Berita

Net

Hukum

Anak Buah Putu Demokrat Divonis 4 Tahun Penjara

RABU, 25 JANUARI 2017 | 14:54 WIB | LAPORAN:

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan kepada Suhemi dan Novianti.

Keduanya merupakan orang kepercayaan anggota Komisi III DPR RI I Putu Sudiartana yang juga terlibat perkara suap pengalokasian dana alokasi khusus (DAK) pembangunan dan perawatan jalan di Provinsi Sumatera Barat.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Suhemi dan Novianti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Suhariono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kemayoran (Rabu, 25/1).


Menurut hakim, kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 12 huruf (a) UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan kedua terdakwa berlawanan dengan upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, perbuatan mereka juga menciderai tatanan birokrasi yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Meski demikian, majelis hakim sepakat dengan keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan Suhemi dan Novianti sebagai justice collaborator. Hakim juga menilai keduanya bukan pelaku utama dan telah mengakui perbuatan.

Selain itu, Suhemi dan Novianti telah mengungkap keterlibatan pelaku lain dengan bersikap kooperatif, memberi keterangan yang signifikan dan relevan.

"Majelis sependapat, sehingga permohonan terdakwa sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dapat dikabulkan," jelas Suhariono.

Dalam kasus ini, keduanya dinilai terkait perkara suap yang melibatkan politisi Partai Demokrat I Putu Sudiartana. Suap terkait pengalokasian DAK untuk pembangunan dan perawatan jalan di Sumatera Barat.

Atas vonis tersebut, Suhemi mengaku menerima hukuman yang diberikan kepadanya, sementara Novianti meminta waktu untuk pikir-pikir dahulu. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya