Berita

Ustaz Arifin Ilham/Net

Wawancara

WAWANCARA

Ustaz Arifin Ilham: Nurul Fahmi Memuliakan Bendera Merah Putih Dengan Lafaz Mulia

KAMIS, 26 JANUARI 2017 | 10:24 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemimpin Majelis Az-Zikra ini pasang badan menjadi penjamin Nurul Fahmi, pelaku dugaan penghinaan lambang negara. Fahmi merupakan simpatisan Front Pembela Islam (FPI) yang ikut berunjuk rasa di depan Mabes Polri, Senin, 16 Januari 2017 lalu. Saat berunjuk rasa, Ia membawa bendera Merah Putih yang bertu­lisankan kalimat tauhid dengan dua pedang bersilangan di bagian bawahnya.

Karena aksi itu, Fahmi di­tangkap polisi beberapa waktu lalu di Pasar Minggu. Sesaat setelah ditangkap, Fahmi langsung ditahan dan dimintai keterangan di Kepolisian Resor Jakarta Selatan.

Fahmi disangka telah melaku­kan tindak pidana lantaran menulis dan menggambar ben­dera merah putih sebagaimana dimaksud Pasal 66 Jo Pasal 24 huruf a dan d. Ancaman hu­kumannya lima tahun penjara sesuai dengan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Lambang Negara.


Atas alasan kemanusian, Ust Arifin Ilham tergerak menjadi penjamin Fahmi. Berikut wawancara Rakyat Merdeka den­gan Arifin Ilham :

Apa alasan anda memberi­kan jaminan untuk Nurul Fahmi?
Pertama, Nurul Fahmi ini sesama anak bangsa Indonesia, bukan muslim pun akan ditolong apalagi seorang muslim.

Selain itu?
Beliau itu pencinta Al-Qur’an. Apalagi dia baru saja diamanahi bayi putri cantik dua minggu lalu.

Dari informasi yang an­da dapatkan, apakah Fahmi bermaksud menghina lam­bang negara, bendera merah putih?
Beliau sama sekali tidak ber­maksud menghina lambang negara merah putih.

Apa Fahmi mengerti adanya aturan penggunaan lambang negara?

Selain beliau sesama anak bangsa, ketidaktahuan Nurul Fahmi tentang larangan menge­cat bendera merah putih itu jadi alasan kami memberikan jaminan untuk penangguhan penahanannya.

Lalu, motif membeli bend­era merah putih dan meny­ablonnya dengan tulisan Laa Ilahaillah di atasnya apa?
Nurul Fahmi itu memuliakan bendera Merah Putih itu dengan lafadz mulia.

Bukan untuk menghina merah putih?
Bukan. Toh, sebelum Nurul Fahmi yang membawa bendera merah putih bertuliskan Arab, sudah ada corat coret merah putih.

Terakhir, apa harapan Anda terhadap kasus ini?
Sejuta hikmah untuk memu­liakan Nurul Fahmi, untuk yang lain, semakin fokus tadabburul Qur’an. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya