. Ada apa dengan Provinsi Maluku, sejumlah anggota Komisi V DPR rela menyalurkan program aspirasinya ke daerah yang dikenal secara internasional sebagai Moluccas.
Setelah Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro. Giliran Michael Wattimena dan Yudi Widiana selaku wakil ketua Komisi V DPR yang "ikut-ikutan" menyalurkan program aspirasi ke Maluku.
Hal itu diketahui saat Wattimena dan Yudi dihadirkan sebagai saksi terdakwa Kepala Balai Kepala Jalan Nasional (BPJN) IX Kementerian PUPR, Amran Hi Mustary dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR, di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (25/1).
Dalam kesaksiannya Wattimena memaparkan alasan memilih Maluku sebagai daerah saluran program aspirasinya.
Menurut Wattimena, Maluku merupakan daerah kelahirannya. Selain itu, dirinya merupakan wakil rakyat dari daerah pemilihan Maluku.
Sejumlah proyek usulan Wattimena di Maluku, mulai dari pembangunan jembatan kali Mos-Mos dengan pagu anggaran Rp 13.078.100.000, perbaikan jalan di Saparua dengan pagu proyek mencapai Rp 20 miliar.
Michael menjelaskan, usulan itu disampaikannya karena ada masukan dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
"Saya dari Maluku maka saya ingat persis usulan saya, jalan lingkar Saparua karena di sana saya dilahirkan. Lalu ada beberapa yang saya tidak ingat lagi," ujar Wattimena menjawab pertanyaan Jaksa KPK Iskandar terkait program aspirasi ke Maluku.
Jaksa kemudian mempertanyakan kepada Yudi terkait program aspirasinya di Maluku. Yudi awalnya membantah pernah mengusulkan proyek di Maluku.
Jaksa Iskandar kemudian membacakan data yang diperoleh, untuk menyegarkan ingatan Yudi. Seketika ingatan politisi PKS itu pulih.
"Saya baru tahu setelah ditunjukkan penyidik," ujarnya.
Diketahui, sejumlah anggota Komisi V DPR pernah melaksanakan kunjungan kerja ke Maluku.
Dari kunjungan kerja itu jugalah beberapa anggota Komisi V DPR terjerat kasus di KPK lantaran menerima suap terkait program aspirasi proyek jalan di Maluku.
Dalam suap 'jual beli' aspirasi Komisi V DPR, KPK ‎telah menjerat banyak pihak. Tiga orang dari anggota Komisi V DPR (Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro), sejumlah orang pengusaha, Kepala BPJN IX, dan staf anggota Komisi V DPR RI.
Suap jual beli aspirasi yang direalisasikan dalam bentuk proyek jalan itu nilainya beragam, mulai dari Rp 7 sampai 8 miliar bagi tiap anggota Komisi V, namun lebih besar untuk pimpinannya.
[rus]