Berita

Sri Hartini/Net

Hukum

Anak Bupati Klaten Diperiksa Untuk Kasus Sang Ibu

RABU, 25 JANUARI 2017 | 12:21 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi IV DPRD Klaten Andy Purnomo.

Kali ini, politisi dari PDI Perjuangan itu akan bersaksi untuk melengkapi berkas ibunya, Sri Hartini, yang telah ditetapkan sebagai tersangka skandal suap rotasi jabatan di Pemkab Klaten.

Dalam kasus ini, Andy diduga berperan sebagai pengepul uang hasil suap Sri Hartini dalam jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten.


"Yang bersangkutan (Andy Purnomo) diperiksa sebaga‎i saksi untuk tersangka SHT (Sri Hartini)," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (25/1).

Selain Andy Purnomo, penyidik lembaga antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Pemkab Klaten. Mereka di antaranya, Lusiana, PNS Bappeda Klaten, Sartiyasto, Kepala BKD Klaten, dan Sukarno, PNS staf Sekretariat BKD Klaten.

Bukan hanya itu, KPK juga memanggil saksi lainnya yakni Inspektur di Pemkab Klaten, Syahruna, PNS Kabid Mutasi di BKD Klaten, Slamet, serta dua ajudan Bupati Klaten, yakni Edy Dwi Hananto dan Nina Puspitasari.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama yakni SHT," tukas Febri.

Dalam kasus ini, KPK baru menjerat dua orang tersangka yakni Sri Hartini yang diduga sebagai penerima suap dan Suramlan PNS yang diduga sebagai pemberi suap‎. Namun, tak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dalam kasus skandal jual-beli jabatan ini.

Sri Hartini pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan Suramlan selaku pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[wid]



Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya