Berita

Jimly Ashhiddiqie/Net

Wawancara

WAWANCARA

Jimly Ashhiddiqie: Berhentikan Seluruh Komisioner KIP Aceh Barat Daya, Kita Nggak Peduli...

RABU, 25 JANUARI 2017 | 09:59 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi ini keukeuh dengan vonis yang diterbitkan lembaganya terkait nasib komi­sioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). KIP merupakan sebutan lain bagi KPUD, khusus di Aceh.

Seperti diketahui, DKPP memberhentikan sementara seluruh komisioner KIP Abdya pada Jum’at (20/1) lalu. Seluruh komisioner KIP Abdya dinyata­kan terbukti bersalah menerima pendaftaran pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang dianggapnya belum memenuhi persyaratan.

"Orang nggak memenuhi syarat kok disahkan," tegas Ketua DKPP Jimly Ashhiddiqie kepada Rakyat Merdeka.


Lantas bagaimana dengan nasib pilkada serentak yang sudah di depan mata, jika selu­ruh komisioner diberhentikan? Berikut penuturan Jimly;

Tiga komisioner KIP Aceh Barat Daya itu sampai kapan diberhentikan?
Sampai dikoreksi. Kalau nggak dikoreksi ya sudah pecat tetap.

Apa salah mereka, sampai dapat sanksi pemecatan?
Pokoknya dia karena pelanggaran dan keliru yang diputuskan­nya, ya kita perintahkan untuk dikoreksi. Orang nggak memenuhi syarat kok disahkan.

Apa sudah pernah diberi teguran atau peringatan sebe­lumnya?
Sudah. Tidak nurut perintah atasannya sendiri.

Atasan di level mana itu?
KPU-RIsudah perintah, KIP Aceh sudah. Dia masih ngotot, merasa benar gitu. Nah ya sudah kita beri peringatan keras dan dipecat sementara.

Sampai berapa lama batas waktu yang diberikan untuk koreksi?
Itu segera. Disebut di situ dalam tujuh hari sudah harus se­lesai. Sehingga dia bisa bekerja lagi kalau sudah dipulihkan oleh atasannya.

Informasinya sudah dua kali diberi peringatan oleh DKPP. Apa itu betul?
Oh iya. Dulu sebelumnya su­dah juga. Kok ini sekali...

Maksud Anda?
Di situ jumlah calonnya palingbanyak se-Indonesia. Semua dilayani, calon independen­nya banyak banget, kayak ya indikasinya dipengaruhi oleh massa, gitu.

Belakangan, paslon yang dicoret dan pendukungnya marah besar dan melakukan demonstrasi di sana. Itu ba­gaimana?
Ya itu dia. Kita nggak peduli. Memangnya negara ini milik nenek moyangnya. Nggak bisa, nggak boleh.

Tapi putusan pemecatannya sudah dekat sekali dengan hari H pencoblosan pilkada. Anda tidak khawatir nanti malah mengganggu..
Ya ini kan masalahnya ki­ta harus mempertimbangkan Pilkada ini harus segera. Sudah di depan mata, kalau dipecat sekarang gantinya juga belum tentu lebih baik.

Apalagi itu sudah masa tera­khir, masanya sudah mau habis. Sudah dia kerja saja dulu baik-baik, tapi koreksi itu keputusan yang salah.

Kalau tidak?
Ya diberhentikan seterusnya.

Lalu, bagaimana mengenai logistik?
Diambil alih oleh KIP Provinsi. Segera itu mereka laksanakan.

Kalau kertas suara sudah dicetak, apakah harus dikore­ksi lagi pasangan calon-nya?
Dikoreksi... Dikoreksi.

Bagaimana caranya?

Ya artinya kalau sudah surat suaranya itu (dicetak) diumum­kan saja bahwa itu dicoret.

Kasus yang sama dengan Aceh Barat Daya ini apa juga pernah terjadi di tempat lain?
Ya ada. Tapi belum dicetak.

Di mana itu?
Di Gorontalo, ada itu yang diputus oleh Mahkamah Agung. Dicoret. Tapi itu langsung segera setelah putusan langsung dicetak. Sekarang sudah mulai pencetakan.

Jadi ini termasuk paling parah dong?
Ndak juga. Yang lain-lain juga ada. Cuma kasus Aceh Barat Daya itu terlalu banyak sekali calon-nya.

Catatan Anda, tren pe­langgaran yang dilakukan penyelenggara pemilu naik nggak?
Nggak naik, menurunlah. Cuma ya masih ada.

Terakhir, catatan penting anda untuk penyelenggara Pemilu yang belakangan ban­yak ditemukan masalah?
Ya. Ini menjadi pelajaran. Pokoknya ikuti aturan main. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya