Berita

Patrialis Akbar/Net

Wawancara

Inilah Kronologi Penangkapan Patrialis Akbar

KAMIS, 26 JANUARI 2017 | 23:15 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penangkapan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar di pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu malam (25/1).

Mantan Menkumham itu merupakan orang terakhir yang diciduk KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di tiga lokasi di Jakarta. Ia ditangkap pada pukul 21.30 WIB.

Dihari yang sama, sebelum menangkap Patrialis, penyidik KPK menciduk Kamaludin selaku kroni dari Patrialis di lapangan Jakarta Golf Club, Rawamangun, Jakarta Timur. Kamaludin merupakan pihak pertama yang dicokok KPK. Penyidik menangkap Kamaludin sekitar pukul 10.00 WIB


Selanjutnya penyidik KPK bergerak untuk mengamankan seorang importir ternama di Indonesia, Basuki Hariman dan sekretarisnya NG Fenny. Keduanya ditangkap di kantor PT. Impexindo Pratama di daerah Sunter, Jakarta Utara. Di sana penyidik juga mengamankan enam karyawan Basuki Hariman.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan dalam kegiatan OTT tersebut pihaknya mengamankan sejumlah dokumen perusahaan, voucer pembelian mata uang asing dan draf putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015, serta catatan-catatan dan aspek lain yang relevan dengan kasus tersebut.

"Draft putusan perkara, sudah didapatkan sejak OTT di lapangan golf Rawamangun," ujar Febri di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis malam (26/1).

Dalam OTT yang berlangsung pada pukul 10.00 WIB hingga 21.30 WIB itu KPK mengamankan 11 orang. Empat orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Patrialis Akbar, Kamaludin selaku penghubung pihak swasta, Basuki Hariman selaku pihak swasta kemudian NG Fenny selaku sekretaris Basuki Hariman.

"Tujuh orang lain saat ini masih berstatus saksi," ujar Febri.

Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima suap 20 ribu dolar Amerika Serikat dan 200 ribu dolar Singapura dari pengusaha bernama Basuki Hariman.

Uang tersebut diduga terkait judicial review UU 41/2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.

Basuki dan sekretarisnya NG Fenny telah melakukan beberapa kali pendekatan kepada Patrialis melalui Kamaludin terkait judicial review UU 41/2014.

Pendekatan yang dilakukan Basuki, agar impor daging dari perusahaan miliknya lebih lancar. Untuk memuluskan siasatnya, Basuki memberikan janji kepada Patrialis.

Pendekatan yang dilakukan oleh Basuki telah dilakukan selama dua bulan lebih, dalam pembicaraan Patrialis menyanggupi permintaan Basuki.

Bahkan dalam proses pembicaraan antara Basuki, Kamaludin dan Patrialis telah menerima hadiah berupa uang 200 ribu dolar Singapura.

"Commitment fee bukan satu dua bulan (dibicarakan) tapi sudah enam bulan. Kalau tidak salah 20 ribu dolar Amerika Serikat sudah yang ketiga," ujar wakil Ketua KPK Basaria dalam konfrensi pers di kantornya, Kamis malam.

Atas perbuatannya Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Basuki dan NG Fanny selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [rus]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya