Berita

Patrialis Akbar/Net

Wawancara

Inilah Kronologi Penangkapan Patrialis Akbar

KAMIS, 26 JANUARI 2017 | 23:15 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penangkapan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar di pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu malam (25/1).

Mantan Menkumham itu merupakan orang terakhir yang diciduk KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di tiga lokasi di Jakarta. Ia ditangkap pada pukul 21.30 WIB.

Dihari yang sama, sebelum menangkap Patrialis, penyidik KPK menciduk Kamaludin selaku kroni dari Patrialis di lapangan Jakarta Golf Club, Rawamangun, Jakarta Timur. Kamaludin merupakan pihak pertama yang dicokok KPK. Penyidik menangkap Kamaludin sekitar pukul 10.00 WIB


Selanjutnya penyidik KPK bergerak untuk mengamankan seorang importir ternama di Indonesia, Basuki Hariman dan sekretarisnya NG Fenny. Keduanya ditangkap di kantor PT. Impexindo Pratama di daerah Sunter, Jakarta Utara. Di sana penyidik juga mengamankan enam karyawan Basuki Hariman.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan dalam kegiatan OTT tersebut pihaknya mengamankan sejumlah dokumen perusahaan, voucer pembelian mata uang asing dan draf putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015, serta catatan-catatan dan aspek lain yang relevan dengan kasus tersebut.

"Draft putusan perkara, sudah didapatkan sejak OTT di lapangan golf Rawamangun," ujar Febri di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis malam (26/1).

Dalam OTT yang berlangsung pada pukul 10.00 WIB hingga 21.30 WIB itu KPK mengamankan 11 orang. Empat orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Patrialis Akbar, Kamaludin selaku penghubung pihak swasta, Basuki Hariman selaku pihak swasta kemudian NG Fenny selaku sekretaris Basuki Hariman.

"Tujuh orang lain saat ini masih berstatus saksi," ujar Febri.

Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima suap 20 ribu dolar Amerika Serikat dan 200 ribu dolar Singapura dari pengusaha bernama Basuki Hariman.

Uang tersebut diduga terkait judicial review UU 41/2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.

Basuki dan sekretarisnya NG Fenny telah melakukan beberapa kali pendekatan kepada Patrialis melalui Kamaludin terkait judicial review UU 41/2014.

Pendekatan yang dilakukan Basuki, agar impor daging dari perusahaan miliknya lebih lancar. Untuk memuluskan siasatnya, Basuki memberikan janji kepada Patrialis.

Pendekatan yang dilakukan oleh Basuki telah dilakukan selama dua bulan lebih, dalam pembicaraan Patrialis menyanggupi permintaan Basuki.

Bahkan dalam proses pembicaraan antara Basuki, Kamaludin dan Patrialis telah menerima hadiah berupa uang 200 ribu dolar Singapura.

"Commitment fee bukan satu dua bulan (dibicarakan) tapi sudah enam bulan. Kalau tidak salah 20 ribu dolar Amerika Serikat sudah yang ketiga," ujar wakil Ketua KPK Basaria dalam konfrensi pers di kantornya, Kamis malam.

Atas perbuatannya Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Basuki dan NG Fanny selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [rus]

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Keempat Kalinya Indonesia Jadi Tuan Rumah PENSA 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:25

OMC Bantu Sejukkan Jakarta

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:02

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

TVRI dan PIM Jajaki Kolaborasi Angkat Kiprah Perempuan Indonesia

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:23

KNMP Kota Sorong Buka Peluang Pasar bagi Nelayan Lokal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:00

Modal Asing Kabur Imbas Sentimen MSCI, BI Jamin Likuiditas Rupiah Memadai

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:16

BSI Himpun Dana Tabungan Haji Rp18 Triliun, Nasabah Gen Z Naik 30 Persen

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:15

Wilayah Berdekatan, Mengapa Jakarta Lebih Panas Saat Bogor Masih Diguyur Hujan?

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:03

KemenHAM Tampilkan Peta Pemenuhan Hak Dasar Hingga Tingkat Desa Berbasis Digital

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:35

Selengkapnya