Berita

Antasari Azhar/Net

Hukum

Pengacara Akan Kroscek Grasi Antasari Azhar

RABU, 25 JANUARI 2017 | 09:12 WIB | LAPORAN:

Boyamin Saiman siang nanti  akan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) guna memastikan grasi yang diajukan Antasari Azhar ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sejak tahun 2015 lalu.

Boyamin mengaku, dirinya baru mendapat informasi terkait pengampunan hukuman dari presiden tersebut dari pihak Sekretariat Negara, pagi ini.

"Pagi ini, saya mendapat informasi dari orang Sekretariat Negara bahwa grasi Antasari Azhar telah dikabulkan Presiden," kata Boyamin melalui pesan singkat elektronik, Rabu (25/1).


Untuk memastikan informasi itu, Boyamin perlu mendatangi PN Jaksel untuk melihat langsung surat persetujuan grasi dimaksud. Pasalnya, secara aturan surat Grasi Presiden dikirimkan melalui Ketua PN Jaksel.

"Saya nanti jam sebelas (11.00 WIB) akan datang di PN Jaksel. Nanti detailnya saya jelaskan kalau sudah menerima (surat Grasi) secara resmi," demikian Boyamin.

Untuk diketahui, Antasari mengajukan permohonan grasi melalui Mahkamah Agung (MA) pada Januari 2015.

Karena tidak ada kejelasan, mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu kembali mengajukan grasi ke MA, pada 8 Agustus 2016.

Boyamin sendiri sempat beberapa kali mendatangi MA untuk mengecek status grasi yang diajukan kliennya.

Saat ini, Antasari telah diberikan pembebasan bersyarat, per 10 November 2016. Dengan pertimbangan, telah menjalani dua per tiga masa hukuman sejak ditahan tahun 2010 lalu, ditambah remisi 4,5 tahun.

Mantan Kajari Jaksel itu, seharusnya baru bebas sepenuhnya tahun 2022 mendatang, setelah dihukum 18 tahun penjara dan dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, tahun Februari 2009 silam.

Antasari sempat mengajukan Peninjauan Kembali atas kasusnya pada 6 September 2011, tapi ditolak karena bukti yang diajukan dianggap tidak tepat.[wid] 

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya