Berita

Foto/Net

Nusantara

PILKADA JAKARTA

Pertanyaan Sandi Ke Sylvi Bisa Saja Disebut Licik

MINGGU, 29 JANUARI 2017 | 00:57 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Debat kedua calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2017 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (27/1), meski tampak mengalami peningkatan pada beberapa hal, tetapi masih ada beberapa hal lain yang perlu diperbaiki.

Demikian penilaian pengamat politik yang juga Direktur Eksekutif Sinergi Demokrasi untuk Masyarakat Demokrasi (Sigma), Said Salahuddin, Sabtu (29/1).
 
Menurutnya, penambahan durasi debat, moderator yang sedikit lebih luwes, serta kemeriahan acara yang ditunjukan oleh para pendukung paslon menjadi sedikit contoh dari adanya peningkatan acara debat dilihat dari sisi teknis penyelenggaraannya.
 

 
Sayangnya, lanjut Said, dari sisi pengaturan debat KPU DKI dirasa masih kurang mampu merumuskan aturan main debat yang lebih memadai.

Hal ini terlihat dari tata tertib (tatib) debat yang hanya memuat empat poin aturan yang tidak cukup tegas untuk memagari atau mengantisipasi hal-hal yang tidak diharapkan muncul dari para paslon.
 
Sebagai contoh, pada segmen keempat, paslon nomor 3 Anies Baswedan-Sandiaga Uno Salahuddin (Anies-Sandi) diberikan kesempatan untuk bertanya kepada paslon nomor 1 Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni (Agus-Sylvy).

Jelas Said, alih-alih menanyakan visi, misi, dan program dari paslon 1, Sandi justru meminta pendapat Sylvi mengenai reformasi birokrasi dan kepemimpinan yang dijalankan oleh paslon nomor 2 Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot).
 
"Dari fragmen yang tidak terduga itu Sandi bisa saja disebut licik, tetapi bisa juga disebut cerdik. Pertanyaannya, apakah taktik bertanya ala Sandi itu menyalahi aturan debat? Disinilah masalahnya," kata Said.

Dalam tatib debat, sambung Said, memang tidak ditegaskan adanya larangan soal itu.

"Pada poin empat tatib, misalnya, hanya disebutkan 'pertanyaan antarkandidat mempertanyakan program, visi, dan misi kandidat lainnya'. Karena ada tiga kandidat, maka tafsir atas aturan itu menjadi debatable," tukasnya. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya