Berita

Foto/Net

Hukum

GNPF: Ahok Dan Penasehat Hukumnya Sudah Kehabisan Akal

KAMIS, 26 JANUARI 2017 | 02:21 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta utara (PN Jakut) menolak permintaan penasehat hukum terdakwa Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok untuk menghadirkan saksi verbal lisan dari Polres Padangsidempuan dan Polda Sulteng di persidangan.

Permintaan penasehat hukum Ahok ini disampaikan dalam acara pemeriksaan saksi pelapor Muhammad Asroi Saputra dan Irman Sudirman, Selasa lalu (24/1).

Koordinator Persidangan Tim Advokasi  Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelism Ulama Indonesia (GNPF MUI), Nasrulloh Nasution  mengatakan penolakan ini adalah pukulan telak bagi Ahok dan penasehat hukumnya, karena sebelumnya Majelis Hakim juga telah menolak permintaan penasehat hukum yang keberatan dengan pemeriksaan saksi Lurah Panggang, Kepulauan Seribu, Yuliardi.


Menurut Nasrulloh, keputusan hakim menolak permintaan penasehat hukum Ahok tersebut sudah tepat karena faktanya memang terbukti di persidangan keterangan saksi pelapor yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bersesuaian dengan keterangan saksi pelapor di persidangan sehingga Majelis Hakim memandang tidak perlu lagi dihadirkan penyidik yang memeriksa saksi pelapor tersebut.

Dalam persidangan pemeriksaan saksi pelapor Muhammad Asroi Saputra dan Iman Sudirman memang sempat diwarnai pertanyaan-pertanyaan dari penasehat hukum Ahok yang menilai banyak terdapat perbedaan antara Laporan Polisi (LP) dengan BAP.

Namun, jelas Nasrulloh, perbedaan-perbedaan tersebut sudah terklarifikasi oleh para saksi di persidangan sehingga tidak perlu lagi dihadirkan saksi verbal lisan. Apalagi ternyata para saksi pelapor yang dalam keadaan tersumpah sudah memberikan keterangan sesuai BAP, sehingga permintaan menghadirkan saksi verbal lisan dipandang sebagai upaya memperlambat proses persidangan.

"Penasehat Hukum Ahok sepertinya ingin mengulur-ngulur persidangan saja," ujar Nasrulloh, Kamis (26/1).

Muhammad Asroi, saksi pelapor yang notabenenya PNS KUA Padangsidempuan misalnya dipertanyakan mengenai kebenaran identitasnya, dimana dalam LP tertulis sebagai wiraswasta sementara dalam BAP sebagai PNS. Sementara Iman Sudirman, dipertanyakan mengenai kesalahan penulisan dalam BAP, misalnya penulisan waktu WIB yang seharusnya WITA, isi BAP yang katanya mirip dengan BAP saksi pelapor Syamsul Hilal, bahkan penasehat hukum Ahok mempertanyakan sepatu saksi yang mirip dengan saksi pelapor Muhammad Asroi.

"Penasehat hukum Ahok sudah kehabisan akal mencari kesalahan para saksi, sampai hal tidak subtansi seperti sepatu yang sama dengan saksi lain juga dipermasalahkan," tukas Nasrulloh. [rus]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya