Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Lembaga Survei Akan Ditertibkan Lewat RUU Penyelenggaraan Pemilu

KAMIS, 26 JANUARI 2017 | 03:35 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Keberadaan lembaga survei harus dimuat dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu. Alasannya, transparansi lembaga survei sangat penting dalam perjalanan demokrasi.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Penyelenggaraan Pemilu DPR, Yandri Susanto dalam RDPU Pansus dengan Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Gedung DPR, Senayan, Rabu (25/1).

"Yang paling penting bagi kita transparansi harus dijunjung, misalkan kalau dia berafiliasi kepada salah satu calon tertentu, maka itu harus di-declare, termasuk pembiayaan," ungkap Yandri.


Selain mengumumkan sumber pendanaan, lanjut Yandri, lembaga survei juga dituntut untuk menginformasikan kepada masyarakat metodologi yang mereka digunakan saat melakukan penghitungan cepat.

"Sehingga kalau itu dilakukan maka tidak akan ada lembaga survei yang abal-abal atau pesanan sponsor atau menohok calon lain," imbuh politisi dari Fraksi PAN itu.

"Misalkan angka-angka yang dipakai selama ini kita anggap ilmiah, hal itu karena tidak transparan dan ditunggangi oleh kepentingan politik pasangan calon atau parpol tertentu. Akibatnya bisa membawa kekacauan pada suasana pemilu legislatif dan presiden serentak nanti," lanjut Yandri seperti dilansir dari Parlementaria.

Kekacauan itu, masih kata Yandri, dalam artian tahapannya bisa terganggu dan membuka peluang untuk digugat. Termasuk, bisa menimbulkan konflik horizontal antar pendukung calon peserta karena penggiringan opini yang dilakukan oleh lembaga survei.

"Selama ini, bisa berbeda antara lembaga survei satu dengan yang lainnya, padahal dengan daerah yang sama, rentan waktu yang sama, pasangan calon yang sama, tapi kok hasilnya jomplang. Nah, untuk menghindari itu semua dan menjamin pemilu berlangsung jujur dan adil, lembaga survei harus tertib," imbuhnya.

Lebih lanjut, Yandri menjelaskan pengaturan tentang lembaga survei secara teknis akan diatur dalam Peraturan KPU sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan untuk mengawasi. [rus]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya