Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Lembaga Survei Akan Ditertibkan Lewat RUU Penyelenggaraan Pemilu

KAMIS, 26 JANUARI 2017 | 03:35 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Keberadaan lembaga survei harus dimuat dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu. Alasannya, transparansi lembaga survei sangat penting dalam perjalanan demokrasi.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Penyelenggaraan Pemilu DPR, Yandri Susanto dalam RDPU Pansus dengan Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Gedung DPR, Senayan, Rabu (25/1).

"Yang paling penting bagi kita transparansi harus dijunjung, misalkan kalau dia berafiliasi kepada salah satu calon tertentu, maka itu harus di-declare, termasuk pembiayaan," ungkap Yandri.


Selain mengumumkan sumber pendanaan, lanjut Yandri, lembaga survei juga dituntut untuk menginformasikan kepada masyarakat metodologi yang mereka digunakan saat melakukan penghitungan cepat.

"Sehingga kalau itu dilakukan maka tidak akan ada lembaga survei yang abal-abal atau pesanan sponsor atau menohok calon lain," imbuh politisi dari Fraksi PAN itu.

"Misalkan angka-angka yang dipakai selama ini kita anggap ilmiah, hal itu karena tidak transparan dan ditunggangi oleh kepentingan politik pasangan calon atau parpol tertentu. Akibatnya bisa membawa kekacauan pada suasana pemilu legislatif dan presiden serentak nanti," lanjut Yandri seperti dilansir dari Parlementaria.

Kekacauan itu, masih kata Yandri, dalam artian tahapannya bisa terganggu dan membuka peluang untuk digugat. Termasuk, bisa menimbulkan konflik horizontal antar pendukung calon peserta karena penggiringan opini yang dilakukan oleh lembaga survei.

"Selama ini, bisa berbeda antara lembaga survei satu dengan yang lainnya, padahal dengan daerah yang sama, rentan waktu yang sama, pasangan calon yang sama, tapi kok hasilnya jomplang. Nah, untuk menghindari itu semua dan menjamin pemilu berlangsung jujur dan adil, lembaga survei harus tertib," imbuhnya.

Lebih lanjut, Yandri menjelaskan pengaturan tentang lembaga survei secara teknis akan diatur dalam Peraturan KPU sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan untuk mengawasi. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya