Sejak 4 Mei 2015, pemerintah telah menghentikan pemberangkatan TKI sektor domestik ke berbagai negara Timur Tengah.
Namun begitu, anggota Tim Pengawas Tenaga Keja Indonesia (Timwas-TKI) DPR, Rieke Diah Pitaloka mengungkap ada visa kerja sebagai cleaning service untuk 1.689 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang diberangkatkan ke Arab Saudi, diterbitkan pada 2016.
Politisi PDIP itupun menyebut pengiriman TKI yang tidak sesuai prosedur ini sebagai perdagangan manusia.
Dijabarkan Rieke bahwa dari pengaduan yang diterima sejak Oktober 2016, perusahaan penyalur yang bekerja sama dengan Team Time Co (TTCo) dab berpusat di Jeddah telah mengirimkan para TKI yang diduga ilegal tersebut.
Tercatat pada 25 Februari 2016, sebanyak 690 orang mendapat visa dari Jakarta. Pada 2 Mei 2016, sebanyak 999 orang mendapatkan visa serupa.
Jika ditotal, maka visa yang diajukan pihak TTCo ke Kedutaan Saudi di Jakarta adalah sebanyak 1.689 visa.
"Info sementara hingga saat ini para TKI tersebut tidak bekerja, mereka berada di penampungan milik TTCo di daerah Obhur, kota Jeddah. Menurut informasi dari jaringan di Saudi, pada tanggal 26 Januari 2016 pihak KJRI telah melakukan "penggerebekan" bekerja sama dengan kepolisian setempat. Saat ini KJRI sedang menunggu pembebasan 46 TKI yang ditahan untuk dimintai keterangan," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (29/1).
Lebih lanjut, anggota Fraksi PDIP ini mendorong KJRI Jeddah untuk membongkar indikasi perdagangan manusia berkedok pengiriman TKI yang dilakukan TTco.
"Selamatkan, lindungi TKI korban indikasi perdagangan manusia, kembalikan ke keluarganya di Indonesia dengan selamat," sambungnya.
Rieke juga mendukung upaya Pemerintah Pusat Republik Indonesia dalam melakukan langkah politik bekerja sama dengan Pemerintah Saudi dalam membongkar indikasi keterlibatan oknum di Jakarta yang terindikasi mengeluarkan visa ilegal.
"Mendukung Pemerintah Pusat Republik Indonesia untuk membongkar indikasi perdagangan manusia berkedok pengiriman TKI, mencabut Ijin PPTKIS yang terlibat dan memberi sanksi pidana, termasuk jika ada oknum pejabat yang terlibat di lini manapun," sambung Rieke.
"Rasanya tidak mungkin ada pengiriman TKI jalur ilegal ke luar negeri sebanyak itu, jika tidak ada oknum di lembaga terkait yang terlibat," pungkasnya.
[ian]