Berita

Net

Hukum

Maki Desak KPK Tuntaskan Korupsi Alkes Ratu Atut

SELASA, 24 JANUARI 2017 | 21:48 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera menuntaskan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) yang menyeret mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Meski sudah dinyatakan lengkap atau P21, perkara tersebut tertunda karena Ratu Atut menderita sakit.

Desakan itu sebagaimana disampaikan kuasa hukum‎ Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) Kurniawan usai persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (24/1).

"Hari ini agendanya jawaban dari KPK. Mereka menyatakan penyidikan sudah berjalan sejak bulan Desember. Cuma begitu tahap dua, penjelasan mereka tadi tersangka sedang sakit," ujarnya.


Dalam ‎sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Soedjarwo dengan agenda jawaban dari KPK itu disebutkan bahwa perkara akan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan

"Mereka katakan tadi perkara secepatnya akan diserahkan tahap dua dan dilimpahkan ke pengadilan," jelas Kurniawan.

Menurutnya, dalam permohonan, Maki meminta penyidik segera menindaklanjuti kasus korupsi alkes yang menjerat ibu kandung calon wakil gubernur Banten Andhika Azrumy. Sebab, terungkapnya kasus itu ketika KPK memulai penyidikan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang merupakan adik kandung Ratu Atut.

"Kami tidak ingin perkara ini seolah-olah dijemur dan tidak diperiksa KPK. Sehingga tidak ada pertanggungjawaban kepada publik," bebernya.

Kurniawan menambahkan, meski KPK sudah berikan jawaban dari tahapan perkara korupsi alkes tetap berjalan, pihaknya tetap tidak akan mundur hingga KPK melimpahkan ke persidangan.

"Tetap kami lanjutkan, besok agendanya pembuktian. Sehingga besok akan terbuka pasal dikenakan Ratu Atut itu apa saja. Kalaupun ditolak, ini kewenangan hakim, karena fungsi praperadilan sendiri kontrol pengawasan dari masyarakat," jelasnya.

Berjalannya waktu, KPK kembali menemukan bukti korupsi alkes oleh Ratu Atut dalam penyidikan adik kandungnya. Namun perkara ini tertunda selama tiga tahun dengan status Ratu Atut sebagai tersangka.

Ratu Atut sendiri merupakan terpidana korupsi dan kini mendekam di Lapas Wanita Tangerang. Dia menghuni penjara untuk waktu tujuh tahun karena kasus penyuapan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam penanganan sengketa Pilkada Banten. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya