Berita

Taufiqulhadi/Net

Politik

Partai Pemerintah Menyesalkan Kasus Hakim MK Patrialis Akbar

JUMAT, 27 JANUARI 2017 | 05:50 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.

Terkait hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Taufiqulhadi menyoroti persoalan integritas hakim MK yang menurutnya telah merusak kewibawaan lembaga peradilan. Ia sangat menyesalkan peristiwa ini kembali menimpa lembaga tinggi peradilan.

"Saya sangat menyesalkan hal ini terjadi terhadap seorang hakim di lembaga hukum yang paling penting. Kita mengetehaui bahwa Mahkamah Konstitusi adalah keputusan hukumnya final dan mengikat," kata Taufiq, Jumat (27/1).


Politisi dari partai pemerintah ini menuturkan, lembaga yang sedemikian hebatnya seperti MK, hakimnya tertimpa kasus OTT korupsi, menjadi bukti adanya ketidakseimbangan antara 'kesucian' lembaga dengan orang yang mengisinya.

Dari kasus Patrialis menurut Taufiq, semakin meyakinkan bahwa keputusan MK selama ini tidak lepas dari muatan subjektif politik para hakimnya.

"Jadi saya melihat kualifikasi hakim MK itu tidak sampai. Kan harusnya orang-orang yang memiliki kapasitas kenegarawanan. Tidak ada kepentingan pribadi yang banyak. Tapi sekarang ternyata seperti itu. Ini orang-orang latar belakangnya partai politik semua," ungkapnya.

KPK menetapkan hakim MK Patrialis Akbar sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait uji materi UU 41/2014  tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) di MK.

Selain Patrialis, KPK juga menetapkan pihak swasta bernama Kamaludin selaku penghubung suap, pengusaha Basuki Hariman, dan sekretaris Basuki, NG Fenny.

Keempat tersangka tersebut merupakan pihak yang dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di tiga lokasi yang berbeda di Jakarta pada Rabu (25/1).

Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 ‎Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun kepada Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.  [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya