Berita

Jimly Ashhiddiqie/Net

Wawancara

WAWANCARA

Jimly Ashhiddiqie: Berhentikan Seluruh Komisioner KIP Aceh Barat Daya, Kita Nggak Peduli...

RABU, 25 JANUARI 2017 | 09:59 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi ini keukeuh dengan vonis yang diterbitkan lembaganya terkait nasib komi­sioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). KIP merupakan sebutan lain bagi KPUD, khusus di Aceh.

Seperti diketahui, DKPP memberhentikan sementara seluruh komisioner KIP Abdya pada Jum’at (20/1) lalu. Seluruh komisioner KIP Abdya dinyata­kan terbukti bersalah menerima pendaftaran pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang dianggapnya belum memenuhi persyaratan.

"Orang nggak memenuhi syarat kok disahkan," tegas Ketua DKPP Jimly Ashhiddiqie kepada Rakyat Merdeka.


Lantas bagaimana dengan nasib pilkada serentak yang sudah di depan mata, jika selu­ruh komisioner diberhentikan? Berikut penuturan Jimly;

Tiga komisioner KIP Aceh Barat Daya itu sampai kapan diberhentikan?
Sampai dikoreksi. Kalau nggak dikoreksi ya sudah pecat tetap.

Apa salah mereka, sampai dapat sanksi pemecatan?
Pokoknya dia karena pelanggaran dan keliru yang diputuskan­nya, ya kita perintahkan untuk dikoreksi. Orang nggak memenuhi syarat kok disahkan.

Apa sudah pernah diberi teguran atau peringatan sebe­lumnya?
Sudah. Tidak nurut perintah atasannya sendiri.

Atasan di level mana itu?
KPU-RIsudah perintah, KIP Aceh sudah. Dia masih ngotot, merasa benar gitu. Nah ya sudah kita beri peringatan keras dan dipecat sementara.

Sampai berapa lama batas waktu yang diberikan untuk koreksi?
Itu segera. Disebut di situ dalam tujuh hari sudah harus se­lesai. Sehingga dia bisa bekerja lagi kalau sudah dipulihkan oleh atasannya.

Informasinya sudah dua kali diberi peringatan oleh DKPP. Apa itu betul?
Oh iya. Dulu sebelumnya su­dah juga. Kok ini sekali...

Maksud Anda?
Di situ jumlah calonnya palingbanyak se-Indonesia. Semua dilayani, calon independen­nya banyak banget, kayak ya indikasinya dipengaruhi oleh massa, gitu.

Belakangan, paslon yang dicoret dan pendukungnya marah besar dan melakukan demonstrasi di sana. Itu ba­gaimana?
Ya itu dia. Kita nggak peduli. Memangnya negara ini milik nenek moyangnya. Nggak bisa, nggak boleh.

Tapi putusan pemecatannya sudah dekat sekali dengan hari H pencoblosan pilkada. Anda tidak khawatir nanti malah mengganggu..
Ya ini kan masalahnya ki­ta harus mempertimbangkan Pilkada ini harus segera. Sudah di depan mata, kalau dipecat sekarang gantinya juga belum tentu lebih baik.

Apalagi itu sudah masa tera­khir, masanya sudah mau habis. Sudah dia kerja saja dulu baik-baik, tapi koreksi itu keputusan yang salah.

Kalau tidak?
Ya diberhentikan seterusnya.

Lalu, bagaimana mengenai logistik?
Diambil alih oleh KIP Provinsi. Segera itu mereka laksanakan.

Kalau kertas suara sudah dicetak, apakah harus dikore­ksi lagi pasangan calon-nya?
Dikoreksi... Dikoreksi.

Bagaimana caranya?

Ya artinya kalau sudah surat suaranya itu (dicetak) diumum­kan saja bahwa itu dicoret.

Kasus yang sama dengan Aceh Barat Daya ini apa juga pernah terjadi di tempat lain?
Ya ada. Tapi belum dicetak.

Di mana itu?
Di Gorontalo, ada itu yang diputus oleh Mahkamah Agung. Dicoret. Tapi itu langsung segera setelah putusan langsung dicetak. Sekarang sudah mulai pencetakan.

Jadi ini termasuk paling parah dong?
Ndak juga. Yang lain-lain juga ada. Cuma kasus Aceh Barat Daya itu terlalu banyak sekali calon-nya.

Catatan Anda, tren pe­langgaran yang dilakukan penyelenggara pemilu naik nggak?
Nggak naik, menurunlah. Cuma ya masih ada.

Terakhir, catatan penting anda untuk penyelenggara Pemilu yang belakangan ban­yak ditemukan masalah?
Ya. Ini menjadi pelajaran. Pokoknya ikuti aturan main. ***

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

TNI Terima Penyerahan 75 Senjata Peninggalan Konflik Sosial Maluku

Minggu, 04 Oktober 2026 | 03:17

MPSI Dorong Badan Khusus Tangani Pengungsi Internal Papua

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:50

KDMP: Dari Dukungan Negara Menuju Kemandirian Anggota

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:25

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keabsahan Ijazah

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:50

Berpengalaman di Bidang Reserse, Irjen Dadang Didapuk jadi Kapolda Metro

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:20

Ketika Karbon Menjadi Komoditas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:43

Miliki Segudang Pengalaman, Tugas Berat Kini Menanti Herimen sebagai Kabaharkam

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:28

Laporan Keuangan Danantara Ditargetkan Rampung Oktober

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:04

Kapolri Baru Harus Usut Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Mauk Sepatan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:33

Polisi Didesak Ungkap Kasus Pemecahan Kaca Mobil Jurnalis di Depok

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:13

Selengkapnya