Berita

Foto/Net

Nusantara

PILKADA JAKARTA

Pertanyaan Sandi Ke Sylvi Bisa Saja Disebut Licik

MINGGU, 29 JANUARI 2017 | 00:57 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Debat kedua calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2017 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (27/1), meski tampak mengalami peningkatan pada beberapa hal, tetapi masih ada beberapa hal lain yang perlu diperbaiki.

Demikian penilaian pengamat politik yang juga Direktur Eksekutif Sinergi Demokrasi untuk Masyarakat Demokrasi (Sigma), Said Salahuddin, Sabtu (29/1).
 
Menurutnya, penambahan durasi debat, moderator yang sedikit lebih luwes, serta kemeriahan acara yang ditunjukan oleh para pendukung paslon menjadi sedikit contoh dari adanya peningkatan acara debat dilihat dari sisi teknis penyelenggaraannya.
 

 
Sayangnya, lanjut Said, dari sisi pengaturan debat KPU DKI dirasa masih kurang mampu merumuskan aturan main debat yang lebih memadai.

Hal ini terlihat dari tata tertib (tatib) debat yang hanya memuat empat poin aturan yang tidak cukup tegas untuk memagari atau mengantisipasi hal-hal yang tidak diharapkan muncul dari para paslon.
 
Sebagai contoh, pada segmen keempat, paslon nomor 3 Anies Baswedan-Sandiaga Uno Salahuddin (Anies-Sandi) diberikan kesempatan untuk bertanya kepada paslon nomor 1 Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni (Agus-Sylvy).

Jelas Said, alih-alih menanyakan visi, misi, dan program dari paslon 1, Sandi justru meminta pendapat Sylvi mengenai reformasi birokrasi dan kepemimpinan yang dijalankan oleh paslon nomor 2 Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot).
 
"Dari fragmen yang tidak terduga itu Sandi bisa saja disebut licik, tetapi bisa juga disebut cerdik. Pertanyaannya, apakah taktik bertanya ala Sandi itu menyalahi aturan debat? Disinilah masalahnya," kata Said.

Dalam tatib debat, sambung Said, memang tidak ditegaskan adanya larangan soal itu.

"Pada poin empat tatib, misalnya, hanya disebutkan 'pertanyaan antarkandidat mempertanyakan program, visi, dan misi kandidat lainnya'. Karena ada tiga kandidat, maka tafsir atas aturan itu menjadi debatable," tukasnya. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya