Berita

Patrialis Akbar/Net

Wawancara

Inilah Kronologi Penangkapan Patrialis Akbar

KAMIS, 26 JANUARI 2017 | 23:15 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penangkapan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar di pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu malam (25/1).

Mantan Menkumham itu merupakan orang terakhir yang diciduk KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di tiga lokasi di Jakarta. Ia ditangkap pada pukul 21.30 WIB.

Dihari yang sama, sebelum menangkap Patrialis, penyidik KPK menciduk Kamaludin selaku kroni dari Patrialis di lapangan Jakarta Golf Club, Rawamangun, Jakarta Timur. Kamaludin merupakan pihak pertama yang dicokok KPK. Penyidik menangkap Kamaludin sekitar pukul 10.00 WIB


Selanjutnya penyidik KPK bergerak untuk mengamankan seorang importir ternama di Indonesia, Basuki Hariman dan sekretarisnya NG Fenny. Keduanya ditangkap di kantor PT. Impexindo Pratama di daerah Sunter, Jakarta Utara. Di sana penyidik juga mengamankan enam karyawan Basuki Hariman.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan dalam kegiatan OTT tersebut pihaknya mengamankan sejumlah dokumen perusahaan, voucer pembelian mata uang asing dan draf putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015, serta catatan-catatan dan aspek lain yang relevan dengan kasus tersebut.

"Draft putusan perkara, sudah didapatkan sejak OTT di lapangan golf Rawamangun," ujar Febri di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis malam (26/1).

Dalam OTT yang berlangsung pada pukul 10.00 WIB hingga 21.30 WIB itu KPK mengamankan 11 orang. Empat orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Patrialis Akbar, Kamaludin selaku penghubung pihak swasta, Basuki Hariman selaku pihak swasta kemudian NG Fenny selaku sekretaris Basuki Hariman.

"Tujuh orang lain saat ini masih berstatus saksi," ujar Febri.

Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima suap 20 ribu dolar Amerika Serikat dan 200 ribu dolar Singapura dari pengusaha bernama Basuki Hariman.

Uang tersebut diduga terkait judicial review UU 41/2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.

Basuki dan sekretarisnya NG Fenny telah melakukan beberapa kali pendekatan kepada Patrialis melalui Kamaludin terkait judicial review UU 41/2014.

Pendekatan yang dilakukan Basuki, agar impor daging dari perusahaan miliknya lebih lancar. Untuk memuluskan siasatnya, Basuki memberikan janji kepada Patrialis.

Pendekatan yang dilakukan oleh Basuki telah dilakukan selama dua bulan lebih, dalam pembicaraan Patrialis menyanggupi permintaan Basuki.

Bahkan dalam proses pembicaraan antara Basuki, Kamaludin dan Patrialis telah menerima hadiah berupa uang 200 ribu dolar Singapura.

"Commitment fee bukan satu dua bulan (dibicarakan) tapi sudah enam bulan. Kalau tidak salah 20 ribu dolar Amerika Serikat sudah yang ketiga," ujar wakil Ketua KPK Basaria dalam konfrensi pers di kantornya, Kamis malam.

Atas perbuatannya Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Basuki dan NG Fanny selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [rus]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

TNI Terima Penyerahan 75 Senjata Peninggalan Konflik Sosial Maluku

Minggu, 04 Oktober 2026 | 03:17

MPSI Dorong Badan Khusus Tangani Pengungsi Internal Papua

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:50

KDMP: Dari Dukungan Negara Menuju Kemandirian Anggota

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:25

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keabsahan Ijazah

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:50

Berpengalaman di Bidang Reserse, Irjen Dadang Didapuk jadi Kapolda Metro

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:20

Ketika Karbon Menjadi Komoditas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:43

Miliki Segudang Pengalaman, Tugas Berat Kini Menanti Herimen sebagai Kabaharkam

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:28

Laporan Keuangan Danantara Ditargetkan Rampung Oktober

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:04

Kapolri Baru Harus Usut Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Mauk Sepatan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:33

Polisi Didesak Ungkap Kasus Pemecahan Kaca Mobil Jurnalis di Depok

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:13

Selengkapnya