Berita

Samsu Umar Abdul Samiun/RM

Hukum

Pengacara: Samsu Umar Bermaksud Baik, Tapi Malah Ditangkap

KAMIS, 26 JANUARI 2017 | 20:11 WIB | LAPORAN:

Bupati Buton non-aktif, Samsu Umar Abdul Samiun, masih bisa tersenyum meski dirinya telah mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK resmi menahan Samsu Umar setelah diperiksa intensif selama 1x24 jam. Kemarin (Rabu, 25/1), penyidik menjemput paksa Samsu Umar di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

Pengacara Samsu Umar, Rozy Fahmi, menyesali langkah penyidik KPK yang menahan kliennya. Ia mengklaim, kedatangan kliennya ke Jakarta untuk memenuhi panggilan penyidik. Tetapi, penyidik KPK malah menangkap Samsu Umar ketika ia tiba di Bandara hingga berujung penahanan.


Menurut Rozy, kliennya sudah beritikad baik untuk memenuhi panggilan KPK.

"Klien kami bukan tidak kooperatif, karena sebelumnya pernah ajukan penjadwalan ulang pemeriksaan. Kita sudah sampaikan, dari klien juga sampaikan ke KPK," ujar Rozy saat mendampingi Samsu Umar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/1).

"Kami akan coba mengajukan penangguhan penahanan, karena klien kami beritikad baik untuk hadir kemarin, tapi enggak tahu malah penangkapan," imbuhnya.

Samsu merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada di Buton, Sulawesi Tenggara. Suap diberikan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar.

Samsu diduga menyuap Akil Rp1 miliar untuk memuluskan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, pada tahun 2011. Uang suap itu ditransfer ke rekening perusahaan milik istri Akil Mochtar.

Samsu disangka melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU 20/2001.

Terkait penetapannya sebagai tersangka, Samsu pernah melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tetapi, hakim tunggal Noor Edi Yono menolak gugatan Samsu. Hakim Edi menilai KPK memiliki dua alat bukti sah untuk menetapkan Samsu sebagai tersangka dugaan suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.

Hakim juga menganggap bukti-bukti yang dihadirkan tim pengacara Samsu tak relevan dengan materi praperadilan karena sudah masuk pokok perkara. Terlebih lagi, bukti-bukti itu tak dapat membuktikan dalil permohonannya. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya