Berita

Antasari Azhar/Net

Hukum

Pengacara Akan Kroscek Grasi Antasari Azhar

RABU, 25 JANUARI 2017 | 09:12 WIB | LAPORAN:

Boyamin Saiman siang nanti  akan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) guna memastikan grasi yang diajukan Antasari Azhar ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sejak tahun 2015 lalu.

Boyamin mengaku, dirinya baru mendapat informasi terkait pengampunan hukuman dari presiden tersebut dari pihak Sekretariat Negara, pagi ini.

"Pagi ini, saya mendapat informasi dari orang Sekretariat Negara bahwa grasi Antasari Azhar telah dikabulkan Presiden," kata Boyamin melalui pesan singkat elektronik, Rabu (25/1).


Untuk memastikan informasi itu, Boyamin perlu mendatangi PN Jaksel untuk melihat langsung surat persetujuan grasi dimaksud. Pasalnya, secara aturan surat Grasi Presiden dikirimkan melalui Ketua PN Jaksel.

"Saya nanti jam sebelas (11.00 WIB) akan datang di PN Jaksel. Nanti detailnya saya jelaskan kalau sudah menerima (surat Grasi) secara resmi," demikian Boyamin.

Untuk diketahui, Antasari mengajukan permohonan grasi melalui Mahkamah Agung (MA) pada Januari 2015.

Karena tidak ada kejelasan, mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu kembali mengajukan grasi ke MA, pada 8 Agustus 2016.

Boyamin sendiri sempat beberapa kali mendatangi MA untuk mengecek status grasi yang diajukan kliennya.

Saat ini, Antasari telah diberikan pembebasan bersyarat, per 10 November 2016. Dengan pertimbangan, telah menjalani dua per tiga masa hukuman sejak ditahan tahun 2010 lalu, ditambah remisi 4,5 tahun.

Mantan Kajari Jaksel itu, seharusnya baru bebas sepenuhnya tahun 2022 mendatang, setelah dihukum 18 tahun penjara dan dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, tahun Februari 2009 silam.

Antasari sempat mengajukan Peninjauan Kembali atas kasusnya pada 6 September 2011, tapi ditolak karena bukti yang diajukan dianggap tidak tepat.[wid] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya