus dugaan pence­maran nama baik dan penistaan Pancasila yang disangkakan ke­pada Habib Muhammad Rizieq Shihab. Gelar perkara kali ini, diungkapkan Jenderal Anton Charlian, merupakan gelar perkara final untuk menetapkan status tersangka terhadap Habib Rizieq.

Untuk itu perwira kelahiran Jawa Barat, 29 November 1960 ini mengingatkan Rizieq agar tidak usah mengerahkan massa saat pe­meriksaan lanjutan di Polda Jawa Barat. "Tidak usah memobilisasi massa-lah," seru Anton.

Seperti diketahui, Polda Jawa Barat menangani kasus Rizieq atas laporan putri Proklamator Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri. Berikut penuturan lengkap Inspektur Jenderal Polisi Anton Charlian terkait kasus yang mem­belit Habib Rizieq;


Anda mengatakan saat ini status Habib Rizieq 99 persen terlapor, artinya tinggal satu persen untuk ditingkatkan menjadi tersangka. Kapan satu persennya?
Bisa minggu ini, bisa minggu depan. Kalau kita mau lulus saja harus ada ujian dulu. Kita akan rapat. Gelar ke satu, lalu gelar ke dua. Nanti senin (30/1) untuk kasus Pancasila.

Berarti hari Senin nanti sta­tus Rizieq akan ditingkatkan menjadi tersangka?

Nanti kita lihat, jangan men­dahului takdir. Kemungkinan besar akan ditingkatkan sebagai tersangka.

Apa peningkatan status itu juga akan diikuti penahanan kepada Rizieq?
Masalah penahanan itu kan sangat subjektif, bukan harus. Bisa iya, bisa tidak. Makanya, ada alasan subjektif dan ada ala­san objektif. Subjektifnya tidak mengulangi tindak pidana. Akan menghilangkan barang bukti, itu kan alasan objektifnya.

Lalu dari pengalaman ben­trokan massa saat pemerik­saan Rizieq di Polda Jawa Barat beberapa waktu lalu, apa saja langkah antisipasi yang akan dilakukan Polda Jawa Barat?
Agar kalau diperiksa, biasa-biasa sajalah. Itu akan mengang­gu ketertiban. Sekarang hajatan saja yang mengumpulkan tidak sampai 1.000 orang harus izin.

Jika massa FPI tetap datang tanpa memberitahu Polda Jawa Barat?

Ya bisa kita bubarkan. Kalau dianggap menganggu ketertiban ya, kalau bisa jangan datang. Itu juga cukup menyinggung masyarakat Jabar dan Sunda, karena bagi masyarakat Jabar kalau datang orang banyak itu, dianggap seperti 'dion­trog' (didatangi ramai-ramai). Karena sudah ada sejarah, yang bersangkutan pernah menyakiti masyarakat Sunda, Jawa Barat. Sehingga mereka pun kalau be­reaksi jangan disalahkan.

Lalu, bagaimana dengan massa dari GMBI, siapa yang mengerahkan?
Masyarakat sendiri. Semua kan ada izinnya. Kalau saudara Rizieq kan tidak ada izinnya. Apakah mengemukakan pendapat tidak boleh? Kan panggilan H-10 sudah kita sampaikan. Begitu di media sosial ternyata memobilisasi masa, apakah di medsos secara terbuka tidak dibaca oleh orang? Dengan terbuka ini, jadi wajar-wajar saja.

Bagaimana dengan ka­sus penyerobotan tanah di Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat?
Kita lidik ternyata sudah ada laporan di Bareskrim.

Polda Jawa Barat tidak akan melanjutkan?
Ya belum tentu. Kita masih menunggu dari hasil dari gelar internal. Diserahkan Bareskrim karena TKP-nya di Jawa Barat, mungkin saja. Jadi mungkin nanti kita akan koordinasi dengan Bareskrim apakah ditangani di Bareskrim atau ditangani di Jawa Barat. Tapi kita juga sudah menu­runkan tim lidik. Kan untuk sama-sama menangani masalah itu.

Anda sudah ke TKP yang dilaporkan?
Belum. Baru tim lidik saya yang melihat ke sana.

Dari pemantauan tim lidik, apa hasilnya?

Wah, rahasia itu.

Sebenarnya tanah itu milik siapa?
Dari laporannya, ada tanah pribadi ada tanah Perhutani. Semua itu untuk perkebunan, jalan. Bahkan menurut laporan, sebagian masuk hutan lindung. Makanya kita itu harus cek dan ricek. Harus diperiksa. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya