Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Lembaga Survei Akan Ditertibkan Lewat RUU Penyelenggaraan Pemilu

KAMIS, 26 JANUARI 2017 | 03:35 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Keberadaan lembaga survei harus dimuat dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu. Alasannya, transparansi lembaga survei sangat penting dalam perjalanan demokrasi.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Penyelenggaraan Pemilu DPR, Yandri Susanto dalam RDPU Pansus dengan Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Gedung DPR, Senayan, Rabu (25/1).

"Yang paling penting bagi kita transparansi harus dijunjung, misalkan kalau dia berafiliasi kepada salah satu calon tertentu, maka itu harus di-declare, termasuk pembiayaan," ungkap Yandri.


Selain mengumumkan sumber pendanaan, lanjut Yandri, lembaga survei juga dituntut untuk menginformasikan kepada masyarakat metodologi yang mereka digunakan saat melakukan penghitungan cepat.

"Sehingga kalau itu dilakukan maka tidak akan ada lembaga survei yang abal-abal atau pesanan sponsor atau menohok calon lain," imbuh politisi dari Fraksi PAN itu.

"Misalkan angka-angka yang dipakai selama ini kita anggap ilmiah, hal itu karena tidak transparan dan ditunggangi oleh kepentingan politik pasangan calon atau parpol tertentu. Akibatnya bisa membawa kekacauan pada suasana pemilu legislatif dan presiden serentak nanti," lanjut Yandri seperti dilansir dari Parlementaria.

Kekacauan itu, masih kata Yandri, dalam artian tahapannya bisa terganggu dan membuka peluang untuk digugat. Termasuk, bisa menimbulkan konflik horizontal antar pendukung calon peserta karena penggiringan opini yang dilakukan oleh lembaga survei.

"Selama ini, bisa berbeda antara lembaga survei satu dengan yang lainnya, padahal dengan daerah yang sama, rentan waktu yang sama, pasangan calon yang sama, tapi kok hasilnya jomplang. Nah, untuk menghindari itu semua dan menjamin pemilu berlangsung jujur dan adil, lembaga survei harus tertib," imbuhnya.

Lebih lanjut, Yandri menjelaskan pengaturan tentang lembaga survei secara teknis akan diatur dalam Peraturan KPU sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan untuk mengawasi. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya