Berita

Net

Hukum

Maki Desak KPK Tuntaskan Korupsi Alkes Ratu Atut

SELASA, 24 JANUARI 2017 | 21:48 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera menuntaskan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) yang menyeret mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Meski sudah dinyatakan lengkap atau P21, perkara tersebut tertunda karena Ratu Atut menderita sakit.

Desakan itu sebagaimana disampaikan kuasa hukum‎ Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) Kurniawan usai persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (24/1).

"Hari ini agendanya jawaban dari KPK. Mereka menyatakan penyidikan sudah berjalan sejak bulan Desember. Cuma begitu tahap dua, penjelasan mereka tadi tersangka sedang sakit," ujarnya.


Dalam ‎sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Soedjarwo dengan agenda jawaban dari KPK itu disebutkan bahwa perkara akan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan

"Mereka katakan tadi perkara secepatnya akan diserahkan tahap dua dan dilimpahkan ke pengadilan," jelas Kurniawan.

Menurutnya, dalam permohonan, Maki meminta penyidik segera menindaklanjuti kasus korupsi alkes yang menjerat ibu kandung calon wakil gubernur Banten Andhika Azrumy. Sebab, terungkapnya kasus itu ketika KPK memulai penyidikan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang merupakan adik kandung Ratu Atut.

"Kami tidak ingin perkara ini seolah-olah dijemur dan tidak diperiksa KPK. Sehingga tidak ada pertanggungjawaban kepada publik," bebernya.

Kurniawan menambahkan, meski KPK sudah berikan jawaban dari tahapan perkara korupsi alkes tetap berjalan, pihaknya tetap tidak akan mundur hingga KPK melimpahkan ke persidangan.

"Tetap kami lanjutkan, besok agendanya pembuktian. Sehingga besok akan terbuka pasal dikenakan Ratu Atut itu apa saja. Kalaupun ditolak, ini kewenangan hakim, karena fungsi praperadilan sendiri kontrol pengawasan dari masyarakat," jelasnya.

Berjalannya waktu, KPK kembali menemukan bukti korupsi alkes oleh Ratu Atut dalam penyidikan adik kandungnya. Namun perkara ini tertunda selama tiga tahun dengan status Ratu Atut sebagai tersangka.

Ratu Atut sendiri merupakan terpidana korupsi dan kini mendekam di Lapas Wanita Tangerang. Dia menghuni penjara untuk waktu tujuh tahun karena kasus penyuapan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam penanganan sengketa Pilkada Banten. [wah] 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya