Berita

Febri Diansyah/Net

Hukum

Penyuap Irman Gusman Jadi Warga Lapas Anak Air Padang.

SELASA, 24 JANUARI 2017 | 19:41 WIB | LAPORAN:

RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi ‎Xaveriandy Susanto, pemilik CV Semesta Berjaya dan istrinya Memi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Anak Air, Padang, Sumatera Barat.

Sutanto dan Memi merupakan terpidana kasus suap kuota gula impor Bulog ke CV Semesta Berjaya.

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis masing-masing tiga tahun penjara dan dua tahun enam bulan penjara serta membayar denda masing-masing Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan.


Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan suap sebesar Rp100 juta kepada bekas Ketua DPD RI Irman Gusman.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan eksekusi terhadap pasangan suami istri itu dilakukan, pagi tadi.

Eksekusi hukuman di Padang ini sesuai dengan permohonan Xaveriandy Sutanto dengan alasan untuk memudahkan anak-anaknya yang masih di bawah umur menjenguk kedua orang tuanya.

"Keduanya sudah dibawa ke Rutan di Padang, Sumbar, dipindahkan kesana," ujar Febri di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/1).

Diketahui, kasus ini terbongkar setelah KPK mencokok Sutanto dan Memi dalam operasi tangkap tangan pada 17 September 2016 lalu.

Keduanya diamankan seusai memberikan uang suap Rp100 juta kepada Irman. Uang suap tersebut merupakan bayaran atas jasa Irman yang merekomendasikan CV Semesta Berjaya kepada Direktur Utama Bulog Djarot Kusumayakti agar perusahaan milik terpidana yang mendistribusikan gula di Padang.

Atas perbuatannya Pasutri ini terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [sam]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Mantan Waka PN Depok

Minggu, 03 Mei 2026 | 20:19

Ordal, pada Perspektif Rawls

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:54

KPK Telusuri Duit Panas Cukai ke Pengusaha Rokok

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:23

DPR Geram Ada PRT Tewas: Negara ke Mana?

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:17

Spirit Airlines Jadi Maskapai AS Pertama yang Bangkrut akibat Perang Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:03

Renault Triber 2026, Sensasi Mobil Keluarga Rasa Eropa Harga Rp 106 Jutaan

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:01

Trump Ragu Terima 14 Syarat Damai Baru dari Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:33

DPR Ungkap Ada Skenario Damai di Balik Kasus PRT Tewas di Jakpus

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:09

Andi Arief Ingatkan Militer Masuk Pemerintah karena Sipilnya Koruptif

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:59

Menlu AS Sambangi Vatikan usai Perseteruan Trump dan Paus Leo XIV

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya