Berita

Humphrey Djemat/net

Politik

Ditegaskan, PPP Kubu Djan Faridz Satu-satunya Yang Sah

RABU, 25 JANUARI 2017 | 19:27 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan Perkara Uji Materiil UU Partai Politik sehubungan dengan multitafsir dan ketidakpastian dalam norma Pasal 23 dan Pasal 33.

Uji materiil ini diajukan oleh Ibnu Utomo dan kawan-kawan, yang merupakan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dari Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam putusannya hari ini (Rabu, 25/1), MK menyatakan pemohon Ibnu Utomo tidak mempunyai legal standing karena bertindak selaku pribadi, sehingga pokok perkara belum dapat diperiksa.


Menurut Wakil Ketua Umum PPP kubu Djan Faridz yang juga pengacara DPP PPP, Humphrey Djemat, karena pokok perkara belum diperiksa maka materi dalam permohonan ini menjadi "draw" atau "0-0".

"Oleh karena itu, permohonan dengan materi yang sama masih dapat diajukan kembali," terang Humphrey dalam keterangan persnya.

Humphrey Djemat menambahkan, hasil putusan apapun yang keluar dalam perkara ini, tetap saja kepengurusan DPP PPP di bawah pimpinan H. Djan Faridz merupakan satu-satunya kepemimpinan PPP yang sah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung 601 yang telah inkracht.

"Dengan demikian berdasarkan putusan MA 601, yang berhak memakai nama dan lambang PPP adalah kepengurusan PPP Djan Faridz," tegasnya.

Gugatan ke MK ini dimohonkan oleh Ibnu Utomo, Yuli Zulkarnain, R. Hoesnan sebagai pengurus dan atau anggota PPP Kalimantan Barat.  UU 2/2011 tentang Partai Politik mengatur penyelesaian perselisihan internal partai yang terakhir pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI.

Meskipun demikian, tidak diatur bagaimana kepengurusan yang sah berdasarkan putusan kasasi dapat memperoleh keputusan pengesahan kepengurusan dari Menkumham. Hal ini mengakibatkan masalah multitafsir karena Menkumham dapat menafsirkan secara sewenang-wenang ia boleh mengeluarkan putusan yang bertentangan dengan putusan kasasi.

Akibatnya Pasal 33 UU Partai Politik menjadi inkonstitusional karena bertentangan dengan 28 d ayat (1) UUD 1945 mengenai kepastian hukum dan Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 mengenai kebebasan berserikat dan berkumpul. [ald]

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Olah TKP Freeport

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:16

Rismon Rela Dianggap Pengkhianat daripada Menyembunyikan Kebenaran

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:14

Bandung Dalam Diplomasi Konfrontasi dan Kemunafikan Diplomasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:05

Roy Suryo Tegaskan Permintaan Maaf Rismon ke Jokowi Bersifat Pribadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:00

KPK Panggil Pengusaha James Mondong dalam Kasus Suap Impor di Bea Cukai

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:54

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:47

EMAS Rampungkan Fase Konstruksi, Fokus Kejar Target Produksi

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:40

DPR Jangan Pilih Lagi Anggota KPU yang Tak Profesional!

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:29

Kapolri dan Panglima TNI Pantau Pelabuhan Merak Via Helikopter

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:23

Trump Yakin Pemimpin Baru Iran Masih Hidup tapi Terluka Parah

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:17

Selengkapnya