Berita

Jimly Asshiddiqie/Net

Politik

Jimly Asshiddiqie: Partai Politik Harus Dibangun

RABU, 25 JANUARI 2017 | 00:50 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Gurubesar hukum tata negara Universitas Indonesia (UI), Prof. Jimly Asshiddiqie yang juga ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI diundang sebagai pembicara dalam Rapat Pleno Awal Tahun 2017 Lembaga Pengkajian MPR dengan tema "Partai Politik dan Pemilu Dalam Sistem Presidensial Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945".

Selain Jimly, Lembaga Pengkajian MPR juga mengundang Direktur Center for Election and Political Party (CEPP) FISIP UI, Chusnul Mar'iyah.

Dalam pemaparan awalnya, Jimly mengupas seputar partai politik. Menurutnya, kedudukan hukum partai politik sudah jelas. Di seluruh dunia, demokrasi pilarnya adalah partai politik.  Partai politik itu adalah sebuah keniscayaan, maka mau tidak mau selama bangsa ini memilih jalan demokrasi, partai politik harus dibangun dengan desain yang dipersiapan untuk jangka panjang karena tidak ada demokrasi tanpa partai politik.


"Parpol kita ini harus menjadi instrumen demokrasi itu sendiri. Nah secara internal parpol itu sendiri harus menjadi instrumen demokrasi secara internal, demokratis dalam dirinya masing-masing. Jadi ada mekanisme internal yang didesain supaya dia bisa mempengaruhi demokrasi pada tingkat bernegara," katanya.

Diutarakan Jimly, yang harus disadari bersama adalah jumlah partai politik di Indonesia banyak sekali itu fakta dan kenyataan. Sebab, freedom of association tidak bisa dicegah. Bahkan bangsa ini sudah membuat organisasi di luar struktur negara jauh sebelum negara Indonesia terbentuk. Intinya, masyarakat Indonesia sudah lama biasa berorganisasi. Dari situlah sebenarnya kekuatan civil society Indonesia muncul dan merupakan kekuatan yang sangat luar biasa.

"Partai ini harus dilihat sebagai intermediate structure dari social infrastructure ke political super structure. Intinya bagaimana hubungan antara organisasi-organisasi bermasyarakat dan organisasi bernegara. Maka struktur antaranya adalah partai politik, jadi posisi parpol sangat penting sekali. Di dalam konstitusi kita, kita terima (parpol) sebagai subjek hukum tersendiri/menjadi subjek hukum konstitusi. Parpol diberi hak oleh konstitusi untuk mengusung capres padahal dia bukan lembaga negara," terangnya. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya