Berita

Donald Trump/BBC

Dunia

Menyusul Perintah Eksekutif Trump, Hakim AS Hentikan Sementara Deportasi

MINGGU, 29 JANUARI 2017 | 15:12 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Hakim Amerika Serikat mengeluarkan penundaan izin tinggal sementara dan menghentikan deportasi dari pemegang visa atau pengungsi di bawah perintah eksekutif dari Presiden Trump.

Hakim tinggal mencegah mereka "terjebak" dan dideportasi.

Kelompok ini memperkirakan bahwa antara 100 dan 200 orang ditahan di bandara atau dalam perjalanan.


Diketahui bahwa perintah eksekutif telah ditandatangani oleh Trump untuk menghentikan seluruh program pengungsi Amerika Serikat dan juga melembagakan larangan perjalanan 90-hari untuk warga negara dari Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman.

Dengan resmi dikeluarkannya perintah eksekutif itu maka mereka yang sudah dalam penerbangan atau baru saja tiba di Amerika Serikat, walaupun memiliki visa valik atau izin keimigrasian launnya akan tetap ditahan.

Putusan, dari Hakim Distrik Amerika Serikat Ann Donnelly, mencegah penghapusan dari orang-orang dengan aplikasi pengungsi yang telah disetujui, visa yang sah, dan orang lain yang secara hukum berwenang untuk masuk ke Amerika Serikat.

Putusan darurat juga mengatakan ada risiko substansial  untuk mereka yang terkena dampak.

Sementara Hakim Ann Donnelly memerintahkan bahwa pengungsi dan orang lain yang terjebak di bandara tidak dapat dikirim kembali ke negara asal mereka, putusan itu berhenti untuk menghentikan mereka ke Amerika.

la juga tidak mengatasi konstitusionalitas perintah eksekutif yang sangat kontroversial. Mereka yang ditahan di bandara mungkin akan tetap ditahan sementara kasus ini diselesaikan. Sebuah sidang dijadwalkan untuk akhir bulan depan. [mel]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya