Berita

Donald Trump/BBC

Dunia

Menyusul Perintah Eksekutif Trump, Hakim AS Hentikan Sementara Deportasi

MINGGU, 29 JANUARI 2017 | 15:12 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Hakim Amerika Serikat mengeluarkan penundaan izin tinggal sementara dan menghentikan deportasi dari pemegang visa atau pengungsi di bawah perintah eksekutif dari Presiden Trump.

Hakim tinggal mencegah mereka "terjebak" dan dideportasi.

Kelompok ini memperkirakan bahwa antara 100 dan 200 orang ditahan di bandara atau dalam perjalanan.


Diketahui bahwa perintah eksekutif telah ditandatangani oleh Trump untuk menghentikan seluruh program pengungsi Amerika Serikat dan juga melembagakan larangan perjalanan 90-hari untuk warga negara dari Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman.

Dengan resmi dikeluarkannya perintah eksekutif itu maka mereka yang sudah dalam penerbangan atau baru saja tiba di Amerika Serikat, walaupun memiliki visa valik atau izin keimigrasian launnya akan tetap ditahan.

Putusan, dari Hakim Distrik Amerika Serikat Ann Donnelly, mencegah penghapusan dari orang-orang dengan aplikasi pengungsi yang telah disetujui, visa yang sah, dan orang lain yang secara hukum berwenang untuk masuk ke Amerika Serikat.

Putusan darurat juga mengatakan ada risiko substansial  untuk mereka yang terkena dampak.

Sementara Hakim Ann Donnelly memerintahkan bahwa pengungsi dan orang lain yang terjebak di bandara tidak dapat dikirim kembali ke negara asal mereka, putusan itu berhenti untuk menghentikan mereka ke Amerika.

la juga tidak mengatasi konstitusionalitas perintah eksekutif yang sangat kontroversial. Mereka yang ditahan di bandara mungkin akan tetap ditahan sementara kasus ini diselesaikan. Sebuah sidang dijadwalkan untuk akhir bulan depan. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya