Berita

Antasari Azhar/Net

Hukum

Pengacara Akan Kroscek Grasi Antasari Azhar

RABU, 25 JANUARI 2017 | 09:12 WIB | LAPORAN:

Boyamin Saiman siang nanti  akan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) guna memastikan grasi yang diajukan Antasari Azhar ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sejak tahun 2015 lalu.

Boyamin mengaku, dirinya baru mendapat informasi terkait pengampunan hukuman dari presiden tersebut dari pihak Sekretariat Negara, pagi ini.

"Pagi ini, saya mendapat informasi dari orang Sekretariat Negara bahwa grasi Antasari Azhar telah dikabulkan Presiden," kata Boyamin melalui pesan singkat elektronik, Rabu (25/1).


Untuk memastikan informasi itu, Boyamin perlu mendatangi PN Jaksel untuk melihat langsung surat persetujuan grasi dimaksud. Pasalnya, secara aturan surat Grasi Presiden dikirimkan melalui Ketua PN Jaksel.

"Saya nanti jam sebelas (11.00 WIB) akan datang di PN Jaksel. Nanti detailnya saya jelaskan kalau sudah menerima (surat Grasi) secara resmi," demikian Boyamin.

Untuk diketahui, Antasari mengajukan permohonan grasi melalui Mahkamah Agung (MA) pada Januari 2015.

Karena tidak ada kejelasan, mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu kembali mengajukan grasi ke MA, pada 8 Agustus 2016.

Boyamin sendiri sempat beberapa kali mendatangi MA untuk mengecek status grasi yang diajukan kliennya.

Saat ini, Antasari telah diberikan pembebasan bersyarat, per 10 November 2016. Dengan pertimbangan, telah menjalani dua per tiga masa hukuman sejak ditahan tahun 2010 lalu, ditambah remisi 4,5 tahun.

Mantan Kajari Jaksel itu, seharusnya baru bebas sepenuhnya tahun 2022 mendatang, setelah dihukum 18 tahun penjara dan dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, tahun Februari 2009 silam.

Antasari sempat mengajukan Peninjauan Kembali atas kasusnya pada 6 September 2011, tapi ditolak karena bukti yang diajukan dianggap tidak tepat.[wid] 

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Mantan Waka PN Depok

Minggu, 03 Mei 2026 | 20:19

Ordal, pada Perspektif Rawls

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:54

KPK Telusuri Duit Panas Cukai ke Pengusaha Rokok

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:23

DPR Geram Ada PRT Tewas: Negara ke Mana?

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:17

Spirit Airlines Jadi Maskapai AS Pertama yang Bangkrut akibat Perang Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:03

Renault Triber 2026, Sensasi Mobil Keluarga Rasa Eropa Harga Rp 106 Jutaan

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:01

Trump Ragu Terima 14 Syarat Damai Baru dari Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:33

DPR Ungkap Ada Skenario Damai di Balik Kasus PRT Tewas di Jakpus

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:09

Andi Arief Ingatkan Militer Masuk Pemerintah karena Sipilnya Koruptif

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:59

Menlu AS Sambangi Vatikan usai Perseteruan Trump dan Paus Leo XIV

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya