Berita

Sri Hartini/Net

Hukum

Anak Bupati Klaten Diperiksa Untuk Kasus Sang Ibu

RABU, 25 JANUARI 2017 | 12:21 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi IV DPRD Klaten Andy Purnomo.

Kali ini, politisi dari PDI Perjuangan itu akan bersaksi untuk melengkapi berkas ibunya, Sri Hartini, yang telah ditetapkan sebagai tersangka skandal suap rotasi jabatan di Pemkab Klaten.

Dalam kasus ini, Andy diduga berperan sebagai pengepul uang hasil suap Sri Hartini dalam jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten.


"Yang bersangkutan (Andy Purnomo) diperiksa sebaga‎i saksi untuk tersangka SHT (Sri Hartini)," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (25/1).

Selain Andy Purnomo, penyidik lembaga antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Pemkab Klaten. Mereka di antaranya, Lusiana, PNS Bappeda Klaten, Sartiyasto, Kepala BKD Klaten, dan Sukarno, PNS staf Sekretariat BKD Klaten.

Bukan hanya itu, KPK juga memanggil saksi lainnya yakni Inspektur di Pemkab Klaten, Syahruna, PNS Kabid Mutasi di BKD Klaten, Slamet, serta dua ajudan Bupati Klaten, yakni Edy Dwi Hananto dan Nina Puspitasari.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama yakni SHT," tukas Febri.

Dalam kasus ini, KPK baru menjerat dua orang tersangka yakni Sri Hartini yang diduga sebagai penerima suap dan Suramlan PNS yang diduga sebagai pemberi suap‎. Namun, tak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dalam kasus skandal jual-beli jabatan ini.

Sri Hartini pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan Suramlan selaku pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[wid]



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya