Berita

Hukum

Fary Djemi Bahtah Terima Fee Proyek Jalan NTT

RABU, 25 JANUARI 2017 | 23:46 WIB | LAPORAN:

. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Ketua Komisi V DPR RI, Fary Djemi Francis dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek aspirasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Fery yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Kepala Balai Kepala Jalan Nasional (BPJN) IX Kementerian PUPR, Amran Hi Mustary mengaku memiliki jatah untuk menyalurkan program aspirasi.

Jika rekan sekerjanya, Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro memilih menyalurkan program aspirasi ke pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara, Fery memilih menyalurkan jatah program aspirasi ke daerah pemilihannya di Nusa Tengara Barat (NTT). DWP, BS dan ATT adalah mantan anggota Komisi V yang sudah menjadi pesakitan di KPK.


"Iya, itu semua (program aspirasi) di NTT," ujarnya dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (25/1).

Politisi Gerindra ini menjelaskan alasan mengapa program aspirasi secara keseluruhan disalurkan ke NTT karena mendapat usulan saat dirinya kunjungan kerja ke dapil.

"Kami menerima usulan. Sebagai pimpinan sering kali dapat masukan dari mitra baik rapat dengan bupati atau gubernur," ujar Fery.

Saat jaksa KPK menyinggung berapa nilai anggaran yang diusulkan, Fary mengaku tidak ingat. Jaksa kemudian menunjukkan hasil rekapan Kementerian PUPR yang nilainya mencapai Rp 482 miliar, Fary kembali mengaku tak mengingat besaran.

"Saya tidak ingat," kata Fary Djemi. Dia juga mengklaim tak mendapat fee dari proyek tersebut.

Seperti diketahui, NTT merupakan daerah yang menjadi perhatian pemerintah dalam percepatan pembangunan daerah pinggaran.

Meski demikian, sejumlah proyek terpaksa mandek. Hingga saat ini tidak ada kejelasan pembangunan paket pembangunan jalan nasional dari alokasi dana APBN Tahun Anggaran (TA) 2016 tidak kunjung turun. Hal ini diduga karena imbas kasus dugaan suap proyek jalan di Kemenpupera yang digarap KPK.

Dalam suap 'jual beli' aspirasi Komisi V DPR, KPK ‎telah menjerat banyak pihak. Tiga orang dari anggota Komisi V DPR, sejumlah orang pengusaha, Kepala BPJN IX, dan staf anggota Komisi V DPR RI. Suap jual beli aspirasi yang direalisasikan dalam bentuk proyek jalan itu nilainya beragam, dari 7 sampai 8 miliar rupiah bagi tiap anggota Komisi V, namun lebih besar untuk pimpinannya. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya