Berita

Xaveriandy Susanto dan Memi/Net

Hukum

Tak Ajukan Banding, Xaveriandy & Memi Dipenjara Di Padang

Kasus Suap Irman Gusman
RABU, 25 JANUARI 2017 | 08:55 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Xaveriandy Susanto dan Memi dijebloskan ke Rumah Tahanan Padang, Sumatera Barat. Eksekusi terhadap pasangan suami-istri penyuap bekas Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman ini dilakukan setelah perkara mereka dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.

"Hari ini (kemarinâ€"red) dilakukan eksekusi terhadap Xaveriandy Sutanto dan Memi yang telah divonis hakim terkait suap dalam pengurusan kuota gula impor," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan pasangan ini terbukti bersalah menyuap Irman Gusman. Xaveriandy Sutanto, Direktur CVSemesta Berjaya divonis 3 tahun penjara dan dikenakan denda Rp 50 juta. Sedangkan Memi divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.


"Menyatakan Terdakwa I Xaveriandy Sutanto dan Terdakwa II Memi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu," kata ketua majelis hakim Nawawi membacakan amar putusan.

Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim menyampaikan penolakannya terhadap permohonan Sutanto dan Memi untuk ditetapkan sebagai justice collaborator (JC).

Majelis hakim beralasan pasangan ini tak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai JC sebagaimana diatur Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011. "Kedua terdakwa juga memberikan keterangan berbelit-belit sepertidisebut penuntut umum," sebut hakim Nawawi.

Meski begitu, hakim tak sepakat dengan tuntutan hukuman yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) KPK terhadap Sutanto dan Memi.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara bagi Sutanto dan 3 tahun penjara kepada Memi. Serta denda masing-masing Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis beralasan tak mengabulkan tuntutan jaksa karena pasangan ini berhak mendapat keringanan hukuman dengan sejumlah pertimbangan, yakni belum pernah dihukum, sopan di persidangan, menyesali perbuatannya, serta memiliki tanggungan keluarga. Apalagi, anak mereka yang masih kecil selama ini hanya diurus sendiri.

"Terdakwa adalah suami-istri yang mempunyai tanggungan anak kecil dan tidak ada yang mengurus," kata hakim Nawawi.

Sutanto dan Memi menyatakan menerima vonis ini. Sementara jaksa penuntut umum KPK menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.

Sutanto dan Memi dimejahijaukan dengan dakwaan pertama melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis hakim yang terdiri atas Nawawi Pamolango, Jhon Halasan Butarbutar, Franky Tambuwun, Ansyori Syaifuddin dan Muhammad Idris M Amin dengan suara bulat menyatakan keduanya terbukti bersalah lantaran memberikan Rp 100 juta kepada Irman agar menggunakan pengaruhnya kepadaDirektur Utama Perum Bulog, Djarot Kusumayakti. Pemberian uang itu bertujuan agar CV Semesta Berjaya mendapat kuota gula dari Perum Bulog untuk didistribusikan di Sumatera Barat. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya