Berita

Bambang Haryo/Net

Politik

Gerindra Desak Jokowi Batalkan PP Penyertaan Modal BUMN

KAMIS, 26 JANUARI 2017 | 11:50 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Peraturan Pemerintah (PP) 72/2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dinilai melanggar UU karena membuka peluang terjadinya korupsi.  

Begitu kata anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo Soekartono dalama keterangan tertulisnya kepada redaksi, Kamis (26/1). Bambang mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera merevisi atau membatalkan PP tersebut.

Dijelaskan politisi Partai Gerindra ini bahwa PP 72/2016 bertentangan dengan PP 44 /2005 yang mengatur hal yang sama, serta melangkahi mandat sejumlah UU seperti UU 19/2003 tentang BUMN, UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, dan UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.  


Kalau pemerintah ngotot menerapkan PP 72, berarti Presiden dan menterinya melanggar UU. Anggota DPR bisa menggunakan hak interpelasi atau angket jika pemerintah bergeming,” tegasnya.  

Bambang menilai, presiden dan para menteri terkait mengetahui esensi dari PP 72 tersebut sehingga menyadari konsekuensinya apabila tidak menghiraukan peringatan DPR.  

Salah satu hal krusial dalam PP 72 yakni Pasal 2A Ayat (1), yang menyebutkan Penyertaan Modal Negara (PMN) yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas (PT) kepada BUMN atau PT lain, dilakukan oleh pemerintah pusat tanpa melalui mekanisme APBN.  

Bambang menilai PP 72 melampaui mandat yang diatur Pasal 4 Ayat (6) UU BUMN, sebab terlalu jauh mengatur mengenai bagaimana pemerintah menetapkan jenis PMN dan mekanisme perubahan komposisi PMN pada BUMN dan/atau PT.

"Seharusnya, hal ini diatur terlebih dahulu pada level UU.  UU Keuangan Negara Pasal 24 Ayat (2) juga telah menegaskan bahwa pemberian pinjaman/hibah/penyertaan modal dan penerimaan pinjaman/hibah harus ditetapkan terlebih dahulu dalam APBN," ujarnya.

Namun, PP 72 menyebutkan penyertaan modal dari harga kekayaan negara yang dipisahkan tidak perlu mekanisme APBN, sehingga jelas-jelas mengangkangi UU itu.  

PP ini ingin menafikan peran DPR dalam legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap BUMN sebagai aset negara. Saya khawatir akan terjadi penyelewengan dan korupsi terhadap aset dan keuangan negara yang sangat besar,” pungkasnya. [ian]

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Modal Asing Keluar Rp7,71 Triliun, BI Catat Tekanan di SBN pada Pertengahan Januari 2026

Jumat, 16 Januari 2026 | 08:05

Dolar AS Menguat ke Level Tertinggi Enam Pekan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:56

Kejauhan Mengaitkan Isu Ijazah Jokowi dengan SBY–AHY

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:48

RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Menyandera Lawan Politik

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:40

Jenazah 32 Tentara Kuba Korban Serangan AS di Venezuela Dipulangkan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:33

Bursa Eropa: Efek Demam AI Sektor Teknologi Capai Level Tertinggi

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:16

Emas Tak Lagi Memanas, Tertekan Data Tenaga Kerja AS dan Sikap Moderat Trump

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:06

Wajah Ideal Desa 2045

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:50

TPU Tegal Alur Tak Tersangkut Lahan Bersengketa

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:23

Kemenkes Siapkan Rp1,2 Triliun untuk Robotik Medis

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:04

Selengkapnya