Berita

Patrialis Akbar/Net

Wawancara

Inilah Kronologi Penangkapan Patrialis Akbar

KAMIS, 26 JANUARI 2017 | 23:15 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penangkapan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar di pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu malam (25/1).

Mantan Menkumham itu merupakan orang terakhir yang diciduk KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di tiga lokasi di Jakarta. Ia ditangkap pada pukul 21.30 WIB.

Dihari yang sama, sebelum menangkap Patrialis, penyidik KPK menciduk Kamaludin selaku kroni dari Patrialis di lapangan Jakarta Golf Club, Rawamangun, Jakarta Timur. Kamaludin merupakan pihak pertama yang dicokok KPK. Penyidik menangkap Kamaludin sekitar pukul 10.00 WIB


Selanjutnya penyidik KPK bergerak untuk mengamankan seorang importir ternama di Indonesia, Basuki Hariman dan sekretarisnya NG Fenny. Keduanya ditangkap di kantor PT. Impexindo Pratama di daerah Sunter, Jakarta Utara. Di sana penyidik juga mengamankan enam karyawan Basuki Hariman.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan dalam kegiatan OTT tersebut pihaknya mengamankan sejumlah dokumen perusahaan, voucer pembelian mata uang asing dan draf putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015, serta catatan-catatan dan aspek lain yang relevan dengan kasus tersebut.

"Draft putusan perkara, sudah didapatkan sejak OTT di lapangan golf Rawamangun," ujar Febri di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis malam (26/1).

Dalam OTT yang berlangsung pada pukul 10.00 WIB hingga 21.30 WIB itu KPK mengamankan 11 orang. Empat orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Patrialis Akbar, Kamaludin selaku penghubung pihak swasta, Basuki Hariman selaku pihak swasta kemudian NG Fenny selaku sekretaris Basuki Hariman.

"Tujuh orang lain saat ini masih berstatus saksi," ujar Febri.

Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima suap 20 ribu dolar Amerika Serikat dan 200 ribu dolar Singapura dari pengusaha bernama Basuki Hariman.

Uang tersebut diduga terkait judicial review UU 41/2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.

Basuki dan sekretarisnya NG Fenny telah melakukan beberapa kali pendekatan kepada Patrialis melalui Kamaludin terkait judicial review UU 41/2014.

Pendekatan yang dilakukan Basuki, agar impor daging dari perusahaan miliknya lebih lancar. Untuk memuluskan siasatnya, Basuki memberikan janji kepada Patrialis.

Pendekatan yang dilakukan oleh Basuki telah dilakukan selama dua bulan lebih, dalam pembicaraan Patrialis menyanggupi permintaan Basuki.

Bahkan dalam proses pembicaraan antara Basuki, Kamaludin dan Patrialis telah menerima hadiah berupa uang 200 ribu dolar Singapura.

"Commitment fee bukan satu dua bulan (dibicarakan) tapi sudah enam bulan. Kalau tidak salah 20 ribu dolar Amerika Serikat sudah yang ketiga," ujar wakil Ketua KPK Basaria dalam konfrensi pers di kantornya, Kamis malam.

Atas perbuatannya Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Basuki dan NG Fanny selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [rus]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya