Berita

Jimly Asshiddiqie/Net

Politik

Jimly Asshiddiqie: Partai Politik Harus Dibangun

RABU, 25 JANUARI 2017 | 00:50 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Gurubesar hukum tata negara Universitas Indonesia (UI), Prof. Jimly Asshiddiqie yang juga ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI diundang sebagai pembicara dalam Rapat Pleno Awal Tahun 2017 Lembaga Pengkajian MPR dengan tema "Partai Politik dan Pemilu Dalam Sistem Presidensial Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945".

Selain Jimly, Lembaga Pengkajian MPR juga mengundang Direktur Center for Election and Political Party (CEPP) FISIP UI, Chusnul Mar'iyah.

Dalam pemaparan awalnya, Jimly mengupas seputar partai politik. Menurutnya, kedudukan hukum partai politik sudah jelas. Di seluruh dunia, demokrasi pilarnya adalah partai politik.  Partai politik itu adalah sebuah keniscayaan, maka mau tidak mau selama bangsa ini memilih jalan demokrasi, partai politik harus dibangun dengan desain yang dipersiapan untuk jangka panjang karena tidak ada demokrasi tanpa partai politik.


"Parpol kita ini harus menjadi instrumen demokrasi itu sendiri. Nah secara internal parpol itu sendiri harus menjadi instrumen demokrasi secara internal, demokratis dalam dirinya masing-masing. Jadi ada mekanisme internal yang didesain supaya dia bisa mempengaruhi demokrasi pada tingkat bernegara," katanya.

Diutarakan Jimly, yang harus disadari bersama adalah jumlah partai politik di Indonesia banyak sekali itu fakta dan kenyataan. Sebab, freedom of association tidak bisa dicegah. Bahkan bangsa ini sudah membuat organisasi di luar struktur negara jauh sebelum negara Indonesia terbentuk. Intinya, masyarakat Indonesia sudah lama biasa berorganisasi. Dari situlah sebenarnya kekuatan civil society Indonesia muncul dan merupakan kekuatan yang sangat luar biasa.

"Partai ini harus dilihat sebagai intermediate structure dari social infrastructure ke political super structure. Intinya bagaimana hubungan antara organisasi-organisasi bermasyarakat dan organisasi bernegara. Maka struktur antaranya adalah partai politik, jadi posisi parpol sangat penting sekali. Di dalam konstitusi kita, kita terima (parpol) sebagai subjek hukum tersendiri/menjadi subjek hukum konstitusi. Parpol diberi hak oleh konstitusi untuk mengusung capres padahal dia bukan lembaga negara," terangnya. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya