Berita

Foto/RMOL

Politik

Sambil Pakai Topi "Ahok", Pendeta Max Polisikan Habib Rizieq

KAMIS, 26 JANUARI 2017 | 13:44 WIB | LAPORAN:

Pendeta Gereja Iman Sejati Kaum Imanuel Minahasa, Max Evert Ibrahim Tangkudung tiba di Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian Polda Metro Jaya (PMJ), Kamis (26/1), sekira pukul 12.30 WIB.

Mengenakan kaos oblong hitam dan topi merah bertuliskan "Ahok", Max datang didampingi beberapa kuasa hukumnya dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

Rencananya, Max akan melaporkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab terkait kasus dugaan seruan ancaman pembunuhan kepada pendeta melalui video yang beredar di media sosial.


Terkait topi yang dikenakannya, Max membantah jika pelaporan atas Rizieq yang dilakukannya berkaitan dengan calon gubernur Jakarta nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Nggak ada (kaitannya dengan Pilkada DKI). Saya lihat ada yang tidak baik," kilah Max saat dikonfirmasi wartawan.

Tak berselang lama, topi bertuliskan Ahok itu pun dilepas Max, setelah salah satu anggota TPDI menghampirinya.

Salah satu penasehat hukum TPDI Makarius Nggiri Wangge, menjelaskan alasan pihaknya melaporkan Rizieq.

Menurut Makarius, ucapan Rizieq dianggap sebagai bentuk intimidasi kepada pemuka agama lain. Sesuai dengan aturan dalam Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 29 dan Pasal 45 ayat tiga.

"Kita akan melaporkan saudara Rizieq Shihab terkait dengan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan UU ITE yaitu Pasal 29 dan Pasal 45 ayat tiga. Terkait dengan ancaman yang disebar luaskan melalui Youtube. Yaitu ancaman pembunuhan terhadap seluruh pendeta yang ada di Indonesia," kata Makarius sebelum membuat laporan.

Meski demikian Makarius mengaku, pihaknya belum mengetahui duduk perkara soal beredarnya video seruan dugaan ancaman yang disampaikan orang yang mirip Rizieq tersebut.

Dia hanya menjelaskan apa yang disampaikan dalam video itu lebih berkaitan setelah adanya kasus pembakaran tempat ibadah di Tolikara, Papua beberapa tahun lalu.

Saat ini, Max dan kuasa hukim dari TPDI telah memasuki ruang SKPT PMJ untuk membuat laporan. [ian]

Populer

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara: KPK Sita Uang Ratusan Juta dan Valas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:14

Mendagri: 12 Wilayah Sumatera Masih Terdampak Pascabencana

Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:04

Komisi I DPR: Peran TNI dalam Penanggulangan Terorisme Hanya Pelengkap

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:33

X Ganti Emotikon Bendera Iran dengan Simbol Anti-Rezim

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:27

Trump Sesumbar AS Bisa Kuasai 55 Persen Minyak Dunia Lewat Venezuela

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:10

Konten Seksual AI Bikin Resah, Grok Mulai Batasi Pembuatan Gambar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:52

Ironi Pangan di Indonesia: 43 Persen Rakyat Tak Mampu Makan Bergizi

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:41

Emas Antam Berkilau, Naik Rp25.000 Per Gram di Akhir Pekan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:34

Khamenei Ancam Tindak Tegas Pendemo Anti-Pemerintah

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:22

Ekonomi Global 2026: Di Antara Pemulihan dan Ketidakpastian Baru

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:06

Selengkapnya