Berita

Sri Hartini/Net

Hukum

Anak Bupati Klaten Diperiksa Untuk Kasus Sang Ibu

RABU, 25 JANUARI 2017 | 12:21 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi IV DPRD Klaten Andy Purnomo.

Kali ini, politisi dari PDI Perjuangan itu akan bersaksi untuk melengkapi berkas ibunya, Sri Hartini, yang telah ditetapkan sebagai tersangka skandal suap rotasi jabatan di Pemkab Klaten.

Dalam kasus ini, Andy diduga berperan sebagai pengepul uang hasil suap Sri Hartini dalam jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten.


"Yang bersangkutan (Andy Purnomo) diperiksa sebaga‎i saksi untuk tersangka SHT (Sri Hartini)," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (25/1).

Selain Andy Purnomo, penyidik lembaga antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Pemkab Klaten. Mereka di antaranya, Lusiana, PNS Bappeda Klaten, Sartiyasto, Kepala BKD Klaten, dan Sukarno, PNS staf Sekretariat BKD Klaten.

Bukan hanya itu, KPK juga memanggil saksi lainnya yakni Inspektur di Pemkab Klaten, Syahruna, PNS Kabid Mutasi di BKD Klaten, Slamet, serta dua ajudan Bupati Klaten, yakni Edy Dwi Hananto dan Nina Puspitasari.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama yakni SHT," tukas Febri.

Dalam kasus ini, KPK baru menjerat dua orang tersangka yakni Sri Hartini yang diduga sebagai penerima suap dan Suramlan PNS yang diduga sebagai pemberi suap‎. Namun, tak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dalam kasus skandal jual-beli jabatan ini.

Sri Hartini pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan Suramlan selaku pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[wid]



Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Mantan Waka PN Depok

Minggu, 03 Mei 2026 | 20:19

Ordal, pada Perspektif Rawls

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:54

KPK Telusuri Duit Panas Cukai ke Pengusaha Rokok

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:23

DPR Geram Ada PRT Tewas: Negara ke Mana?

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:17

Spirit Airlines Jadi Maskapai AS Pertama yang Bangkrut akibat Perang Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:03

Renault Triber 2026, Sensasi Mobil Keluarga Rasa Eropa Harga Rp 106 Jutaan

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:01

Trump Ragu Terima 14 Syarat Damai Baru dari Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:33

DPR Ungkap Ada Skenario Damai di Balik Kasus PRT Tewas di Jakpus

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:09

Andi Arief Ingatkan Militer Masuk Pemerintah karena Sipilnya Koruptif

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:59

Menlu AS Sambangi Vatikan usai Perseteruan Trump dan Paus Leo XIV

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya