Berita

Xaveriandy Susanto dan Memi/Net

Hukum

Tak Ajukan Banding, Xaveriandy & Memi Dipenjara Di Padang

Kasus Suap Irman Gusman
RABU, 25 JANUARI 2017 | 08:55 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Xaveriandy Susanto dan Memi dijebloskan ke Rumah Tahanan Padang, Sumatera Barat. Eksekusi terhadap pasangan suami-istri penyuap bekas Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman ini dilakukan setelah perkara mereka dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.

"Hari ini (kemarinâ€"red) dilakukan eksekusi terhadap Xaveriandy Sutanto dan Memi yang telah divonis hakim terkait suap dalam pengurusan kuota gula impor," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan pasangan ini terbukti bersalah menyuap Irman Gusman. Xaveriandy Sutanto, Direktur CVSemesta Berjaya divonis 3 tahun penjara dan dikenakan denda Rp 50 juta. Sedangkan Memi divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.


"Menyatakan Terdakwa I Xaveriandy Sutanto dan Terdakwa II Memi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu," kata ketua majelis hakim Nawawi membacakan amar putusan.

Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim menyampaikan penolakannya terhadap permohonan Sutanto dan Memi untuk ditetapkan sebagai justice collaborator (JC).

Majelis hakim beralasan pasangan ini tak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai JC sebagaimana diatur Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011. "Kedua terdakwa juga memberikan keterangan berbelit-belit sepertidisebut penuntut umum," sebut hakim Nawawi.

Meski begitu, hakim tak sepakat dengan tuntutan hukuman yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) KPK terhadap Sutanto dan Memi.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara bagi Sutanto dan 3 tahun penjara kepada Memi. Serta denda masing-masing Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis beralasan tak mengabulkan tuntutan jaksa karena pasangan ini berhak mendapat keringanan hukuman dengan sejumlah pertimbangan, yakni belum pernah dihukum, sopan di persidangan, menyesali perbuatannya, serta memiliki tanggungan keluarga. Apalagi, anak mereka yang masih kecil selama ini hanya diurus sendiri.

"Terdakwa adalah suami-istri yang mempunyai tanggungan anak kecil dan tidak ada yang mengurus," kata hakim Nawawi.

Sutanto dan Memi menyatakan menerima vonis ini. Sementara jaksa penuntut umum KPK menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.

Sutanto dan Memi dimejahijaukan dengan dakwaan pertama melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis hakim yang terdiri atas Nawawi Pamolango, Jhon Halasan Butarbutar, Franky Tambuwun, Ansyori Syaifuddin dan Muhammad Idris M Amin dengan suara bulat menyatakan keduanya terbukti bersalah lantaran memberikan Rp 100 juta kepada Irman agar menggunakan pengaruhnya kepadaDirektur Utama Perum Bulog, Djarot Kusumayakti. Pemberian uang itu bertujuan agar CV Semesta Berjaya mendapat kuota gula dari Perum Bulog untuk didistribusikan di Sumatera Barat. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Iran Sodorkan 14 Syarat Damai yang Harus Dipenuhi AS

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:59

KPK Soroti Aset Mangkrak Rp27,5 Triliun di Sulsel

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:20

Ribuan Jemaah Haji Bertahap Bergerak dari Madinah ke Makkah

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:14

Ratas Hambalang, Prabowo Matangkan Agenda Pendidikan hingga Hilirisasi Nasional

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:51

Mahasiswa Didorong Kembali jadi Kekuatan Pengontrol Sosial

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:39

Update harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, BP, hingga Vivo

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:27

Perpres Ojol Bawa Angin Segar Bagi Pengemudi Online

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:20

Pemerataan Pendidikan Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:14

Amien Rais Sebaiknya Segera Klarifikasi

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:46

Publik Nantikan Aksi Nyata Dudung Bereskan Masalah MBG

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:36

Selengkapnya