Berita

Patrialis Akbar/Net

Wawancara

Inilah Kronologi Penangkapan Patrialis Akbar

KAMIS, 26 JANUARI 2017 | 23:15 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penangkapan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar di pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu malam (25/1).

Mantan Menkumham itu merupakan orang terakhir yang diciduk KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di tiga lokasi di Jakarta. Ia ditangkap pada pukul 21.30 WIB.

Dihari yang sama, sebelum menangkap Patrialis, penyidik KPK menciduk Kamaludin selaku kroni dari Patrialis di lapangan Jakarta Golf Club, Rawamangun, Jakarta Timur. Kamaludin merupakan pihak pertama yang dicokok KPK. Penyidik menangkap Kamaludin sekitar pukul 10.00 WIB


Selanjutnya penyidik KPK bergerak untuk mengamankan seorang importir ternama di Indonesia, Basuki Hariman dan sekretarisnya NG Fenny. Keduanya ditangkap di kantor PT. Impexindo Pratama di daerah Sunter, Jakarta Utara. Di sana penyidik juga mengamankan enam karyawan Basuki Hariman.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan dalam kegiatan OTT tersebut pihaknya mengamankan sejumlah dokumen perusahaan, voucer pembelian mata uang asing dan draf putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015, serta catatan-catatan dan aspek lain yang relevan dengan kasus tersebut.

"Draft putusan perkara, sudah didapatkan sejak OTT di lapangan golf Rawamangun," ujar Febri di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis malam (26/1).

Dalam OTT yang berlangsung pada pukul 10.00 WIB hingga 21.30 WIB itu KPK mengamankan 11 orang. Empat orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Patrialis Akbar, Kamaludin selaku penghubung pihak swasta, Basuki Hariman selaku pihak swasta kemudian NG Fenny selaku sekretaris Basuki Hariman.

"Tujuh orang lain saat ini masih berstatus saksi," ujar Febri.

Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima suap 20 ribu dolar Amerika Serikat dan 200 ribu dolar Singapura dari pengusaha bernama Basuki Hariman.

Uang tersebut diduga terkait judicial review UU 41/2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.

Basuki dan sekretarisnya NG Fenny telah melakukan beberapa kali pendekatan kepada Patrialis melalui Kamaludin terkait judicial review UU 41/2014.

Pendekatan yang dilakukan Basuki, agar impor daging dari perusahaan miliknya lebih lancar. Untuk memuluskan siasatnya, Basuki memberikan janji kepada Patrialis.

Pendekatan yang dilakukan oleh Basuki telah dilakukan selama dua bulan lebih, dalam pembicaraan Patrialis menyanggupi permintaan Basuki.

Bahkan dalam proses pembicaraan antara Basuki, Kamaludin dan Patrialis telah menerima hadiah berupa uang 200 ribu dolar Singapura.

"Commitment fee bukan satu dua bulan (dibicarakan) tapi sudah enam bulan. Kalau tidak salah 20 ribu dolar Amerika Serikat sudah yang ketiga," ujar wakil Ketua KPK Basaria dalam konfrensi pers di kantornya, Kamis malam.

Atas perbuatannya Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Basuki dan NG Fanny selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya