Berita

Patrialis Akbar/Net

Politik

Hanya Ada Dua Pilihan MK Pasca Patrialis Akbar Ditangkap

SENIN, 30 JANUARI 2017 | 08:53 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar membuat kecewa dan marah sejumlah pihak, di antaranya adalah Forum Advokat Pengawal Konstitusi (FAKSI).  

Peristiwa itu tidak hanya memalukan tetapi juga sekaligus meruntuhkan benteng hukum konstitusi yang kemudian mempertanyakan kembali keputusan-keputusan atas beberapa kasus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Menurut FAKSI dengan munculnya kasus Patrialis Akbar hanya ada dua pilihan, yakni membubarkan MK atau melakukan ulang fit and proper test terhadap hakim-hakim MK yang ada saat ini. Hal ini mengingat bahwa keputusan di MK tidak berdiri sendiri dan patut diduga ada keterlibatan hakim lain sehingga terjadi OTT.
 

 
Kami prihatin atas kasus tersebut, karena MK adalah institusi tertinggi dalam kaitannya dengan perundang-undangan atau peraturan di Indonesia. Jika hakim MK melakukan tindakan tidak terpuji, maka patut dipertanyakan keputusan atas kasus-kasus yang terdahulu. Sekalipun kita tidak boleh berpraduga tetapi dengan kasus ini, patut diduga ada banyak permainan di MK,” ujar Koordinator FAKSI Hermawi Taslim dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/1).
 
Oleh karena itu, langkah yang harus segera dilakukan adalah melakukan tes kepatutan dan kemampuan kembali kepada 8 (delapan) hakim konstitusi yang sekarang. Ini cara terbaik yang dapat dilakukan untuk mengembalikan citra MK.
 
"Sudah dua kali KPK melakukan OTT terhadap hakim MK. Yang pertama adalah Akil Mochtar yang Ketua MK pada waktu itu. Sekarang Patrialis Akbar yang selama ini kita tahu bagaimana sepak terjangnya. Bagaimana hakim MK bisa melakukan pengkhianatan atas sumpah dan martabatnya sendiri,” tegas Taslim. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya