Berita

Samsu Umar Abdul Samiun/RM

Hukum

Pengacara: Samsu Umar Bermaksud Baik, Tapi Malah Ditangkap

KAMIS, 26 JANUARI 2017 | 20:11 WIB | LAPORAN:

Bupati Buton non-aktif, Samsu Umar Abdul Samiun, masih bisa tersenyum meski dirinya telah mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK resmi menahan Samsu Umar setelah diperiksa intensif selama 1x24 jam. Kemarin (Rabu, 25/1), penyidik menjemput paksa Samsu Umar di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

Pengacara Samsu Umar, Rozy Fahmi, menyesali langkah penyidik KPK yang menahan kliennya. Ia mengklaim, kedatangan kliennya ke Jakarta untuk memenuhi panggilan penyidik. Tetapi, penyidik KPK malah menangkap Samsu Umar ketika ia tiba di Bandara hingga berujung penahanan.

Menurut Rozy, kliennya sudah beritikad baik untuk memenuhi panggilan KPK.

"Klien kami bukan tidak kooperatif, karena sebelumnya pernah ajukan penjadwalan ulang pemeriksaan. Kita sudah sampaikan, dari klien juga sampaikan ke KPK," ujar Rozy saat mendampingi Samsu Umar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/1).

"Kami akan coba mengajukan penangguhan penahanan, karena klien kami beritikad baik untuk hadir kemarin, tapi enggak tahu malah penangkapan," imbuhnya.

Samsu merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada di Buton, Sulawesi Tenggara. Suap diberikan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar.

Samsu diduga menyuap Akil Rp1 miliar untuk memuluskan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, pada tahun 2011. Uang suap itu ditransfer ke rekening perusahaan milik istri Akil Mochtar.

Samsu disangka melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU 20/2001.

Terkait penetapannya sebagai tersangka, Samsu pernah melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tetapi, hakim tunggal Noor Edi Yono menolak gugatan Samsu. Hakim Edi menilai KPK memiliki dua alat bukti sah untuk menetapkan Samsu sebagai tersangka dugaan suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.

Hakim juga menganggap bukti-bukti yang dihadirkan tim pengacara Samsu tak relevan dengan materi praperadilan karena sudah masuk pokok perkara. Terlebih lagi, bukti-bukti itu tak dapat membuktikan dalil permohonannya. [ald]

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya